Sesuai Temuan Komnas HAM, Kapolri Perintahkan Usut Kasus KM 50
SANCAnews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan
jajaran di bawahnya segera menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dengan
Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020.
Arahan itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim)
Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2).
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM
50 segera diselesaikan," kata Listyo dalam arahannya.
Dia mengatakan perkara tersebut harus diselesaikan sesuai
dengan rekomendasi dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Listyo juga mengungkit penanganan perkara dugaan
pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan pentolan Front Pembela
Islam (FPI), Rizieq Shihab dan beberapa rekannya. Dia menekankan agar
kasus-kasus yang menarik perhatian publik itu harus sigap dirampungkan.
"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi
tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.
Bareskrim baru menerima sejumlah barang bukti dari Komnas HAM
terkait investigasi insiden KM 50 tersebut hari ini. Barang bukti itu, nantinya
akan dipelajari oleh penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung
penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata Direktur Tindak
Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan,
Selasa (17/2).
Andi menuturkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima
pihaknya. Nantinya barang bukti yang sudah dipilah itu akan digabungkan dengan
alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sebelumnya.
Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis
pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena
membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam
bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut
dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Terkait kasus ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah
menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM
tersebut. []