Latest Post



Jakarta, SN – DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Laporan terkait twit kritikan penyidik senior KPK tersebut atas meninggalnya Ustaz Maaher.

 

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, laporan telah diterima penyidik. Penyidik akan mendalami laporan tersebut.

 

“Prinsip tugas pokok Polri adalah pelayan masyarakat. Seluruh laporan dari masyarakat tentunya diterima oleh Polri juga termasuk laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Kita terima, kita pelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

 

Dihubungi terpisah, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu surat Laporan Polisi (LP). Hal itu merupakan tanda diterimanya pengaduan tersebut, “Kita masih menunggu di sini,” kata Joko kepada kumparan.

 

Sebelumnya, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ikut berbelasungkawa terkait meninggalnya Ustaz Maaher. Ia pun mengomentari perihal sang ustaz yang meninggal di dalam rutan.

 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri," kata Novel dikutip dari akun Twitter-nya @nazaqistha, Selasa (9/2).

 

Ia mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Ustaz Maaher. Sebab, kasus Ustaz Maaher terkait penghinaan.

 

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" kata Novel yang merupakan mantan anggota Polri. (*)




Jakarta, SN – Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Penyidik KPK, Novel Baswedan, soal cuitan terkait Ustadz Maaher.

 

Novel menganggap tindakan PPMK tersebut tak penting, "Saya nggak terbiasa nanggapi yang aneh dan nggak penting," kata Novel kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

 

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo juga membela Novel. Dia menyayangkan adanya laporan tersebut.

 

"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," ucap Yudi.

 

Dia memastikan laporan tersebut tak akan berpengaruh bagi Novel. Menurutnya, Novel tetap akan bekerja mengungkap kasus korupsi yang sedang dia tangani bersama timnya.

 

"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," katanya.

 

Sebelumnya, Novel Baswedan hendak diadukan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher. Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pihaknya akan melaporkan Novel karena diduga melakukan ujaran hoax.

 

"Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008," ujar Joko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/2).

 

Setelah dari Bareskrim, Joko menyebut pihaknya akan melaporkan Novel Baswedan ke KPK juga. Menurutnya, Novel tidak punya kewenangan sama sekali untuk berkomentar.

 

"Jadi setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," jelasnya.

 

Novel Baswedan awalnya membuat cuitan tentang meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mempertanyakan kenapa orang sakit tetap dipaksakan ditahan.

 

"Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..," cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha seperti dilihat pada Selasa (9/2).

 

Polri telah memberikan penjelasan. Menurut Polri, tak ada pemaksaan penahanan Ustadz Maaher.

 

"Ya nggak (pemaksaan penahanan), ketika ditahan kan dia (Ustadz Maaher) nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/2). (dtk)




Jakarta, SN  Karo Penmas dari Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan rasisme dan penghinaan terhadap Islam Permadi Arya alias Abu Janda.

 

"Kita tunggu penyidik. Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan-tindakan lanjutan daripada kasus ini. Tentunya penyidik yang akan melalukan itu semua," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).

 

Kemudian Rusdi belum bisa menyampaikan apapun terkait rencana pemanggilan saksi atau menjelaskan secara eksplisit langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik untuk menyelesaikan kekhawatiran masyarakat tersebut.

 

"Jadi kita tunggi saja langkah-langkah dari penyidik dan lain sebagainya kita tunggu info itu," pungkas Rusdi.

 

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dakwaan dua kasus, yakni tuduhan menghina Islam karena menyebut Islam arogan dan tindakan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Abu Janda sendiri pernah diperiksa dalam kedua kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada penahanan. (rmol)




Jakarta, SN Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali membuat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara bantuan sosial (bansos).

 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Kamis (11/2), pihaknya kembali membuat pengaduan Ke Dewas KPK, setelah sebelumnya juga mengadu soal sedikitnya penggeledahan kasus bansos dan suap ekspor benur meskipun  Dewas sudah mengeluarkan puluhan izin penggeledahan.

 

Untuk pengaduan kali ini, kata Boyamin, dirinya membuat pengaduan soal dugaan tidak profesionalnya penyidik kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

 

Alasannya, karena penyidik tak kunjung melakukan pemanggilan sebagai saksi kepada anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut.

 

Apalagi, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua Ihsan Yunus serta memanggil adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram dan utusan Ihsan bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dan melakukan rekonstruksi dengan memperlihatkan keterlibatan Yogas.

 

Namun demikian, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi, sehingga patut diduga penyidik tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi.

 

“Atau setidak-tidaknya penyidik diduga tidak mengajukan usulan secara resmi berupa surat kepada atasannya untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," kata Boyamin seperti dalam surat pengaduan yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (11/2).

 

Meskipun begitu, Boyamin juga mengaku melihat adanya pemberitaan surat pemanggilan Ihsan Yunus sebagai saksi. Namun gagal dengan alasan salah alamat pengiriman.

 

Menurut Boyamin, jika benar salah alamat, maka menunjukkan bahwa penyidik diduga tidak profesional.

 

“Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik perkara tersebut untuk memastikan apakah kegiatan penyidikan telah dijalankan dengan profesional sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

“Jika kemudian terbukti dugaan terjadi ketidakprofesional penyidik, mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkas Boyamin. (*)




Jakarta, SN  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau ekesepsi Jumhur Hidayat terkait penangkapan dan penahanan. Hakim berpandangan, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan.

 

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

 

Tim kuasa hukum Jumhur sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan.

 

Menurut kuasa hukum, penangkapan Jumhur oleh pihak kepolisian pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba itu tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.

 

Selain itu, saat digelandang ke Bareskrim Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Tweet Jumhur dianggap Jaksa memicu polemik di masyarakat yang memiliki dampak kepada unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

 

Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'. Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.

 

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.