Latest Post



Jakarta, SN – Kritikus, aktivis, oposisi, pejuang hak asasi manusia kerap melayangkan kritik kepada pemerintah. Tidak sedikit dari mereka yang dibunuh atau pun dilukai dengan berbagai cara seperti racun.

 

Berikut ini beberapa tokoh dunia yang terkemuka, yang sering melayangkan kritik berdasarkan latar belakang mereka masing-masing.

 

Ada yang tewas karena diracun, ada yang kasusnya masih dalam penyelidikan seperti Alexei Navalny, oposisi pemerintah Rusia yang baru-baru ini santer di media.

 

Melansir Deutsche Welle Indonesia berikut ini para pengeritik pemerintah yang diracun:

 

1. Alexei Navalny 

Pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny dilarikan ke rumah sakit di Siberia, setelah merasa tidak enak badan dalam penerbangan ke Moskow.

 

Para ajudannya menuduh bahwa Navalny diracun sebagai balas dendam atas kampanyenya melawan korupsi.

 

Mantan pengacara (44) itu menenggak teh hitam sebelum lepas landas dari bandara Omsk. Timnya meyakini teh tersebut mengandung racun yang membuatnya koma.

 

2. Pyotr Verzilov 

Pada 2018, aktivis keturunan Rusia-Kanada, Pyotr Verzilov dilaporkan dalam kondisi kritis setelah diduga diracun di Moskwa.

 

Peristiwa itu terjadi tak lama setelah dia mengkritik sistem hukum Rusia dalam sebuah wawancara TV.

 

Verzilov, juru bicara tak resmi untuk grup band feminis Pussy Riot ini akhirnya dipindahkan ke rumah sakit di Berlin. Dokter mengatakan "sangat mungkin" dia telah diracuni.

 

3. Sergei Skripal 

Mantan mata-mata Rusia berusia 66 tahun, Sergei Skripal, ditemukan tak sadarkan diri di bangku yang terletak di luar pusat perbelanjaan di kota Salisbury, Inggris.

 

Ia disebut terpapar racun saraf Novichok. Juru bicara Presiden Rusia Vladimir Putin, Dmitry Peskov, menyebut situasi itu "tragis", tetapi berkata "Kami tidak punya informasi tentang apa yang menjadi penyebab" dari insiden itu.

 

4. Kim Jong Nam 

Saudara tiri Kim Jong Un yang terasing itu tewas pada 13 Februari 2018 di bandara Kuala Lumpur, setelah dua wanita diduga mengoleskan racun saraf kimia VX di wajahnya.

 

Pada bulan Februari, pengadilan Malaysia mendengar bahwa Kim Jong Nam telah membawa selusin botol penawar racun saraf mematikan VX di tasnya pada saat keracunan.

 

5. Alexander Litvinenko 

Eks mata-mata Rusia, Alexander Litvinenko pernah bekerja untuk Dinas Keamanan Federal (FSB) sebelum ia membelot ke Inggris.

 

Ia lalu menjadi jurnalis dan menulis dua buku tuduhan terhadap FSB dan Putin. Ia jatuh sakit setelah bertemu dengan dua mantan perwira KGB dan meninggal pada 23 November 2006. 

 

Penyelidikan menemukan, ia dibunuh oleh radioaktif polonium-210 yang dimasukkan ke dalam tehnya.

 

6. Viktor Kalashnikov 

Pada November 2010, dokter di rumah sakit Charité Berlin menemukan kadar merkuri yang tinggi di dalam tubuh pasangan pengkritik pemerintah Rusia.

 

Terdapat 3,7 mikrogram merkuri di tubuh Kalashnikov, seorang jurnalis lepas dan mantan kolonel KGB. Sementara di tubuh istrinya terdapat 56 mikrogram merkuri.

 

Kalashnikov mengatakan kepada majalah Jerman Focus, bahwa "Pemerintah Rusia meracuni kami."

 

7. Viktor Yushchenko 

Pemimpin oposisi Ukraina Yushchenko jatuh sakit pada September 2004 dan didiagnosis dengan pankreatis akut yang disebabkan infeksi virus dan zat kimia.

 

Penyakit itu mengakibatkan kerusakan wajah, perut kembung akibat gas berlebih dan penyakit kuning.

 

Dokter mengatakan perubahan pada wajahnya berasal dari chloracne, akibat dari keracunan dioksin. Yushchenko mengklaim, agen pemerintah meracuninya.

