Pemerintah Tidak Bisa Memberi Sanksi kepada Warga Tidak Ingin Vaksin
SANCAnews – Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman
mengatakan pemerintah sebaiknya tak memberikan sanksi kepada warga yang menolak
diberikan vaksin Covid-19.
Dicky mengatakan program vaksinasi Covid-19 harus memiliki
prinsip voluntary atau bersifat sukarela dari masing-masing individu dan tak
bisa dipaksakan. Pemaksaan justru dinilai kontraproduktif.
Menurutnya, yang mestinya dibangun oleh pemerintah adalah komunikasi
yang sifatnya persuasif tentang vaksin Covid-19, bukan pemaksaan.
Dicky juga menyinggung soal hukuman sanksi berupa penundaan
bahkan penghentian bansos atau jaminan sosial karena menolak vaksin Covid-19.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru berpotensi menimbulkan
reaksi negatif.
"Apalagi ini berhubungan dengan program-program kepada
warga miskin, saya kira tidak tepat jika strateginya seperti itu [penundaan
bansos]. Kalau belum apa-apa sudah supresi, sudah mewajibkan, berpotensi reaksi
selanjutnya, apalagi mahasiswa kita kritis," ucap Dicky.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut, tertulis ancaman sanksi bagi warga
sasaran vaksinasi Covid-19 yang melakukan penolakan. Sanksi tersebut
diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos,
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau berupa
denda.
Sasaran vaksinasi Covid-19 sendiri sebanyak 181 juta warga
untuk memenuhi herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19.
Dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target
tersebut. []