Refly Harun: Jangan Sampai Kritik Pemerintah Disebut Radikal
SANCAnews – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
mempertanyakan alasan pelaporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi
Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Din dilaporkan atas tuduhan radikal.
Sebab, Refly yakin Din Syamsuddin bukanlah seseorang yang
radikal sampai harus dilaporkan.
"Saya hanya tertawa saja ketika kemudian Din Syamsuddin
diadukan karena radikalisme. Pertama, definisi radikalisme kita enggak paham,
enggak tahu. Kedua, saya menganggap jauh sekali Din Syamsudin dari seorang
radikalis," kata Refly di channel YouTubenya, Sabtu (13/2).
"Bahkan dengan seorang Abu Janda pun kalah barangkali,
kalau soal mengeluarkan statement gegerkan publik," sambungnya.
Ia khawatir ke depannya stigma radikal bakal digunakan
pihak-pihak tertentu untuk menyerang mereka yang ingin mengkritik pemerintah.
"Saya khawatir jangan-jangan definisi radikalisme itu
adalah kalau Anda sering kritik pemerintah. Wah, gawat kalau begitu, bisa-bisa
semua orang dianggap radikal kalau kritik pemerintah," kata dia.
Terlebih, Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung sebelumnya
telah menyatakan pemerintah terbuka untuk dikritik dan diberi masukan. Refly
pun berharap radikal tak didasarkan atas sikap kritis ke pemerintah.
"Presiden Jokowi, Seskab Pramono Anung minta dikritik
ya, ketika dikritik disebut radikal, mudah-mudahan bukan itu definisinya,"
ucap Refly.
"Sehingga, ada kejelasan dan ketegasan jangan sampai
kemudian republik ini menjadi republik yang tidak open minded. Jadi tidak suka
dengan orang kritis mengkritik pemerintahan dan sebagainya," pungkasnya.
Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh GAR yang merupakan
alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ke KASN atas tuduhan radikalisme.
Din dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap
kode etik ASN atas sejumlah pernyataannya. Din diketahui saat ini masih
berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Serta, ia
juga menjabat sebagai anggota MWA ITB. (*)