 

8. Munir Said Thalib 

Aktivis HAM Munir diracun dalam penerbangan ke Amsterdam tahun 2004. Munir Said Thalib, aktivis KONTRAS tewas diracun dengan arsenium dalam penerbangan ke Amsterdam dengan pesawat Garuda, September 2004.

 

Kasusnya sampai sekarang belum terungkap tuntas, sekalipun ada tertuduh yang diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Pemerintahan Jokowi hingga kini menolak mengusut kembali kasus ini.

 

9. Khaled Meshaal 

Pada 25 September 1997, badan intelijen Israel berusaha membunuh pemimpin Hamas, Khaled Meshaal, di bawah perintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

 

Dua agen menyemprotkan zat beracun ke telinga Meshaal saat dia masuk ke kantor Hamas di Amman, Yordania. Upaya pembunuhan tersebut tidak berhasil dan tidak lama kemudian kedua agen Israel tersebut ditangkap.

 

10. Georgi Markov 

Pada 1978, pengkritik pemerintah Bulgaria, Georgi Markov, merasakan tusukan di pahanya saat sedang menunggu di halte bus.

 

Dia membalikkan badan dan melihat seorang pria membawa payung. Setelahnya sebuah benjolan kecil muncul di pahanya dan empat hari kemudian dia meninggal.

 

Otopsi menemukan dia dibunuh dengan zat 0,2 miligram risin. Banyak yang percaya panah beracun itu ditembakkan dari payung.

 

11. Grigori Rasputin 

Pada 30 Desember 1916, Grigori Rasputin yang dipercaya punya kekuatan mistik tiba di Istana Yusupov di St Petersburg atas undangan Pangeran Felix Yusupov.

 

Di sana, Rasputin memakan kue yang telah dicampur dengan kalium sianida. Kemudian Rasputin juga menenggak anggur yang gelasnya telah dilapisi sianida. Gagal diracun, Rasputin akhirnya ditembak dan dibunuh. []




Jakarta, SN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menyampaikan bahwa meninggalnya Ustadz Maheer At-Thualibi menyisakan banyak pertanyaan. Sebelumnya, beredar kabar Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri.

 

Chandra mengatakan, apakah penyidik mengetahui bahwa Ustadz Maheer memiliki riwayat penyakit, mengingat seseorang sebelum ditahan biasanya akan diperiksa berkaitan dengan kesehatannya. Pada waktu Ustadz Maheer sakit apakah diantarkan ke dokter hingga sembuh atau pulih dan dinyatakan dapat kembali oleh dokter.

 

"Apakah dokter yang merawat memberikan izin untuk kembali ke rutan? Apabila dokter memberikan izin kembali ke rutan apakah sudah dipertimbangkan bagaimana teknis medis untuk merawat dan pengobatan di rutan?," kata Chandra melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (10/2).

 

Ia menyampaikan pertanyaan selanjutnya terkait meninggalnya Ustadz Maheer di rutan. Siapa yang akan merawat di rutan, dan apakah yang merawat di rutan memiliki kemampuan medis. Apabila kembali ke rutan atas kehendak pasien apakah ada pernyataan yang ditandatangani pasien.

 

"Apakah dokter sudah menjelaskan secara detail risikonya apabila memutuskan keluar dari rumah sakit, dan masih banyak pertanyaan lainnya," ujarnya.

 

Terkait meninggalnya Ustadz Maheer di rutan, Chandra menyampaikan, dikhawatirkan dan diduga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Komisi III DPR RI atau yang menaungi bidang hukum, mungkin perlu untuk menanyakan hal ini kepada Polri terkait meninggalnya tersangka di rutan.

 

Menurutnya, apakah mungkin perlu dilakukan otopsi atau perlu ditanyakan kepada pihak rumah sakit dan dokter yang merawat Ustadz Maheer. "Atau mungkin Komnas HAM melakukan penyelidikan apakah ada dugaan pelanggaran HAM? atau mungkin Ombudsman RI turut melakukan pemeriksaan apakah ada dugaan maladministrasi?," ujarnya.

 

Chandra menegaskan, pada hakikatnya jika seorang tersangka karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama. Maka sudah semestinya diantarkan ke rumah sakit hingga sembuh atau pulih dan dinyatakan dapat kembali oleh dokter. Ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting). []




Jakarta, SN – Tokoh nasional DR. Rizal Ramli menyampaikan persetujuannya kepada pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir bahwa Hari Pers Nasional (HPN) harus dijadikan momentum untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Salah satu tujuan kemerdekaan kita adalah ‘Mencerdaskan Bangsa’,” ujar Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu lewat akun Twitter pribadinya.

