Latest Post



SANCAnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat menangkap artis berinisial JJ, yang juga merupakan istri dari pesinetron film Anak band.

 

JJ ditangkap polisi bersama dua orang lainnya atas penyalahgunaan narkoba di kawasan perumahan elit Ancol Jakarta Utara dan di kawasan senopati Jakarta Selatan.

 

"Ya Benar kami telah mengamankan seorang wanita yang diketahui dari istri dari pesinetron film anak band berinisial JJ atas penyalahgunaan narkoba " ujar Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo Rabu (17/2).

 

Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan pengungkapa ini dimpimpin langsung oleh Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora.

 

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait atas penangkapan tersebut. Nanti akan kami rilis," tutup Maradona. (rmol)




SANCAnews – Bandung diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar diduga berkaitan narkoba. Hasil tes urine kapolsek perempuan berpangkat Kompol itu positif narkoba. Namun belum diketahui jenis narkobanya.

 

"Setelah di tes urine, hasilnya positif," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

 

Kapolsek tersebut diamankan Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2) kemarin. Selain kapolsek, 11 anggota Polsek Astana Anyar pun ikut diamankan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

 

Erdi mengatakan saat ini mereka, termasuk Kapolsek Astanaanyar masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar. Semua yang diamankan tersebut sudah menjalani tes urine.

 

"Kemudian dilakukan cek urine dan sebagainya, terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar. Nah sekarang masih dilakukan tes urine dan masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan," tutur Erdi. (*)



 

SANCAnews – Kapolsek Astana Anyar, Bandung dan belasan anggota kepolisian lainnya diamankan Propam Polda Jawa Barat terkait kasus narkoba.

 

Penangkapan belasan anggota polisi terkait narkoba itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardi Chaniago.

 

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Erdi di Polda Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

 

Menurut Erdi, penangkapan dilakukan berdasarkan aaduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jabar. Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

 

"Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa di antaranya positif. Kapolseknya positif," ucap dia.

 

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 7 gram hasil penangkapan salah seorang anggota.

 

Dari situ dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.

 

"Ini masih didalami semuanya anggota Polsek Astana Anyar atau tidak," Erdi menandaskan. (*)




SANCAnews – Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal berpendapat, tata cara berpakaian di sekolah selama ini tidak ada masalah sebelum terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Bahkan, menurutnya, surat yang menyusul polemik kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang itu telah menimbulkan kericuhan.

 

“Khusus di Sumatra Barat, selama ini sudah terkenal sebagai masyarakat yang identik dengan agama Islam. Tradisi Minangkabau dan ajaran Islam mengajarkan anak-anaknya memakai pakaian penutup aurat demi keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Saya melihat, SKB Tiga Menteri ini bikin ricuh. Apa tidak ada kerja lagi Menteri itu. Padahal, enggak keluar SKB ini enggak masalah. Ini sampai keluarkan sanksi,” kata Syamsu di Padang, Rabu, 17 Februari 2021.

 

Mantan Komandan Puspom TNI Angkatan Darat itu menilai, seharusnya para menteri yang merumuskan SKB tersebut terlebih dahulu bermusyawarah. Sebab Indonesia merupakan negara yang syarat dengan keberagaman dan setiap daerah punya kearifan lokal yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat berencana menyurati Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung atas penerbitan SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah. Surat itu berisi aspirasi dan kerisauan masyarakat dengan adanya SKB Tiga Menteri.

 

Bahkan, pada Selasa, sejumlah tokoh Sumatera Barat, di antaranya Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar bertemu, dan berdiskusi untuk merespons SKB Tiga Menteri.

 

Pertemuan itu merupakan bentuk sikap yang akan ditunjukkan sebagai respons setelah terbitnya SKB Tiga menteri yang sudah merepresentasikan Sumatera Barat. Pada dasarnya, masyarakat Minangkabau keberatan dengan SKB Tiga menterikarena tidak sesuai dengan kearifan lokal di Sumatera Barat. []




SANCAnews – Presiden Joko Widodo mengusulkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi. Jokowi punya alasan revisi UU ITE tersebut jika dinilai sudah tak memberikan keadilan.

 

Terkait itu, aktivis HAM, Haris Azhar menyoroti keinginan Jokowi tersebut. Dia menyindir keinginan pemerintah yang disuarakan kepala negara sebagai momentum penting.

 

"Saya mau men-capture persoalan ini dari momentum politik dari orang nomor satu di republik ini. Saya mau nangkap dulu momentum ini. Kenapa? Momentum ini harus dipelihara, dan dijaga sebagai sebuah keinsafan penguasa terhadap apa yang mereka lakukan yang secara sengaja maupun tidak sengaja," kata Haris dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Rabu, 17 Februari 2021.

 

Dia menyampaikan demikian karena Jokowi dinilainya tak mengetahui setiap kasus UU ITE yang terjadi. “Maksudnya begini, presiden tahu nggak, kalau ada polres di mana melakukan pidana sampai pengadilan. Kan presiden nggak tahu," ujar Haris.

 

Haris mengingatkan lagi momentum usulan revisi UU ITE ini mesti ditangkap. Kata dia, sebagai respons, pemerintah harus memiliki tindakan yang simultan.

 

"Satu, tindakan politik yang simultan, yang sifatnya memulihkan. Kedua, secara simultan harus dilakukan tindakan yang akademis apa namanya terhadap legislasi," ujar Haris.

 

Menurut dia, dalam revisi UU ITE tentu harus dimulai dengan menyusun naskah akademik sebelum dilempar ke DPR untuk dibahas. Namun, dalam penyusunan naskah akademik ini, ia berharap tindakan simultan itu juga dibahas.

 

"Naskah akademik dulu disusun kerangka-kerangkanya untuk menemukan masalahnya. Nanti naskah akademik itu saat dipinjam atau diintip oleh tim yang memulihkan itu untuk menyusun batasan-batasan tersebut digunakan dengan kata amnesti atau dikurangi atau dihentikan pengurangannya," jelasnya.

 

Kemudian, ia mencontohkan dalam simultan ini jika ada suatu kasus terkait UU ITE belum sampai tahap pengadilan maka ada tindakan yang disesuaikan bersifat meringankan terhadap tersangka. Pun, bila kasus sudah di kejaksaan atau kepolisian juga ada tindakan terkait seperti penghentian perkara.

 

"Kalau sudah ada di kejaksaan atau kepolisian itu mereka bisa dilakukan tindakan restorative justice atau penghentian perkara, dan lain-lain," ujar Haris.

 

"Kalau sudah di pengadilan, harus ada upaya pembelaan yang juga disadari dan didukung oleh negara yang tidak melanggar hukum, tentunya bukan intervensi," lanjutnya.

 

Dia bilang dalam usulan revisi UU ITE mesti disorot urusan teknis hukum acaranya. Sebab, banyak kasus-kasus yang mesti dengan naskah akademik untuk dipelajari kekurangannya.

 

"Dalam kasus-kasus tersebut, banyak barang buktinya yang tidak tepat, kasusnya tidak tepat, motif pemidanaannya tidak tepat, juga politis dan kontroversial," ujar Haris. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.