Latest Post



SANCAnews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, ada sanksi karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah. Genius mengaku tak takut.

 

"Saya tidak takut diberi sanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius, Selasa (16/2/2021).

 

Menurut Genius, SKB 3 Menteri tak cocok diterapkan. Dia menilai SKB itu membuat seolah-olah ada pemisahan antara kehidupan beragama dan sekolah.

 

"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata dia.

 

Dia menilai aturan soal seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Apalagi, menurut Genius, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah.

 

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di sini," katanya.

 

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai jilbab). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," ucap Genius.

 

Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

Dalam SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2).

 

SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemendikbud pun telah mengingatkan Genius soal sanksi menolak penerapan SKB itu. Sanksi, menurut Kemendikbud, bakal diberikan sesuai pelanggaran yang terjadi.

 

"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar," ujar Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, ketika dihubungi, Selasa (16/2). []




SANCAnews – Politisi PDIP Henry Yosodinigrat diduga telah melakukan ancaman kekerasan terhadap politisi partai Demokrat Andi Arief. Henry diduga ingin menggebuki Andi Arief di depan anak dan istrinya.

 

Dari uraian kronologis dugaan ancaman kekerasan Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi, Selasa (16/2) menguraikan, awal mula ancaman ini timbul usai Rokcy Gerung melontarkan ucapan "Presiden Jokowi tidak paham Pancasila".

 

Atas ucapan Rocky ini, kemudian Henry Yoso melaporkan ke Bareskrim Polri. Ia menganggap Rockcy telah menghina Presiden Jokowi. Namun laporan Henry ditolak Bareskrim Polri dengan alasan tidak punya legal standing untuk melaporkan.

 

Pasca ditolaknya laporan, Henry kemudian memberikan pernyataan kepada media. Bahwa ia khawatir orang Lampung akan membacok Rocky Gerung--karena ia menganggap ditolaknya laporan ini membuat Rocky Gerung akan besar kepala.   

 

Lantas, politisi partai Demokrat Andi Arief yang mengetahui rencana Hendry Yoso melaporkan Rocky Gerung dan melihat fakta hukum laporannya tidak diterima kemudian mencuit di akun Twitter pribadinya yang intinya bahwa saat ini fraksi otot di PDIP menyingkirkan fraksi otak.

 

Singkatnya, pada tanggal 9 Desember 2019 terjadi pertemuan silaturahmi antara masyarakat Lampung perantauan di kediaman Zulkifli Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MPR. Saat itu Henry turut hadir.

 

Dalam forum yang bertujuan untuk mempererat tali kekerabatan, persaudaraan dan silaturahmi ini justru oleh Henry dimanfaatkan menjadi panggung politik penuh ujaran kebencian bahkan ancaman kekerasan.

 

Di forum silaturahmi masyarakat Lampung perantauan itu, Henry meluapkan kecewaan karena laporannya terhadap Rocky Gerung ditolak. Sama seperti pernyataannya di media usai melaporkan Rocky, namun Henry turut menyoroti juga cuitan Andi Arief soal fraksi otot PDIP menggeser fraksi otak.

 

Henry kemudian mengancam, akan menggebuki Andi Arief di depan anak istrinya "Guwe samperin ke rumahnya, guwe gebukin di depan anak bininya ni orang" kata Henry dalam forum itu. Ancaman Henry ini direkam dan ia sadar tengah direkam.  

 

Terkait hal ini, Henry diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir 1. Pasal 336 ayat 1 ayat 2 dan pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU ITE.

 

Dampak dari ancaman ini--sebagaimana uraian kronologis ancaman Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi. Keluarga Andi Arief, anak dan istri terganggu psikisnya, kemudian setiap ingin keluar rumah, Andi Arief selalu menitipkan keluarganya.

