Latest Post



SANCAnews – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, menepis ada jemaah haji Indonesia yang ditolak karena belum membayar biaya akomodasi ke Arab Saudi. Oman menegaskan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah.

 

“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” kata Oman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

 

Oman mengatakan Indonesia dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Hal itu tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji dalam segala aspek, termasuk proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.

 

"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman.

 

Oman menyampaikan pengelolaan dana haji kini dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

“Per Februari dana haji sebesar Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.

 

Setelah adanya BPKH, terang Oman, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola dana haji. Apalagi, mengembangkan dana haji. []




SANCAnews – Politikus Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2021) hari ini. Henry Yosodiningrat sedianya bakal dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Andi Arief dan keluarga.

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andi Arief, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/2) kemarin. Dia berujar, hari ini rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

 

"Jadi (melaporkan Henry Yosodiningrat), mungkin besok (Kamis)," kata Taufiqurrahman.

 

 

Diancam Dipukul Depan Anak-Istri 

Andi Arief sebelumnya telah menyambangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (16/2) lalu. Dia mengaku tengah berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait rencananya melaporkan Henry Yosodiningrat.

 

Ketika itu, Andi Arief mengaku mendapat ancaman dari Henry Yosodiningrat berupa pemukulan. Bahkan pemukulan tersebut ancamannya akan dilakukan di hadapan istri dan anaknya.

 

"Hari ini berkonsultasi untuk melaporkan tindak pidana lain terhadap Henry Yosodiningrat. Seperti kita tahu, mengancam memukul saya di depan anak istri saya," kata Andi Arief di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

 

Andi Arief juga menjelaskan bahwa dirinya sengaja melaporkan Henry Yosodiningrat berkaitan dengan tindak pidana umum. Dia berdalih tak ingin melaporkan seseorang berkaitan dengan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dilakukan oleh Henry Yosodiningrat terhadap dirinya atas tudingan melakukan pencemaran nama baik.

 

Henry Yosodiningrat diketahui, sempat melaporkan Andi Arief ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri atas tudingan telah mencemarkan nama baiknya pada tahun 2019 lalu. Pelaporan itu terkait kicauan Andi Arief yang menyebut Henry Yosodiningrat sebagai preman.

 

"Saya sih enggak mau menggunakan UU ITE pada Pak Henry Yosodiningrat. Tapi saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Jadi mungkin ini karena kalau UU ITE kan lagi kontroversi ini. Saya termasuk orang yang menolak penggunaan UU ITE," katanya.[sc]



SANCAnews – Putri Saddam Hussein, Raghad Hussein muncul secara mengejutkan di TV Al Arabiya. Menyadur Middle East Monitor Rabu (17/2/2021), kemunculan Raghad menuai kontroversi di dunia politik.

 

Tampil bersama Sohaib Charair, Raghad menyebut, dirinya sangat mungkin terjun ke dunia politik di Irak.

 

Awalnya, Charair bertanya pada Raghad apakah wanita ini berniat untuk terjun langsung dalam perpolitikan Irak segera, dan dia menjawab "segalanya bisa saja terjadi."

 

Dia mengecam campur tangan Iran di kawasan itu dan mencatat bahwa "Iran melanggar Irak setelah tidak adanya kekuatan nyata."

 

Setelah menyampaikan pengakuannya, Baghdad, Riyadh dan Amman langsung ketar-ketir. Media lokal melaporkan bahwa negara itu menyebut Raghad bisa saja menyebabkan krisis diplomatik.

 

Kementerian Luar Negeri Irak langsung memanggil duta besar Yordania dan Saudi untuk memprotes penampilan Raghad di TV.

 

Selama ini, putri Saddam Hussein itu diketahui tinggal di Amman, ibu kota Yordania, sejak 2003. Kala itu AS menginvasi Irak dan berhasil menggulingkan ayahnya.

 

Saddam Hussein Abd al-Majid al-Tikriti adalah Presiden Irak pada periode 16 Juli 1979 hingga 9 April 2003. Ia ditangkap pasukan koalisi saat menginvasi Irak pada tahun 2003.

 

Sebagai pemimpin Irak dan ketua Partai Ba'ath, Saddam Hussein mengambil kebijakan pan-Arabisme sekuler, modernisasi ekonomi, dan sosialisme Arab.





SANCAnews – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menuliskan surat tantangan untuk TNI-Polri. Mereka telah menentukan medan perang bila ingin melakukan kontak senjata secara langsung.

 

Dalam surat tersebut, KKB yang mengatasnamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TBN-OPM) bertanggung jawab atas penembakan terhadap Prada Ginanjar di Kampung Mamba, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

 

Surat dengan kop bertulis tangan itu juga menyertakan nama-nama komandan mereka, serta stempel berwarna biru. Di badan surat, KKB menyatakan, sudah menyiapkan medan perang melawan pasukan TNI-Polri di wilayah Sugapa.

 

Dokumen ini ditujukan untuk personel gabungan TNI-Polri yang berada di Kabupaten Intan Jaya. Belum diketahui pasti kapan waktu untuk tantangan perang itu.

 

Surat tantangan yang menyatakan perang ini didapati personel TNI-Polri usai melumpuhkan tiga anggota KKB di Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Senin (15/2/2021). []




SANCAnews – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mengandung masalah. Pasalnya, SKB 3 Menteri itu dianggap malah menghalangi pengamalan pancasila.

 

Din mengatakan dalam sila pertama Pancasila dijelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan didukung dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

 

"Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan UUD 1945 khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).

 

Selain itu, Din juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek sosiologi kultural masyarakat pada umumnya. Banyak masyarakat di daerah yang justru memiliki kekhasan dengan kearifan lokal serta falsafah beragam tapi beririsan jua dengan nilai agama.

 

Itu dikatakannya berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.

 

"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.

 

Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru akan memperparah situasi sosial kebangsaan.

 

Dengan pendapatnya tersebut, Din pun menyimpulkan kalau SKB 3 Menteri tidak relevan, tidak memiliki urgensi bahkan tidak signifikan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

"Ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitias. Maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia."

 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

 

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 

Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

 

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021). []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.