SKB 3 Menteri Ditolak Walkot Pariaman Tak Takut Sanksi
SANCAnews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengingatkan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, ada sanksi karena
menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam
sekolah. Genius mengaku tak takut.
"Saya tidak takut diberi sanksi karena tidak
melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius, Selasa (16/2/2021).
Menurut Genius, SKB 3 Menteri tak cocok diterapkan. Dia
menilai SKB itu membuat seolah-olah ada pemisahan antara kehidupan beragama dan
sekolah.
"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok
diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan
sekolah," kata dia.
Dia menilai aturan soal seragam sekolah cukup diatur oleh
gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Apalagi,
menurut Genius, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi
daerah.
"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya
homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi nonmuslim
memakai jilbab di sini," katanya.
"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus
seperti itu (protes memakai jilbab). Jadi biarkanlah berjalan seperti
biasa," ucap Genius.
Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor
025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam
dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan
Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito
Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik,
dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian
seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan
kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih
menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3
Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2).
SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah
daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini.
Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik
atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemendikbud pun telah mengingatkan Genius soal sanksi menolak
penerapan SKB itu. Sanksi, menurut Kemendikbud, bakal diberikan sesuai
pelanggaran yang terjadi.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini
maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar," ujar Plt Kabiro
Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, ketika dihubungi, Selasa (16/2).
[]