 

Andi juga disebut mengeluarkan biaya lebih untuk membuat tenang dan nyaman keluarga, serta berdampak kepada aktivitas kerja dan terget politik yang terganggu akibat ancaman kekerasan itu. (rmol)




SANCAnews – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri kondisi kesehatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak stabil.

 

Meski begitu, Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).

 

"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," tutur Aziz.

 

Dia menambahkan, penyakit yang diderita Habib Rizieq kerap kambuh. Namun secara umum, Habib Rizieq dalam kondisi sehat.

 

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh. Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," ujar Aziz.

 

Awalnya, Habib Rizieq ditahan sendirian di Rutan Bareskrim. Pada 8 Februari 2021, menantunya Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

 

Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

 

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021). []




SANCAnews – Banjir setinggi dengkul orang dewasa terjadi di Kavling DPR, Blok A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Air bahkan sudah masuk ke dalam rumah-rumah warga.

 

Adin, salah seorang korban banjir mengatakan, air mulai masuk ke dalam rumah warga saat hujan deras tadi pagi. Hingga saat ini, warga masih kebanjiran di dalam rumah mereka. Sebagian keluar rumah dan berdiri terpaku.

 

"Bagaimana ini, setiap kali turun hujan terjadi banjir. Gudang dibangun tanpa drainase dibiarin, warga yang jadi korban. Lihat, air sudah masuk rumah warga," kata Adin, kepada Sindonews, Selasa (16/2/2021).

 

Warga pun berharap, kawasan pegudangan yang berada di Kavling DPR, dapat dievaluasi kembali. Terutama saluran airnya yang banyak diabaikan. Sehingga, saat turun hujan lebat, pemukiman warga selalu kebanjiran.

 

"Kami sebagai warga biasa tidak biasa berbuat apa-apa lagi. Kami sudah sering teriak, sampai suara habis. Tetapi tidak juga ada tindakan dari pemerintah. Kami merasa dikorbankan demi gudang-gudang itu," jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Febi Darmawan mengatakan, tidak ada banjir. Meski warga teriak air masuk ke dalam rumah, dianggapnya bukan sebagai banjir dan genangan air lewat saja.

 

"Masih belum ada laporan adanya banjir di Kota Tangerang. Kalau genangan bukan ke kita om, tapi ke SDA," tukasnya. ()




SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan masih menemukan adanya laporan susahnya warga, khususnya rakyat kecil yang mencari keadilan hukum lewat kepolisian.

 

Sigit menyebut, dengan adanya program Restorative Justice kedepannya, pihak kepolisian harus benar bisa melakukan perbaikan dalam memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

 

"Sehingga ini bisa dilaksanakan dengan baik, utamannya rasa keadilan ini dirasakan oleh rakyat kecil, yang selama ini berusaha lapor ke polisi tapi sulit. Ini masalah dihadapi dilapangan sampai sekarang saya dapat WhatsApp laporan dari masyarakat yang mengadu langsung. Tolong kedepan diperbaiki," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

 

Oleh karena itu, Sigit menilai perlunya dibuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Hal itu bertujuan untuk melihat tolak ukur apakah polisi sudah berlaku adil atau tidak.

 

"Penting sekali dibuka ruang pelayanan pengaduan terhadap hal-hal seperti ini di Polsek, Polres dan Polda. Selalu ada untuk ukuran kualitas yang kami seperti apa, apakah kami sudah memberikan ruang yang sama terhadap masyarakat pencari keadilan. Tolong ini ada ukuran dan evaluasi," ucap Sigit.

 

Oleh sebab itu, Sigit menyebut, soal konsep Restorative Justice jangan sampai disalahgunakan oleh internal kepolisian untuk coba-coba dimanfaatkan demi kepentingan pribadi ataupun transaksional.

 

"Terkait upaya kami untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat waktu lalu saya beri ruang untuk Restorative Justice, tapi tolong dimanfaatkan dengan baik dan tak bersifat transaksional jadi tentunya ada pengawasan," tutup Sigit. []

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.