Latest Post



Jakarta, SN – Bantuan masyarakat untuk keluarga mendiang almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang digalang Ustadz Yusuf Mansur hingga Rabu pagi (10/2/2021) tembus hampir mencapai Rp400 juta.

 

Yusuf Mansur menyampaikan perkembangan laporan uang masuk di akun Instagram @yusufmansurnew. "nih apdet donasi buat istri ust maheer dan 2 anaknya alm, sampe pagi ini... udah ampir 400jt. +/- 1600 transaksi sedekah. maasyaaAllah," cuitnya, dikutip Rabu (10/2/2021).

 

"Ini bisa buat istrinya alm usaha juga... dan bisa buat beliau, istrinya alm, sedekah juga kepada perempuan2 lain yg kurang beruntung sbb tdk kenal kita2 dg izin Allah. mksh semuanya.. met shalawat yaaa..." katanya.

 

Unggahan tersebut mendapatkan respons ribuan orang. Salah satunya motivator kondang Tung Desem Waringin. "Setuju UYM. Hidup harus Saling Bantu. Semoga Segala Bantuan Membawa Berkah untuk yg dibantu dan untuk yg Membantu. Aamiin," cuitnya melalui akun @tungdesemwaringin.tdw.

 

Dalam unggahan sebelumnya, Yusuf Mansur menyebutkan bahwa mendiang almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang telah berpulang pada Senin (8/2) malam pukul 19.00 WIB, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih balita. Anak pertamanya berusia tiga tahun sementara yang kedua masih satu tahun.

 

Semasa hidupnya, mendiang Ustadz Maaher sempat mengalami kesulitan ekonomi. Terlebih di masa krisis akibat pandemi yang sampai saat ini belum juga usai.

 

"Ustadz Maaher sampai jualan parfum atau minyak wangi untuk mengatasi kesusahan yang dia hadapi. Ia bersama sang istri dan kedua anaknya pun masih tinggal di kontrakan daerah Cimanggu, Bogor, Jawa Barat," kata Yusuf Mansur.

 

Untuk tetap bisa bertahan setelah ditinggalkan Ustadz Maaher, dirinya pun mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan materiil kepada istri dan anak-anak Ustadz Maheer dengan sedekah terbaik yang bisa disalurkan melalui pppa.id/sedekah. (*)




Jakarta, SN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti buzzer menyerang kelompok yang mengkritisi pemerintah di media sosial. YLBHI menilai mestinya pemerintah bisa mengontrol dan mengambil tindakan terhadap buzzer itu meski tidak 100%.

 

Ketua YLBHI Asfinawati awalnya mengungkapkan bahwa sulit untuk tidak mengkaitkan buzzer itu sebagai pendukung pemerintah. Asfinawati kemudian mengungkapkan beberapa laporan mengenai buzzer itu.

 

"Kan pemerintah selalu bilang (buzzer) itu bukan dari mereka. Tapi kalau kita lihat sulit untuk menepis tidak adanya relasi, baik itu relasi dari mereka yang mendukung Pak Jokowi ketika mencalonkan diri atau dari yang lain-lain," kata Asfin kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

 

Asfinawati mengatakan pemerintah harusnya bisa mengendalikan oknum yang menjadi buzzer itu. Sebab, menurut Asfinawati oknum tersebut adalah pendukung pemerintah dan ada di bawah pemerintah.

 

"Ya menurut saya pada akhirnya pasti tidak bisa 100% dikontrol tapi sebagian besar sebetulnya bisa dikendalikan oleh pemerintah baik dalam lembaga yang ada di bawah dia maupun orang-orang yang menjadi pendukungnya," katanya.

 

Lebih lanjut Asfinawati menyinggung buzzer yang kebal dengan UU ITE. Berbeda dengan oposisi yang melakukan kritikan di media sosial.

 

"Juga salah satu indikasi bahwa ada diskriminasi penegakan hukum kalau yang melakukan kesalahan adalah oposisi atau orang yang kritis meskipun sudah di-take down postingannya, minta maaf tetap dikriminalisasi, tetap dikriminalkan. Tetapi kalau sebaliknya influencer yang sering membantu narasi-narasi pemerintah dia seperti kebal hukum," katanya.