 

Rizal Ramli juga setuju dengan pendapat Haedar Nashir yang menyebut bahwa musuh terbesar pers saat ini adalah kehadiran para pendengung atau buzzer di media sosial, yang nirtanggung jawab kebangsaan yang cerdas dan berkeadaban mulia.

 

Bagi Rizal Ramli sendiri, penggunaan buzzer bayaran secara masif merupakan bagian dari upaya pembodohan bangsa. Sebab tak jarang para buzzer bayaran itu menggunakan logika yang cetek saat berdebat dan bahasa yang kurang mencirikan kepribadian bangsa.

 

“Penggunaan buzzeRP oleh pejabat secara masif, menggunakan logika bodoh & bahasa2 vulgar, adalah upaya pembodohan bangsa, bertentangan dgn cita kemerdekaan,” tutur mantan Menko Kemaritiman itu.

 

Dalam memperingati HPN 2021, Haedar Nashir juga berpendapat bahwa pers Indonesia harus menjalankan fungsi checks and balances sebagaimana menjadi DNA media massa sepanjang sejarah di negeri mana pun.

 

Dia tidak ingin insan pers Indonesia membiarkan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia timpang tanpa fungsi kritis pers yang konstruktif demi masa depan Indonesia yang demokratis dan berkemajuan.[rmol]



Jakarta, SN – Dua jurnalis warga negara Belarus yang bekerja untuk saluran televisi Polandia terancam kena hukuman penjara tiga tahun karena mereka meliput aksi protes massa pada 2020.

 

Keduanya menghadiri sidang di pengadilan Kota Minsk, Selasa (9/2), kata Asosiasi Jurnalis Belarus.

 

Yekaterina Andreeva dan Darya Chultsova, reporter dan kameramen untuk Belsat ditahan oleh kepolisian di Belarus, November 2020, setelah massa menggelar unjuk rasa mendesak Presiden Belarus Alexander Lukashenko mundur dari jabatannya.

 

Massa menggelar aksi unjuk rasa selama berbulan-bulan setelah Presiden Lukashenko mengumumkan kemenangannya melawan tokoh oposisi, Sviatlana Tsikhanouskaya, pada pemilihan umum Agustus 2020. Kelompok oposisi menduga ada kecurangan dalam pemilu.

 

Jaksa menuduh Andreeva dan Chultsova menggalang massa untuk turun ke jalan lewat siaran langsung liputan demonstrasi. Dua wartawan itu menolak tuduhan jaksa.

 

Keduanya terancam dihukum penjara tiga tahun. Andreeva dan Chultsova mengikuti persidangan dari dalam ruangan berjeruji.

 

Organisasi pembela hak asasi manusia internasional mengecam penahanan Andreeva dan Chultsova.

 

Committee to Protect Journalist, organisasi yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, mendesak otoritas di Belarus untuk mencabut tuduhan “konyol” terhadap Andreeva dan Chultsova. Lembaga itu juga meminta keduanya segera dibebaskan tanpa syarat.


“Pemerintah Belarus harus berhenti menghukum jurnalis karena melaporkan kejadian peristiwa politik yang penting, serta mengizinkan mereka bekerja bebas tanpa rasa takut akan dipidana,” kata Committee to Protect Journalist, pernyataan tertulisnya sebagaimana dikutip dari aktualcom.

 

Ribuan demonstran di Belarus telah ditangkap oleh polisi dan hampir seluruh tokoh oposisi dipaksa hidup dalam pengasingan atau dipenjara karena mengkritik pemerintah.[]





Oleh:Anthony Budiawan

GERAKAN Nasional Wakaf Uang belum lama berselang masih menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Salah satu pertanyaan publik yang belum terjawab antara lain apakah pemerintah boleh menghimpun wakaf uang dari masyarakat.

 

Judul tulisan ini juga bernada pertanyaan, sebagai lanjutan pertanyaan yang disampaikan melalui Surat Terbuka Kepada Menkeu: Wakaf Uang dan Dampak Negatif bagi Ekonomi,

 

Seperti dijelaskan sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No 17/2003), pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari masyarakat. Kecuali penerimaan negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, yang terdiri dari tiga jenis penerimaan. Yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

 

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah dalam arti luas. Termasuk di dalamnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, serta lembaga negara independen.

