Latest Post



SANCAnews  Buzzer di media sosial belakangan menjadi sasaran kritik. Mereka dinilai banyak menimbulkan kegaduhan. Tak heran, banyak pihak yang mendorong agar buzzer ini ditertibkan saja. 

 

Salah satunya, Ketua DPP Partai Golkar Dedi Mulyadi. Dedi menilai buzzer saat ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, yang mengaku paling nasionalis dan kedua, paling beragama.

 

"Hentikan perilaku yang sok pancasila dan sok agamis. Nah itu sok-sokan itu muncul di medsos itu sebagai bagian dari pengelolaan isu," kata Dedi, Jumat (12/2).

 

"Mereka ada dua kubu ya, yang setiap hari bertikai, bertengkar mengelola berbagai isu. Yang satu isu soal NKRI, yang satu agama," tambahnya.

 

Dedi menilai kedua kubu ini berperan besar dalam memecah belah masyarakat dengan berbagai narasi yang disampaikan. Ia menilai momen politik merupakan waktu yang tepat untuk menyampaikan berbagai narasi itu.

 

"Nah kedua kubu ini telah meracuni cara berpikir publik yang mayoritas sehingga publik yang mayoritas itu juga memblok dirinya membagi dua," ujarnya.

 

"Terbawa oleh stigma politik medsos yang dikembangkan sehingga momentumnya adalah pemilu. Selalu itu," tambahnya.

 

Eks Bupati Purwakarta ini menilai yang terpenting saat ini adalah bagaimana menertibkan para buzzer. Sebab, makin lama pikiran publik diracuni, bakal makin berbahaya.

 

"Sehingga saya meminta untuk segera ditertibkan. Siapa pun ya yang memiliki perilaku buruk di medsos yang mengelola itu hanya untuk kepentingan dan kehilangan narasi akademis itu akan berbahaya yaitu meracuni pikiran publik," ujarnya.

 

"Sehingga menurut saya harus ditertibkan," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Dedi mendorong perbaikan narasi-narasi yang muncul di media sosial. Lebih positif dan tanpa ada upaya pecah belah.

 

"Saya ingin media sosial ini diisi oleh narasi narasi argumentatif akademis yang memiliki landasan landasan berfikir akademis yang memadai," pungkasnya. []




SANCAnews  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat negara kepada warganya masih terus berulang.

 

Setelah kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, kekinian cerita penyiksaan kembali terdengar setelah seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan, Desember 2020 lalu.

 

“Kedua kasus itu turut mengundang perhatian LPSK. Khusus untuk kasus warga Balikpapan, tim LPSK saat ini sedang terjun ke lapangan melakukan investigasi,” kata  Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (11/2).

 

Edwin mengaku heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Pahadal, lanjut dia, instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional sudah terbilang banyak.

 

Bahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

Edwin menyatakan sudah saatnya negara khususnya aparat penegak hukum membuka mata dan lebih serius menanggulangi fenomena ini.

 

Menurutnya, ada baiknya Polri sebagai penegak hukum membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

 

Edwin mengakui banyak tantangan dan kendala secara kultural maupun struktural dalam menangani kasus-kasus penyiksaan.

 

Salah satu yang menjadi tantangan besar bagi aparat hukum saat ini adalah tentang persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri.

 

"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apa pun,” katanya.

 

Edwin berharap Polri sebagai penegak hukum mulai membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

 

Apalagi, kata Edwin, metode yang digunakan polisi dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti masih berorientasi pada pengakuan, khususnya kasus-kasus yang minim alat buktinya.

 

Kendala lainnya yang ditemukan adalah tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan.

 

Karena itu, Edwin merekomendasikan dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan serta memaksimalkan ganti kerugian.

 

“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP,” kata Edwin

 

Selain itu, Edwin juga mengusulkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukkan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.

 

Salah satu yang menjadi tantangan besar bagi aparat hukum saat ini adalah tentang persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri.

 

"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apa pun,” katanya.

 

 Edwin berharap Polri sebagai penegak hukum mulai membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

 

Apalagi, kata Edwin, metode yang digunakan polisi dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti masih berorientasi pada pengakuan, khususnya kasus-kasus yang minim alat buktinya.

 

Kendala lainnya yang ditemukan adalah tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan.

 

Karena itu, Edwin merekomendasikan dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan serta memaksimalkan ganti kerugian.

 

“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP,” kata Edwin

 

Selain itu, Edwin juga mengusulkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukkan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.[]




SANCAnews – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengklaim pemerintah tidak menggunakan buzzer di media sosial untuk menghadapi kritik dan publik.

 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pernyataan Fadjroel ini kelihatan lucu. Sebab, berbanding terbalik dengan kenyataan.

 

"Pernyataan Fadjroel jadi kelihatan lucu," ujar Mardani melalui pesan singkat, Jumat (12/1).

 

Mardani mengatakan, laporan majalah Tempo edisi 29 Agustus 2020 telah membongkar lika-liku buzzer Istana.

 

Beberapa waktu lalu, komika Bintang Emon juga diduga diserang akun buzzer karena mengunggah video sindiran terhadap tuntutan Jaksa kasus penyiraman Novel Baswedan. Bintang Emon belakangan dihajar buzzer dengan dituduh pengguna narkoba.

 

Hal itu, kata Mardani, sedikit contoh jika mempertanyakan kebijakan pemerintah langsung diserang buzzer.