 

Menurut Asfinawati serangan buzzer itu sejatinya sudah bisa dilihat. Seperti buzzer yang memproduksi serangan kepada pihak oposisi yang suka mengkritisi.

 

"Itu dan sebetulnya simpul-simpulnya kelihatan ya, simpul yang produksi dan mengorkestrasi serangan-serangan itu kan sebenarnya udah ketahuan. Seperti yang saya katakan tadi, ada dua sebagai pendukung dia maupun ada, ada di bawah kalau tadi bagian dari influencer yang dibayar dengan uang negara itu kan lain lagi pendekatannya," jelasnya.

 

Selain itu, Asfin juga menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan pemerintah terbuka dengan kritik. Menurut Asfin, pertanyaan dari Istana itu harus diimplementasikan.

 

"Sebagai sebuah pernyataan formal itu kan baik ya, pernyataan yang betul dan baik. Tetapi agar pernyataan itu mendarat maka harus ada kebijakan-kebijakan yang diambil. Salah satu kebijakan yang ada dalam kontrol pemerintah sebagai kepada pemerintahan adalah politik hukum, politik hukumnya jangan melakukan kriminalisasi kepada orang yang melakukan kebebasan berpendapat," ucap Asfin.

 

Asfin berharap pernyataan pemerintah itu dilaksanakan dalam penegakan hukum. Dia berharap pemerintah mengambil tindakan jika terjadi kriminalisasi hukum.

 

"Nah polisi itu kan ada di bawah Presiden. Jadi kalau polisi melakukan penyimpangan fungsi tugasnya, mengkriminalisasi orang yang menyampaikan kebebasan berpendapat, harusnya diperingatkan Presiden. Kalau ini tidak dilakukan ini cuma kosong aja. Pada akhirnya saya melihatnya kalau tidak diikuti dengan kebijakan itu, jadi semacam kontranarasi bahwa survei-survei mengatakan kebebasan di Indonesia menyempit. Jadi ini adalah bentuk pencitraan yang berikutnya kalau tidak ada kebijakan," kata dia.

 

Kwik Kian Gie itu sebelumnya mengaku khawatir usai mengemukakan pendapat berbeda dengan rezim akan langsung diserang buzzer di media sosial. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @kiangiekwik pada 6 Februari lalu.

 

"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yg berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil," kata Kwik melalui akun twitternya, seperti dilansir detikcom.

 

Kwik kemudian membandingkan saat dia menyampaikan kritik saat Soeharto berkuasa. Kwik mengaku leluasa melontarkan kritik ke rezim Orde Baru di kolom harian Kompas. Menurutnya, kritik yang dia sampaikan saat itu juga tergolong tajam, "Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah," ujarnya.

 

Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri, Kwik Kian Gie itu. KSP menegaskan pemerintah tidak antikritik.

 

"Pertama, pemerintah tidak alergi kritik, setiap hari pemerintah dihujani kritik baik media mainstream, online, maupun sosial," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

 

Donny mengatakan ketakutan Kwik Kian Gie itu tak beralasan. Sebab, kata Donny, buzzer bukan representasi pemerintah.

 

"Kedua, pemerintah mampu membedakan mana kritik mana hasutan atau ujaran kebencian, kritik halal dalam demokrasi, sementara ujaran kebencian itu tindak pidana," kata Donny.

 

"Ketakutan Pak Kwik tidak beralasan, jika khawatir dengan buzzer, patut dicatat buzzer adalah buzzer dan bukan pemerintah, oposisi pun mempunyai buzzer-nya sendiri," sambung Donny.

 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menekankan mengenai pentingnya kritik dan saran bagi pemerintah. Menurut Pramono, kritik yang keras dan terbuka akan membuat pembangunan lebih terarah.

 

"Sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. Bagi pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga dan bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," kata Pramono saat menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2021 seperti ditayangkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2). (sanca)




Jakarta, SN – PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII menegaskan akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

 

Salah satu aset negara yang diselamatkan dan selama ini dikelola PTPN VIII sebagai pemegang HGU adalah Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.

