Dimungkinkan, Wakil Ketua KPK: Soal Juliari Layak Dituntut Mati
SANCAnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alexander Marwata menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dapat
diijerat hukuman mati. Namun KPK perlu melihat lagi terkait urgensi pemberian
hukuman tersebut bagi Juliari.
"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian
hukuman mati. (Hukuman mati) Itu dimungkinkan, tapi tidak semua perkara korupsi
(harus dijatuhi hukuman mati)," kata Marwata saat ditemui wartawan di
Gedhong Pracimasono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota
Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).
Marwata menilai hukuman mati memang diatur dalam
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di pasal 2. Di mana pasal
tersebut menyebutkan jika hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan
dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang.
"Korupsi yang betul-betul menyangkut korupsi dana
penanggulangan bencana, dana menyangkut pengadaan senjata saat berperang. Itu
yang dimungkinkan (dijatuhi hukuman mati kepada koruptor)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum
HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
(KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak
dituntut dengan hukuman mati. Sebab, kedua mantan Menteri itu melakukan korupsi
di saat pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Omar dalam diskusi online yang digelar
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan tema 'Telaah Kritis
terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', Selasa (16/2).
Awalnya, Omar bicara soal modifikasi hukum acara pidana di
masa pandemi COVID-19. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat
pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.
"Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada
modifikasi hukum acara pidana. Yang pertama adalah secara materiil kasus-kasus
pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum
artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ,
justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi seperti ini harus
dimaknai sebagai hal yang memberatkan," kata Omar.
Kemudian, Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang
dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari
melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi COVID-19. Untuk itu, ia
menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.
"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. (dtk)