 

"Itu baru sebagian betapa mereka yang mengkritik atau bahkan sekadar mempertanyakan kebijakan pemerintah saja bisa langsung di serang para buzzer. Publik tidak bodoh," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman mengklaim pemerintah tidak menggunakan buzzer di media sosial untuk menghadapi kritik dari publik. Isu soal buzzer pemerintah kembali muncul. Warganet menyebut pemerintah menggunakan buzzer untuk membalas kritik publik terhadap pemerintah.

 

"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel kepada merdeka.com, Kamis (11/2).

 

Dia mengklaim selalu diserang oleh buzzer di media sosialnya selama 24 jam. Meski demikian, dia menanggapi dengan santai hal tersebut.

 

"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres," ungkap Fadjroel.

 

Fadjroel juga menjelaskan influencer yang digunakan pemerintah untuk program vaksinasi diberikan tanpa diberikan imbalan. Hal tersebut sebagai bentuk gotong royong.

 

"Influencer atau KOL terkait covid-19 dan vaksinasi itu cuma-cuma dan gratis sebagai bentuk gotong royong melawan pandemi covid-19," ungkap Fadjroel. []




SANCAnews – Khabib Nurmagomedov terkenal sebagai muslim yang taat. Kepatuhannya memegang ajaran Islam membuat petarung UFC cantik bernama Megan Anderson kagum.

 

Cerita bermula pada 2016. Khabib dan Megan bertemu dalam sebuah acara UFC. Megan bermaksud untuk menjabat tangan The Eagle. Namun Khabib justru menolaknya.

 

"Saya berjabat tangan dengan tim lawan. Berjabat tangan dengan pelatih. Kemudian saya ingin bersalaman dengan Khabib. Tapi dia mengabaikan saya," kata Megan di channel Youtube-nya The Megan Anderson Show pada Agustus 2020.

 

"Saya salah tingkah. Apa saya salah bicara? Apa saya membuat kesalahan? Saya tidak berbicara apa-apa kepadanya. Tapi, dia seperti tidak menyukai saya. Baiklah. Tapi ini aneh,’’ ujarnya.

 

Sikap dingin Khabib membuat Megan penasaran. Masih dalam acara yang sama, petarung cantik asal Austalia itu langsung menggenggam tangan The Eagle ketika berpapasan untuk kedua kalinya.

 

Ulah Megan membuat Khabib ketakutan. Sebab Islam melarang seseorang bersentuhan dengan yang bukan muhrim.

 

"Saya langsung menggenggam tangannya. Lalu Khabib melihat ke arah saya seakan ingin mengatakan dia telah melakukan kesalahan besar,’’ tuturnya.

 

Tak berselang lama, rasa penasaran Megan terbayarkan. Perempuan 30 tahun itu bertanya kepada sahabat Khabib Daniel Cormier mengenai masalah tersebut.

 

Dari situ Megan paham jika The Eagle seorang muslim yang taat. Khabib menolak jabatan tangannya bukan karena benci, melainkan justru menghargainya sebagai seorang wanita, seperti yang diajarkan Islam.

 

"Seseorang memberitahu saya Khabib seorang muslim. Dan, itu seperti bentuk penghargaan (terhadap perempuan) bahwa mereka tidak bersalaman dengan wanita lain (yang bukan muhrim),’’ tuturnya

 

Dan ketika mengetahui itu, "Ya Tuhan, saya merasa jadi orang yang paling buruk sedunia.’’ ucapnya. (*)




SANCAnews – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Wellem Ramandei mengaku tidak akan mencabut laporan kasus Permadi Arya alias Abu Janda yang dituduh menyebarkan ujaran berbau rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Pernyataan itu disampaikan Wellem setelah Abu Janda mengklaim telah berdamai dengan Natalius Pigai.

 

Dia menambahkan rasis dalam diri seseorang sulit dihapus, karena sudah menjadi bagian dari karakter seseorang. Maka itu, sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan persatuan, pihaknya berharap aparat kepolisian tidak ragu menindaklanjuti laporan mereka.

 

"Saya percaya, aparat hukum akan bertindak adil dan jika terbukti bahwa cuitan itu bernada rasis, maka polisi tidak perlu pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini," kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2021).

 

Dirinya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan kasus Abu Janda sebagai momentum realisasi janjinya, "Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya," katanya.

 

Menurut Wellem konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti halnya adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi.

 

"Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun," katanya.

 

Dia memastikan KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya, meskipun pria yang dikenal luas dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan Natalius Pigai.

 

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin menambahkan, upaya KNPI melaporkan cuitan Abu Janda bertujuan mencegah situasi serupa terjadi lagi.

 

"Hari ini mungkin kepada kami dari Papua, besok siapa lagi. Kalau tidak dihentikan ini bisa bahaya," kata Amin.

 

Menurutnya jangan sampai timbul preseden miring terhadap kepolisian dalam menyikapi persoalan itu.

 

"Kalau ini tidak disikapi, kami jadi warga negara kelas tiga di negara ini. Seakan-akan ada perlakuan istimewa kepada seorang Abu Janda," ujarnya pula.

 

Dia menambahkan, DPP KNPI telah banyak menampung aspirasi-aspirasi dari para pemuda Papua yang ingin ucapan Abu Janda ditindak secara hukum. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.