Latest Post



SANCAnews – Presiden Joko Widodo meminta parlemen untuk melakukan revisi terhadap UU ITE dan menghapus sejumlah pasal karet jika hal itu merugikan rakyat.

 

Sebagian kalangan berpendapat bahwa seharusnya pemerintah fokus terhadap isi dan tujuan UU ITE itu berdiri yakni memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika melakukan transaksi lewat dunia maya.

 

Namun, tidak sedikit pendengung atau buzzer yang kerap menjatuhkan seseorang dan kelompok tertentu di sosial media. Tak jarang mereka merusak tujuan utama pembentukan UU ITE itu sendiri, sehingga muncul usulan pembentukan RUU penertiban buzzer.

 

Menanggapi wacana RUU tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil memilih untuk membedah alasan buzzer kian menjamur. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilepas dari ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan secara offline.

 

“Lapangan pekerjaan kan semakin sempit, buzzer itu kan pekerjaan. Dia mengerjakan itu, jadi dia bukan membela yang benar membela yang bayar. Itu menunjukkan bahwa negara pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, sehingga buzzer-buzzer kemudian menjadikan itu sebagai pekerjaan,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

 

Fenomena kemunculan buzzer ini yang kemudian berakibat pada rusaknya persatuan bangsa dan disharmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sehingga, menurut Nasir Djamil, pemerintah tidak cukup meminta DPR melakukan revisi, tapi juga harus melakukan evaluasi.

 

“Menurut saya tidak cukup hanya meminta DPR melakukan evaluasi. Bukan begitu caranya. Caranya itu harus dievaluasi bagaimana budaya literasi di negeri ini yang harus diperkuat,” katanya.

 

Legislator dari Aceh ini mengatakan kementerian terkait harus fokus dengan kegiatan literasi agar rakyat santun dalam berpendapat di ruang publik.

 

“Jadi, kementerian-kementerian itu harus kementerian terkait harus fokus dengan kegiatan literasi itu. Intinya memang tidak ada saluran,” tandasnya. []




SANCAnews – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

 

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tokoh-tokoh yang kerap mengkritik pemerintah tidak akan dilaporkan, seperti Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla.

 

Menanggapi pernyataan itu, Refly Harun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE turut direvisi, bahkan dicabut, karena dapat menjerat seseorang dengan pasal karet.

 

"Ketika Presiden Jokowi yang merencanakan untuk mengubah UU ITE, saya mendukung," tegas Refly Harun.

 

Ia menyebut UU ITE justru dapat berbalik menjadi senjata untuk menjerat orang yang bersikap kritis.

 

"Bahkan saya mendukung undang-undang itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mempersangkakan orang yang kritis kepada penguasa atau pemerintahan," paparnya.

 

Meskipun Mahfud MD sudah memastikan para pengkritik akan selalu aman, Refly mengaku tetap ada rasa khawatir.

 

Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.

 

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.

 

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.

 

"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.

 

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan. Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.

 

"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

 

"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly. []




SANCAnews – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aksi terorisme.

 

Desakan ini disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto kepada wartawan, Rabu (17/2).

 

"Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus," katanya.

 

Desakan Soleman Ponto itu didasari adanya dugaan Munarman menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris.

 

Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan ia terkait aksi terorisme. Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.

 

"Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat," ujar Soleman.

 

Sedangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Dugaan itu muncul lantaran Munarman menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.

 

Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C UU Terorisme.

 

"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," ujar Husin dalam sebuah diskusi online.

 

Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.

 

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 Antiteror pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman.

 

"Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi. ()




SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti di eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dalam menuntaskan kasus korupsi bantuan sosial (bantos) dampak pandemi Covid-19.

 

Seluruh pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi bansos ini harus ikut dijerat, tanpa terkecuali.

 

"Siapa pun yang terbukti terlibat korupsi bansos harus diproses hukum bersama-sama pelaku utamanya (eks) Mensos Juliari Batubara, termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," ujar pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

 

Abdul pun menilai, jika sosok "Madam" dan "anak Pak Lurah" atau siapapun yang terlibat dalam korupsi bansos ini, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Khususnya jika melakukan korupsi pada masa bencana seperti pandemi Covid-19.

 

"Maka hukumannya diperberat, yaitu hukuman mati. Termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," pungkas Abdul. ()




SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti di eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dalam menuntaskan kasus korupsi bantuan sosial (bantos) dampak pandemi Covid-19.

 

Seluruh pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi bansos ini harus ikut dijerat, tanpa terkecuali.

 

"Siapa pun yang terbukti terlibat korupsi bansos harus diproses hukum bersama-sama pelaku utamanya (eks) Mensos Juliari Batubara, termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," ujar pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

 

Abdul pun menilai, jika sosok "Madam" dan "anak Pak Lurah" atau siapapun yang terlibat dalam korupsi bansos ini, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Khususnya jika melakukan korupsi pada masa bencana seperti pandemi Covid-19.

 

"Maka hukumannya diperberat, yaitu hukuman mati. Termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," pungkas Abdul. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.