Imlek di Pantai Indah Kapuk Berlalu Tanpa Sanksi Denda
SANCAnews – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI
Jakarta Arifin mengatakan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi denda administratif
kepada pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, imbas
kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 beberapa waktu lalu.
Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan adalah penyegelan
panggung yang dijadikan tempat atraksi barongsai.
"(Sanksi denda) enggak, tempatnya saja yang kita tidak
diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu
yang dikenakan adalah penutupan tempatnya," kata Arifin saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan saat menerima informasi
kerumunan massa di acara itu, pihak Satpol PP langsung datang. Setelah
kedatangan Satpol PP itu, ia mengatakan bahwa acara langsung berhenti dan tidak
diteruskan.
"Enggak diteruskan kegiatannya. langsung semua rangkaian
diselesaikan, langsung dihentikan enggak boleh ada kegiatan, langsung dilakukan
penindakan, diingatkan panitia tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada
kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan apalagi kegiatan seperti barongsai
itu," kata dia.
Di sisi lain, saat disinggung soal perbedaan penerapan sanksi
antara kasus kerumunan di PIK itu dengan kasus kerumunan maulid nabi dan
pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab, Arifin mengatakan hal itu karena
pihaknya mengacu pada aturan baru.
Pada November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq.
"Kita sudah ada peraturan barunya. Yang sekarang kan
Pergubnya Nomor 3, turunan daripada Perda Nomor 2. Jadi kita mengacu pada
aturan gubernur yang sudah ada. (Pergub 3) ada tingkatannya. Kalau berulang
dikenakan sanksi denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha kalau
tempat-tempat badan usaha," ucap dia.
Kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka
perayaan Imlek 2021 terekam dalam sebuah video. Di video itu, terlihat warga
berkerumun di lokasi, meskipun mereka sudah memakai masker.
Aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam
peristiwa itu. Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P mengatakan petugas menyegel
panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan saat perayaan
Imlek 2021. Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga 22 Februari
mendatang.
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan
Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak
(disegel) dan beroperasi seperti biasa," katanya. []