Latest Post



Jakarta, SN – Ada pertanda serius di balik ajakan Presiden Joko Widodo meminta masyarakat memberi kritikan kepada pemerintah. Menurut pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, ajakan tersebut kontras dengan fakta di lapangan bahwa begitu membludaknya kritikan masyarakat terhadap segala kebijakan pemerintah.

 

"Agak aneh jika Jokowi selama ini tidak tahu begitu banyak kritik yang sudah beredar di media sosial. Apalagi Jokowi punya akun Twitter sendiri, kecuali akunnya tidak dipegang sendiri seperti Donald Trump," kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/2).

 

Setidaknya, ada dua alasan yang mendasari presiden mengajak rakyatnya untuk memberi kritikan kepada pemerintah. Pertama, kata dia, ada kemungkinan orang di lingkaran istana menutupi maraknya ketidakpuasan dan kritikan rakyat kepada pemerintah.

 

"Baik itu di kementerian, elite parpol, atau staf khususnya. Bisa karena mereka ABS (asal bos senang) atau karena dianggap percuma juga disampaikan karena tidak akan ditanggapi serius oleh Jokowi," jelasnya.

 

"Kedua, rakyat sudah meninggalkan Jokowi. Dalam negara demokrasi modern, seharusnya kritik itu bisa datang baik dari pendukung/pemilih atau yang kontra di Pilpres," sambungnya.

 

Di sisi lain, ia melihat ada kecenderungan rakyat yang mulai enggan untuk menyampaikan kritikan. Hal itu lantaran adanya pendengung ataubuzzer yang kerap menyerang para pengkritik.

 

"Ketika semua kritik dipersekusi buzzer penguasa, bahkan sampai dikriminalisasi dengan UU ITE, maka ini membuat rakyat takut, 'masa bodoh', 'cuek', dan lelah," urai Gde Siriana.

 

Kondisi ini kian diperburuk dengan fungsi DPR RI yang tidak berjalan efektif sebagai pengontrol dan pengkritik kebijakan pemerintah.

 

"Seharusnya DPR aktif mengkritisi dengan menyuarakan kepentingan rakyat. Bukan membawa kepentingan segelintir elite partai dengan menjadi bagian dari carut-marutnya pemerintahan ini," demikian Gde Siriana. (*)




Jakarta, SN – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menyesalkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

 

Pelaporan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) kepada aparat kepolisian itu ditujukan diajukan kepada Novel.

 

Pelaporan itu dilakukan, karena Novel Baswedan mengkritik kasus meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi melalui akun media sosial Twitter. Kritik itu dijukan, karena mendiang Ustaz Maaher meninggal di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

 

“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

 

Yudi menegaskan, Novel tidak terpengaruh mengenai laporan tersebut. Dia menegaskan, hingga hari ini Novel masih seperti biasa bertugas di KPK.

 

“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” tegas Yudi.

 

Sementara itu, Novel Baswedan enggan merespon pelaporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian lantaran mengkritik meninggalnya Ustad Maaher di dalam Rutan Bareskrim Polri. “Enggak ada respon, itu ada-ada aja,” sesal Novel.

 

Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.

 

“Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,” kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).

 

Novel mempertanyakan sikap Polri yang memaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit.

 

“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?,” cetus Novel.

 

Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka.

 

“Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho,” tandas Novel. (*)

 



Jakarta, SN – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan menangkap warga yang melaporkan masalah pelayanan publik.

 

"Saya pastikan kalau anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," kata Moeldoko dalam acara Kantor Staf Presiden (KSP) Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).

 

Menurut Moeldoko, KSP melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan cepat.

 

"Demikian juga kalau ada kesalahan dari kami. Hal-hal yang belum memuaskan saya mohon maaf, tapi sekali lagi setidaknya kami mendengar keluhan Anda," ujar Moeldoko.

 

Sambung Moeldoko lagi, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya, "Kepada siapa pun dapat menyampaikan di lapor.go.id," ujar Moeldoko.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan atau potensi maladminstrasi dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada 8 Februari 2021. (*)




Jakarta, SN – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membantah pemerintah memiliki Buzzer untuk membungkam kritik. Fadjroel mengatakan, pemerintah selalu terbuka menghadapi kritik setiap warga negara.

