Latest Post



Jakarta, SN  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, sementara situasi menunjukkan kebebasan sipil terancam dengan maraknya kasus pelaporan hingga penangkapan aktivis.

 

"Ironis. Pernyataan tersebut justru menunjukkan presiden tidak memperhatikan situasi dan kondisi penyusutan kebebasan sipil yang ditunjukkan dengan serangkaian pelaporan (sampai dengan penangkapan) kepada individu yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara," ujar Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Februari 2021.

 

Mereka yang mengkritik pemerintah, lanjut Rivan, terancam berujung pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

"Jikalau benar Presiden menginginkan kritik, beri dan jamin ruangnya dari ancaman pasal karet yang ada selama ini. Ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil, baik karena surat telegram Kapolri maupun UU ITE," ujar Rivan.

 

Catatan KontraS, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi. "Lalu 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan objek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE," ujar Rivan.

 

Jurnalis Dandi Dwi Laksono, misalnya, salah satu yang pernah ditangkap dengan jeratan pasal pidana dari UU ITE terkait cuitan tentang Papua di Twitter pada 2019 silam. Jeratan UU ITE juga sempat dialami aktivis Ravio Patra dengan tuduhan mengajak orang lain melakukan penjarahan nasional pada 30 April. Saat itu, buruh dan mahasiswa berencana demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja pada 30 April. Demonstrasi batal usai kejadian itu.

 

Berbagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang membayangi, juga menimbulkan kekhawatiran ekonom Kwik Kian Gie. Kwik bahkan membandingkan kondisi saat ini dengan Orde Baru. Pada rezim yang terkenal otoriter itu, ia mengaku masih bisa leluasa menyampaikan kritik via media massa. Namun saat ini, ia takut melakukan hal itu.

 

"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil," ucap Kwik di akun Twitter @kiangiekwik.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintah sebagai bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. "Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan perbaikan," kata Jokowi, Senin lalu.

 

Sehari setelah pernyataan Jokowi itu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan bahwa kritik, saran, dan masukan itu seperti jamu yang menguatkan pemerintah. "Kami memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” ujar Pramono dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional, kemarin. []




Jakarta, SN –  DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (11/2/2021) siang nanti.

 

Novel Baswedan dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

 

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021. Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

 

Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.

 

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021) malam.

 

Joko juga menilai kalau cuitan Novel itu memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel.

 

Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

 

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh."

 

Sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustaz Maaher. Ia mengkritik pihak kepolisian karena tetap menahan Maaher padahal kesehatannya tengah terganggu.

 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuit Novel.




Jakarta, SN – Dari analisa terhadap latar belakang, isi dan akibat SKB 3 Menteri itu, jelas sekali bahwa SKB 3 Menteri tersebut merupakan produk instant dan "separuh masak". Bukan hanya itu, bahkan terkesan ada ketidaknyamanan terhadap apa yang berlaku di tengah umat Islam khususnya di Ranah Minang, Rabu, 28 Jumadil Akhir 1442 H / 10 Februari 2021 M

 

Bila ini dibiarkan, maka bisa merubah tampilan masyarakat Minangkabau dan membuat surut ke belakang. Karena sudah berada di jalan yang benar dan harus bertahan walau apapun resikonya.

 

"MUI Sumbar akan terus menggalang kekuatan umat di Ranah Minang agar  Adaik Basandi Syara' - Syara' Basandi Kitabullah - Adaik Bapaneh Syara' Balinduang - Syara' Mangato Adaik Mamakai", Ungkap ketua MUI Sumbar,  H. Gusrizal Gazahar Lc, M.Ag

 

Tidak hanya menjadi slogan tapi memang menjadi pakaian masyarakat Minangkabau dalam seluruh sisi kehidupan. Dan kemudian, sekali lagi Ketua MUI Sumbar yang juga bergelar Datuk Palimo Baso mengingatkan bahwa menjaga kehormatan Bundo Kanduang, "Calon Bundo Kanduang menjadi tanggung jawab setiap anak Minangkabau," terangnya. (*)




Jakarta, SN – Seorang jurnalis yang ditemukan tewas dan diduga dibunuh dengan cara disayat di leher ditemukan di sebuah sungai di Desa Pamunuhan, Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan wartawan tersebut mengenakan pakaian Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Harian Kabupaten Tangerang.

 

Barang bukti lain yang ditemukan polisi yakni berupa uang sebesar Rp10 ribu dan telpon genggam merk Samsung Duos yang tersimpan di dalam saku celana korban.

 

Anggota Tim Inafis Polres Pandeglang Bayu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berusaha mengungkap identitas korban.

 

“Untuk identitas korban sedang kami usahakan, karena ada gangguan jaringan sehingga alat kami tidak berfungsi maksimal,” ucap Bayu pada BantenNews.co.id, Rabu (10/2/2021).

 

Selain itu, dilihat dari kondisi korban yang sudah mulai membusuk diperkirakan korban sudah meninggal sekitar 3 hingga 5 hari yang lalu.

 

Sedangkan untuk luka sayatan pada leher korban, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah mayat tersebut korban pembunuhan atau bukan.

 

“(Luka pada leher) belum bisa dipastikan apakah luka sayat atau terkena benda di air saat korban terbawa arus,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Pamunuhan, Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki berusia sekitar 30 tahun mengambang di sungai.

 

Pada tubuh mayat tersebut ditemukan ciri-ciri memakai kaos hitam bertuliskan Pokja Wartawan Harian Kabupaten Tangerang, celana jeans panjang warna biru, memakai ikat pinggang dan terdapat tato perempuan di tangan kanan korban. []




Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo diyakini tidak akan membubarkan para buzzer karena tengah menikmati kontribusi mereka bagi kekuasaannya. Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan, pernyataan Muhammadiyah dan Dewan Pers dianggapnya sudah benar bahwa buzzer merupakan musuh utama pers.

 

Sebab, narasi buzzer lebih terlihat sebagai pemicu problem, bukan narasi diskursus publik yang membuat demokrasi matang, "Justru buzzer seringkali merusak kualitas demokrasi," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/2).

 

Akan tetapi, kata Ubedilah, Presiden Jokowi dinilai memimpin negara semaunya sendiri dan semaunya oligarki. Karena, dalam empat tahun terakhir ini, yang ditunjukkan presiden justru arogansi.

 

"Tidak mau mendengar pendapat rakyat. Bahkan dalam setahun ini rezim sering bertindak otoriter bersembunyi dibalik pandemi Covid-19," kata Ubedilah.

 

Dengan demikian, Ubedilah menilai bahwa Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan membubarkan para buzzer. Paling mungkin sebatas mengatur buzzer, itupun jika bisa.

 

“Sebab ia justru menikmati kontribusi buzzer bagi kekuasaannya. Ini yang saya sebut sebagai digital otoritarianism atau mengarah kepada digital dictatorship. Bertindak otoriter dengan menggunakan instrumen digital," terangnya.

 

"Jangankan Muhammadiyah dan Dewan Pers yang menasehati, Muhammadiyah dengan NU saja tidak didengar kok nasehatnya. Itukan terjadi saat Muhammadiyah dan NU menolak pengesahan UU Omnibuslaw Ciptaker 2020 lalu," pungkasnya. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.