Latest Post



SANCAnews – Putri Saddam Hussein, Raghad Hussein muncul secara mengejutkan di TV Al Arabiya. Menyadur Middle East Monitor Rabu (17/2/2021), kemunculan Raghad menuai kontroversi di dunia politik.

 

Tampil bersama Sohaib Charair, Raghad menyebut, dirinya sangat mungkin terjun ke dunia politik di Irak.

 

Awalnya, Charair bertanya pada Raghad apakah wanita ini berniat untuk terjun langsung dalam perpolitikan Irak segera, dan dia menjawab "segalanya bisa saja terjadi."

 

Dia mengecam campur tangan Iran di kawasan itu dan mencatat bahwa "Iran melanggar Irak setelah tidak adanya kekuatan nyata."

 

Setelah menyampaikan pengakuannya, Baghdad, Riyadh dan Amman langsung ketar-ketir. Media lokal melaporkan bahwa negara itu menyebut Raghad bisa saja menyebabkan krisis diplomatik.

 

Kementerian Luar Negeri Irak langsung memanggil duta besar Yordania dan Saudi untuk memprotes penampilan Raghad di TV.

 

Selama ini, putri Saddam Hussein itu diketahui tinggal di Amman, ibu kota Yordania, sejak 2003. Kala itu AS menginvasi Irak dan berhasil menggulingkan ayahnya.

 

Saddam Hussein Abd al-Majid al-Tikriti adalah Presiden Irak pada periode 16 Juli 1979 hingga 9 April 2003. Ia ditangkap pasukan koalisi saat menginvasi Irak pada tahun 2003.

 

Sebagai pemimpin Irak dan ketua Partai Ba'ath, Saddam Hussein mengambil kebijakan pan-Arabisme sekuler, modernisasi ekonomi, dan sosialisme Arab.





SANCAnews – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menuliskan surat tantangan untuk TNI-Polri. Mereka telah menentukan medan perang bila ingin melakukan kontak senjata secara langsung.

 

Dalam surat tersebut, KKB yang mengatasnamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TBN-OPM) bertanggung jawab atas penembakan terhadap Prada Ginanjar di Kampung Mamba, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

 

Surat dengan kop bertulis tangan itu juga menyertakan nama-nama komandan mereka, serta stempel berwarna biru. Di badan surat, KKB menyatakan, sudah menyiapkan medan perang melawan pasukan TNI-Polri di wilayah Sugapa.

 

Dokumen ini ditujukan untuk personel gabungan TNI-Polri yang berada di Kabupaten Intan Jaya. Belum diketahui pasti kapan waktu untuk tantangan perang itu.

 

Surat tantangan yang menyatakan perang ini didapati personel TNI-Polri usai melumpuhkan tiga anggota KKB di Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Senin (15/2/2021). []




SANCAnews – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mengandung masalah. Pasalnya, SKB 3 Menteri itu dianggap malah menghalangi pengamalan pancasila.

 

Din mengatakan dalam sila pertama Pancasila dijelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan didukung dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

 

"Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan UUD 1945 khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).

 

Selain itu, Din juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek sosiologi kultural masyarakat pada umumnya. Banyak masyarakat di daerah yang justru memiliki kekhasan dengan kearifan lokal serta falsafah beragam tapi beririsan jua dengan nilai agama.

 

Itu dikatakannya berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.

 

"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.

 

Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru akan memperparah situasi sosial kebangsaan.

 

Dengan pendapatnya tersebut, Din pun menyimpulkan kalau SKB 3 Menteri tidak relevan, tidak memiliki urgensi bahkan tidak signifikan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

"Ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitias. Maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia."

 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

 

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 

Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

 

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021). []




SANCAnews  Kapolsek Astanaanyar Bandung dan 11 anggotanya diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar terkait narkoba.

 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kasus ini merupakan pukulan telak bagi institusi kepolisian, terkhusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

 

"Kasus polisi terlibat narkoba selalu berulang. Namun ini yang pertama kali ada serombongan polisi ditangkap karena terlibat narkoba," ujar Neta saat dihubungi detikcom, Rabu (17/2/2021).

 

"Bagaimana pun kasus yang sangat memalukan ini merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya Kapolri baru. IPW berharap kasus ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai," kata Neta menegaskan.

 

Menurut Neta, hal yang patut dicurigai adalah jumlah polisi yang diamankan karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba. "Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat. IPW berharap dalam proses di pengadilan ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi Polri," katanya.

 

Menurutnya, profesi polisi sangat rawan terjerembab dalam lembah penyalahgunaan narkotika. Dalam catatannya, jumlah polisi yang terlibat narkoba di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

 

"Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," kata Neta.

 

Sebelumnya, diamankannya kapolsek berpangkat kompol itu bermula dari aduan masyarakat. Kapolsek perempuan itu diamankan di sebuah tempat di Bandung, Selasa (16/2).

 

"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astanaanyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Tetapi kronologinya adalah adanya satu dumas (aduan masyarakat) yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar, seketika itu juga Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astanaanyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

 

Dari pengaduan itu, kata Erdi, petugas Propam bergerak dan mengamankan sejumlah orang. Total ada 12 polisi yang diamankan Propam, termasuk kapolsek.

 

"Total ada 12 (orang). Iya, termasuk kapolseknya. Jadi semuanya anggota Polsek Astana Anyar," kata dia.

 

Saat diamankan, menurut Erdi, pihak Propam tak menemukan ada barang bukti di tangan kapolsek tersebut. "Barang bukti tidak ada," katanya.

 

12 orang ini masih dilakukan pemeriksaan. Namun, menurut Erdi, belasan orang tersebut sudah dilakukan tes urine.

 

"Nah sekarang masih dilakukan tes urine dan masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan. Kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urine, ini yang akan didalami," tutur Erdi. []




SANCAnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari P Batubara memenuhi unsur untuk dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Agus memandang praktik korupsi yang dilakukan Edhy dan Juliari di tengah pandemi Covid-19 itu layak diganjar dengan hukuman mati.

 

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

 

Ia menganggap hukuman mati terhadap kedua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju itu bisa menjadi efek jera yang paling efektif.

 

Harapannya, perilaku koruptif pejabat negara dapat dicegah di kemudian hari, "Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," ucap Agus.

 

Selain itu, ia juga meminta KPK untuk mengenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy dan Juliari.

 

Kasus keduanya mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi, serta ada upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

 

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.