Tengku: UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Asal Jangan hanya untuk Selamatkan Abu Janda dkk
SANCAnews – Eks Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku
Zulkarnain menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait
UU ITE.
Sebelumnya Kapolri Listyo meminta jajarannya untuk
mengendepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang
rencananya bakal direvisi.
Tengku Zul dalam hal ini mengungkit dua kasus lain orang,
menyinggung sosok Pegiat Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda dan Ustadz
Maaher At-Thuwailibi.
Hal itu diungkit oleh Tengku Zul lewat jejaring Twitter
miliknya, @ustadtengkuzul pada Rabu (17/2/2021) pagi dengan menyematkan tautan
sebuah berita.
Tengku Zulkarnain setuju apabila Kapolri Listyo mengutamakan
mediasi asal tidak dimaksukan untuk menyelamatkan Abu Janda cs.
"Kapolri: 'UU ITE Polisi Utamakan Mediasi'. Asal jangan
hanya untuk selamatkan Abu Janda dkk pak," tulis Tengku Zul.
Tengku Zul kemudian mengantakan, andai saja kemarin mediasi
lebih diutamakan, Ustadz Maaher tidak akan mungkin meninggal dunia di dalam
penjara.
Tak pelak, Tengku Zul kemudian mendoakan semoga wacana
sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Sigit Listyo bisa tulus.
"Kalau dari kemarin begitu mungkin Ustadz Maaher
At-Thuwalilibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, Pak," tegas Tengku Zul.
"Semoga lah tulus. Amin," pungkas dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya
mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Dia mengatakan penahanan tak perlu dilakukan apabila tidak
berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tetapi dilakukan dengan mediasi.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan
konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri
pada Selasa (16/2/2021), dikutip dari Antara.
Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak
berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama
baik.
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih
bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan Kapolri
Listyo Sigit.
Namun, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang
berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas. Contohnya
seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan
terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi
mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata
mantan Kabareskrim Polri itu. []