Teman Satu Sel Ustadz Maaher Meninggal, Gus Nur Minta Penangguhan Penahanan
Jakarta, SN – Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pasalnya, permohonan
tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar sang terdakwa kasus
ujaran kebencian tersebut untuk dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.
Hingga kini, Gus Nur masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan hanya
mengikuti sidang secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa
mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk
dinyatakan," kata kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Tak hanya itu, kubu Gus Nur juga menyinggung soal kematian
Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Dari peristiwa
itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam
kita, mendengar seorang ulama yang kita cintai, menghembuskan napasnya di
tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang. Pertanyaan
serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon
(penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung
jawab hukum moral hakim, di mana," jelasnya.
Dengan demikian, Eggi meminta agar majelis hakim untuk segera
memberi keputusan. Sebab, Eggi menduga jika Gus Nur ditahan bukan karena
peristiwa hukum melainkan politik.
"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan
dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum. Kalau
peristiwa hukum tidak begini. Saya kira demikian," tambah Eggi.
Gus Nur selaku terdakwa pun juga sempat memohon agar
permohonannya pada majelis hakim. Dia menyatakan, sudah empat bulan lebih tidak
bertemu dengan keluarga hingga para santrinya.
"Saya sudah 4 bulan di sini, tidak ketemu anak istri,
santri, empat bulan. Ya, Subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian.
Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan," kata Gus Nur dalam sambungan
virtual.
Seusai sidang, Eggy kembali menyinggung peristiwa kematian
Ustaz Maaher. Dia pun meminta agar Gus Nur dipenuhi hak-haknya sebagai tahanan
"Ulma yang kita sayangi bersama Ustaz Maheer dinyatakan
dalam kondisi sudah meninggal atau wafat dengan berbagai macam dugaan. Yang
ingin kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ada dengan satu jejeran sel
nya misalnya yang juga terindikasi sangat serius hak-hak asasinya amat sangat
tidak diperhatikan termasuk minta penangguhan penahanan ini," papar Eggi.
(*)