Ditolak Laporan di Bareskrim Polri, Henry Yosodinigrat Ingin Gebukin Andi Arief Di Depan Anak Istrinya
SANCAnews – Politisi PDIP Henry Yosodinigrat diduga telah
melakukan ancaman kekerasan terhadap politisi partai Demokrat Andi Arief. Henry
diduga ingin menggebuki Andi Arief di depan anak dan istrinya.
Dari uraian kronologis dugaan ancaman kekerasan Henry
Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi, Selasa (16/2)
menguraikan, awal mula ancaman ini timbul usai Rokcy Gerung melontarkan ucapan
"Presiden Jokowi tidak paham Pancasila".
Atas ucapan Rocky ini, kemudian Henry Yoso melaporkan ke
Bareskrim Polri. Ia menganggap Rockcy telah menghina Presiden Jokowi. Namun
laporan Henry ditolak Bareskrim Polri dengan alasan tidak punya legal standing
untuk melaporkan.
Pasca ditolaknya laporan, Henry kemudian memberikan
pernyataan kepada media. Bahwa ia khawatir orang Lampung akan membacok Rocky
Gerung--karena ia menganggap ditolaknya laporan ini membuat Rocky Gerung akan
besar kepala.
Lantas, politisi partai Demokrat Andi Arief yang mengetahui
rencana Hendry Yoso melaporkan Rocky Gerung dan melihat fakta hukum laporannya
tidak diterima kemudian mencuit di akun Twitter pribadinya yang intinya bahwa
saat ini fraksi otot di PDIP menyingkirkan fraksi otak.
Singkatnya, pada tanggal 9 Desember 2019 terjadi pertemuan
silaturahmi antara masyarakat Lampung perantauan di kediaman Zulkifli Hasan
yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MPR. Saat itu Henry turut hadir.
Dalam forum yang bertujuan untuk mempererat tali kekerabatan,
persaudaraan dan silaturahmi ini justru oleh Henry dimanfaatkan menjadi
panggung politik penuh ujaran kebencian bahkan ancaman kekerasan.
Di forum silaturahmi masyarakat Lampung perantauan itu, Henry
meluapkan kecewaan karena laporannya terhadap Rocky Gerung ditolak. Sama
seperti pernyataannya di media usai melaporkan Rocky, namun Henry turut
menyoroti juga cuitan Andi Arief soal fraksi otot PDIP menggeser fraksi otak.
Henry kemudian mengancam, akan menggebuki Andi Arief di depan
anak istrinya "Guwe samperin ke rumahnya, guwe gebukin di depan anak
bininya ni orang" kata Henry dalam forum itu. Ancaman Henry ini direkam
dan ia sadar tengah direkam.
Terkait hal ini, Henry diduga telah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir 1. Pasal 336 ayat 1 ayat 2 dan
pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU ITE.
Dampak dari ancaman ini--sebagaimana uraian kronologis
ancaman Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi. Keluarga
Andi Arief, anak dan istri terganggu psikisnya, kemudian setiap ingin keluar
rumah, Andi Arief selalu menitipkan keluarganya.
Andi juga disebut mengeluarkan biaya lebih untuk membuat
tenang dan nyaman keluarga, serta berdampak kepada aktivitas kerja dan terget
politik yang terganggu akibat ancaman kekerasan itu.