 

Artinya, UU Keuangan Negara melarang pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga, menghimpun dana dari masyarakat. UU Keuangan Negara juga melarang pemerintah, kementerian dan lembaga, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf dan wakaf uang.

 

Di lain pihak, pemerintah melalui Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf mendirikan Badan Wakaf Indonesia untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Status hukum Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai lembaga negara yang independen.

 

Kedudukannya sama seperti lembaga negara independen lainnya seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lainnya. Juga setara dengan lembaga negara nonkementerian seperti Badan Intelijen Negara, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan lainnya.

 

Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia antara lain membina para Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. memberhentikan dan mengganti Nazhir, menerima laporan pelaksanaan perwakafan dari para Nazhir.

 

Di samping tugas dan wewenang tersebut di atas, Badan Wakaf Indonesia juga berfungsi sebagai Nazhir. Artinya, Badan Wakaf Indonesia juga melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

 

Dengan kata lain, Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir, berdasarkan UU tentang Wakaf, dapat menerima, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dari masyarakat.

 

Di lain pihak, Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara independen, berdasarkan UU tentang Keuangan Negara, seharusnya tidak boleh menghimpun, mengelola, atau mengembangkan dana masyarakat, termasuk harta benda wakaf. Bukankah begitu?

 

Sehingga kedua UU di atas terindikasi saling bertentangan: UU tentang Wakaf bertentangan dengan UU tentang Keuangan Negara, dalam hal menerima dan mengelola harta benda wakaf.

 

Kalau pertentangan kedua UU ini dibiarkan berlanjut, maka kepastian hukum menjadi taruhan. Khawatirnya, kementerian atau lembaga negara lainnya akan mengikuti fenomena ini, dan berupaya menghimpun dana dari masyarakat.

 

Sebagai contoh, Kementerian Agama sudah mulai menghimpun wakaf uang dan berhasil mengumpulkan Rp 4,13 miliar, https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/qnjqn1457/gerakan-wakaf-uang-kemenag-himpun-rp-413-miliar

 

Kementerian BUMN juga berkomitmen menghimpuan wakaf uang hingga Rp 80 miliar, https://koranbumn.com/2021/01/menteri-erick-thohir-pastikan-komitman-kementerian-bumn-saat-ini-akan-himpun-wakaf-uang-senilai-rp-80-miliar/

 

Publik pun bertanya-tanya, bagaimana kedua kementerian tersebut bisa dan boleh menghimpun dana (wakaf uang) dari masyarakat? Apa dasar hukumnya? Sedangkan undang-undang tentang Keuangan Negara secara tegas melarang semua kementerian melakukan pungutan kecuali yang ditetapkan Undang-undang.

 

Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sebaiknya kedua Undang-undang yang bertentangan tersebut segera dicarikan jalan keluar. Mau tidak mau, salah satu dari undang-undang tersebut harus dibatalkan. Atau batal demi hukum.

 

Secara logika, undang-undang tentang Keuangan Negara seharusnya dipertahankan. Yaitu pemerintah, kementerian, dan lembaga, tidak boleh menerima, menghimpun, mengelola, dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf. Sebagai konsekuensi, maka undang-undang tentang keberadaan Badan Wakaf Indonesia harus disesuaikan.

 

Alternatif pertama, Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara hanya bisa berfungsi sebagai regulator yang melakukan pembinaan perwakafan Indonesia. Artinya Badan Wakaf Indonesia tidak boleh melakukan fungsi Nazhir: tidak boleh menghimpun, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat dan wakaf, sesuai UU tentang Keuangan Negara.

 

Atau, sebagai alternatif kedua, kalau Badan Wakaf Indonesia tetap mau berfungsi sebagai Nazhir, maka Badan Wakaf Indonesia harus menanggalkan statusnya sebagai lembaga negara (independen).

 

Agar Badan Wakaf Indonesia dapat menghimpun, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf dari masyarakat. Berarti, status Badan Wakaf Indonesia harus berubah dari lembaga negara menjadi organisasi atau badan hukum dalam bidang Nazhir seperti diatur dalam Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Semoga pertentangan kedua undang-undang tersebut dapat segera diselesaikan. Semoga Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan fungsinya sebaik-baiknya sesuai tujuan mulia perwakafan, tanpa bertentangan dengan undang-undang lainnya: Keuangan Negara.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.