 

HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

 

Sayangnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, lahan seluas sekitar 291 ha dikuasai pihak lain. Adapun salah satu lahan yang diselamatkan di Gunung Mas itu, kata Naning, termasuk yang ditempati Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab (HRS).

 

Mengenai bangunan pesantren akan diratakan, Naning menyebut belum ada tindakan demikian karena masih dalam proses dan perlu laporan lebih lanjut. Sementara mengenai aktivitas pesantren akan dihentikan, dia menjawab normatif bahwa perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati HRS.

 

"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Naning kepada kumparan, Selasa (9/2).

 

Naning menjelaskan, sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perseroan juga memastikan di dalam PTPN VIII tidak terdapat tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah. (*)




Jakarta, SN – Polri menyebut penyakit Ustaz Maaher sensitif untuk diumumkan ke publik karena menghormati privasi dan nama baik keluarga. Dari pernyataan ini muncul isu liar. Menyeruak isu Ustaz Maaher mengidap HIV. 

 

Terkait hal itu apa tanggapan pengacara Ustaz Maaher? 

Kuasa hukumnya, Djudju Purwanto, mengaku heran dengan kabar tersebut. Ia mengatakan, Polri harusnya secara transparan dan profesional membuka jenis penyakit Ustaz Maaher.

 

“Bagaimana ya. Kalau ada indikasi seperti (HIV) itu tentu harusnya diungkapkan secara transparan dan profesional,” kata Djudju saat dihubungi, Selasa (9/2).

 

Djudju mengaku, hingga saat ini belum menerima medical report Ustaz Maaher. Padahal hal itu merupakan hak dari keluarga Ustaz Maaher.

 

“Medical report kami sendiri kan sebagai kuasa dan pihak keluarga tidak pernah diberikan informasi itu,” ujar Djudju.

 

Lebih lanjut, Djudju berkeyakinan, kliennya tak mengidap penyakit berbahaya tersebut. Sebab, kondisi kesehatan keluarga masih dalam kategori baik.

 

“Kalau pun seperti itu tentukan itu penyakit berbahaya yang secera tidak langsung misal bisa menular ke pihak keluarganya kan begitu. InsyaAllah sampai sekarang keluarga, anak, istrinya baik-baik saja,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Polri mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Tapi, Polri enggan menggungkap penyakit apa karena sifatnya sangat sensitif dan menyangkut nama baik keluarga.

 

“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena sensitif ini bisa berkaitan nama baik keluarga almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

 

Istri dari Ustaz Maaher, Iqlima Ayu sempat mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustad Maaher pun akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian.

 

“(Sakit) Usus yang emang obatnya enggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1). (gelora)




Jakarta, SN – Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.

 

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar sang terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut untuk dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang. Hingga kini, Gus Nur masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan hanya mengikuti sidang secara virtual melalui sambungan Zoom.

 

"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," kata kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

 

Tak hanya itu, kubu Gus Nur juga menyinggung soal kematian Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Dari peristiwa itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.

 

"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang. Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim, di mana," jelasnya.

 

Dengan demikian, Eggi meminta agar majelis hakim untuk segera memberi keputusan. Sebab, Eggi menduga jika Gus Nur ditahan bukan karena peristiwa hukum melainkan politik.

 

"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum. Kalau peristiwa hukum tidak begini. Saya kira demikian," tambah Eggi.

 

Gus Nur selaku terdakwa pun juga sempat memohon agar permohonannya pada majelis hakim. Dia menyatakan, sudah empat bulan lebih tidak bertemu dengan keluarga hingga para santrinya.

 

"Saya sudah 4 bulan di sini, tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Ya, Subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan," kata Gus Nur dalam sambungan virtual.

 

Seusai sidang, Eggy kembali menyinggung peristiwa kematian Ustaz Maaher. Dia pun meminta agar Gus Nur dipenuhi hak-haknya sebagai tahanan

 

"Ulma yang kita sayangi bersama Ustaz Maheer dinyatakan dalam kondisi sudah meninggal atau wafat dengan berbagai macam dugaan. Yang ingin kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ada dengan satu jejeran sel nya misalnya yang juga terindikasi sangat serius hak-hak asasinya amat sangat tidak diperhatikan termasuk minta penangguhan penahanan ini," papar Eggi. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.