 

“Pemerintah tidak punya Buzzer,” tegas Fadjroel Rachman seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

 

Fadjroel menuturkan pemerintah tidak pernah memiliki persoalan jika ada yang oposisi yang menyampaikan kritik maupun saran. Pemerintah menyadari, Indonesia merupakan demokratis dan setiap kebijakan tentu saja ada yang mendukung dan mengkritik.

 

"Ini negara demokratis, siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan dan siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," ujarnya.

 

Apalagi, sambung Fadjroel, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya seperti yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, Fadjroel mengingatkan, patut diketahui kebebasan berpendapat juga memiliki aturan seperti yang tersebut di Pasal 28 J UUD 1945. Yaitu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

 

Jika pendapat disampaikan melalui media sosial, kata Fadjroel, masyarakat harus tunduk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Bila di media sosial harus memperhatikan Undang-undang ITE," ujarnya.

 

Sebelumnya, Cendikiawan Ahmad Syafi’i Maarif meminta pemerintah tidak menggunakan Buzzer untuk menyikapi lawan politiknya. Buya Syafi’i Maarif, menyarankan pemerintah dan oposisi sebaiknya membangun budaya politik yang lebih arif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

"Dalam situasi yang sangat berat ini antara pemerintah dan pihak sebelah semestinya mampu membangun budaya politik yang lebih arif, saling berbagi, sekalipun sikap kritikal tetap dipelihara. Tidak perlu main 'buzzer-buzerran' yang bisa menambah panasnya situasi," kata Buya Syafi’i Maarif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021)

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam satu kesempatan memang mengajak masyarakat aktif menyampaikan masukan dan kritik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ahmad Syafii Maarif merespons baik langkah pemerintah yang tetap memberi ruang bagi lawan politiknya untuk menyampaikan kritik. Tetapi, Buya Syafi’i Maarif menegaskan untuk memelihara budaya kritis tidak perlu ada buzzer.

 

"Pihak pemerintah sebagai pengendali kekuasaan juga harus terus terang, jika memang telah melakukan kekeliruan dalam bidang apa pun," ujarnya.

 

Sementara itu, YLBHI mengeluhkan soal adanya Buzzer dalam setiap kritik yang dilakukan terhadap pemerintah. Meskipun kerap dibantah, Buzzer bukan dari pihak pemerintah. YLBHI mengatakan, sulit untuk menepis Buzzer tidak ada relasi dengan pemerintah.

 

“Kan pemerintah selalu bilang (Buzzer -red) itu bukan dari mereka.Tapi kalau kita lihat sulit untuk menepis tidak adanya relasi (dengan Pemerintah -red), baik itu relasi dari mereka yang mendukung Pak Jokowi ketika mencalonkan diri atau dari yang lain-lain,” ujar Asfin. (*)




Jakarta, SN – DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Laporan terkait twit kritikan penyidik senior KPK tersebut atas meninggalnya Ustaz Maaher.

 

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, laporan telah diterima penyidik. Penyidik akan mendalami laporan tersebut.

 

“Prinsip tugas pokok Polri adalah pelayan masyarakat. Seluruh laporan dari masyarakat tentunya diterima oleh Polri juga termasuk laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Kita terima, kita pelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

 

Dihubungi terpisah, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu surat Laporan Polisi (LP). Hal itu merupakan tanda diterimanya pengaduan tersebut, “Kita masih menunggu di sini,” kata Joko kepada kumparan.

 

Sebelumnya, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ikut berbelasungkawa terkait meninggalnya Ustaz Maaher. Ia pun mengomentari perihal sang ustaz yang meninggal di dalam rutan.

 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri," kata Novel dikutip dari akun Twitter-nya @nazaqistha, Selasa (9/2).

 

Ia mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Ustaz Maaher. Sebab, kasus Ustaz Maaher terkait penghinaan.

 

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" kata Novel yang merupakan mantan anggota Polri. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.