Latest Post



Jakarta, SN – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Street Lawyer menduga terdapat pelanggaran HAM atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi atau biasa disapa Ustad Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut anggota tim LBH tersebut, Juanda Eltari, Maaher sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.

 

"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris," ujar Juanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.

 

Selanjutnya, kata Juanda, Maaher telah memohon untuk dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.

 

"Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari," kata Juanda.

 

Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian. Dia juga menilai riwayat penyakit yang diderita Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.

 

"Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa," kata dia.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021. Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.

 

Argo mengatakan, Maaher juga pernah mengeluh sakit sebelum penyidik melimpahkan berkas tahap II. Saat itu, tim dokter langsung membawanya ke RS Polri.

 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata dia.

 

Ustad Maaher ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Ayah dua anak ini meninggal di ruang tahanan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Ia telah dimakamkan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Darul Quran di Tangerang. []




Jakarta, SN – Video Ustadz Maaher At-Thuwailibi membagikan uang ke beberapa pengamen, pengayuh becak dan seorang pemulung minta didoakan jika meninggal dunia dalam keadaan baik ramai di media sosial.

 

Dalam sebuah perjalanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata itu menebar kebahagian berbagi rezeki ke beberapa orang di pinggir jalan.

 

Rupanya akun Twitter @TofaTofa_id berniat menunjukan perangai baik ustaz Maheer yang perlu disampaikannya.

 

"Almarhum Ustadz Maheer semasa hidup. Hanya penggalan video. Terimakasih," tulis Mustofa dalam cuitannya 4 jam lalu di Twitter.

 

Dalam video berdurasi 45 detik, ustadz Maaher yang mengenakan jas hitam berpeci putih tengah membagikan beberapa lembar uang kepada orang yang ditemuinya.

 

Terlihat pria dua anak ini mengeluarkan uang dari sakunya, dia langsung menemui beberapa pengamen membagikan langsung tanpa sungkan.

 

Usai melakukan aksinya, para pengamen mengucapkan terimakasih kepada ustadz Maaher. Tak lama usai masuk ke dalam mobil, Soni sambil membuka kaca jendela meminta didoakan jika meninggal dunia.

 

"Saya mah gak minta apa-apa, mati husnul khotimah ya. Doain ya," kata Ustadz Maaher.

 

Tak lama, Ustadz Maaher kembali memberikan beberapa lembar uang kepada tukang becak yang berada di sisi kiri mobil yang ditumpanginya.

 

“Bang terima ya, ayo..ayo,” ujar Ustaz Maheer kepada seoranmg tukang becak.

 

Kemudian Maaher kembali berhenti menemui seorang pemulung membagikan paket sembako yang sudah disiapkan. Menurutnya sembako yang diberikan untuk anak dan istri di rumah.

 

Sejak diunggah, potongan video tersebut lebih dari 10 ribu kali penayangan dan lebih dari 2000 likes, 466 retweet dan 30 tweet kutipan.

 

“Kalo kebaikan2 yg pertontonkan begini malah lebih bagus asal yg bersangkutan sdh almarhum, ini buat buat perhatian kita2 yg masih hidup. Alfatehah buat beliau,” cuit akun @@HOREEEE

 

“MasyaAllah semoga husnul khatimah aamiin,” tulis @@embunpagiiiiii

 

“Ustadz Maheer.. semoga Husnul Chotimah. Kalaupun ada kekurangan (yg namanya manusia pasti ada), tapi kelebihannya juga tidak sedikit...!! Permintaannya itu lho, yg membuatku tercenung....!!

 

Sy mah gak minta apa².. Do'ain ya yang penting mati husnul chotimah aja...!!", @ Cuma RAKYAT BIASA




Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo memberikan angin segar kepada perusahaan dan pekerja media Tanah Air di Hari Pers Nasional (HPN) 2021 hari ini.

 

Kepala Negara menyatakan, pemerintah akan mebebesakan Pajak Penghasilan atau PPh21 bagi pekerja media massa, mengingat industri pers adalah salah satu sektor yang juga terpukul di masa pandemi Covid-19.

 

"Oleh karena itu pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi dalam acara puncak HPN 2021 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

 

Dengan begitu, Jokowi memperjelas, pembayaran pajak bagi insan pers akan dibayar oleh pemerintah, dan akan diberlakukan hingga Juni 2021.

 

Namun, Jokowi belum memastikan mulai kapan pebebasan pajak pengahasilan ini diterapkan. Karenanya, dia meminta media untuk mengawal implementasinya yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

 

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," demikian Joko Widodo.

 

Selain PPh 21 untuk awak media, Jokowi berencana juga memberikan insentif lainnya berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021 untuk industri media yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini juga memastikan  insentif yang diberikan kepada industri lain akan ikut diberikan juga kepada industri media. Misalnya, pembebasan abonemen listrik.  (rmol)




Jakarta, SN – Polisi memproses personel Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Brigadir KR, yang menembak buronan kasus perjudian Deki Susanto. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diterjang timah panas di depan anak dan istrinya.

 

"Tersangka Brigadir KR, pelaku penembakan, disanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.

 

Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku penganiayaan. Brigadir KR sudah ditahan di Polda Sumatra Barat sejak Minggu, 31 Januari 2021. Argo memastikan  kepolisian transparan mengusut perkara tersebut.

 

Menurut dia, Brigadir KR juga sudah dibebastugaskan selama proses hukum hingga persidangan. Sementara itu, lima petugas lainnya yang ikut dalam penangkapan Deki hanya dikenakan sanksi etik.

 

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Deki di kediamannya, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Rabu, 27 Januari 2021. Deki berstatus tersangka yang masuk DPO kasus perjudian serta pemerasan dan pengancaman.

 

Saat hendak dibekuk, polisi menyebut Deki menyerang dengan golok. Tangan salah satu petugas terluka akibat terkena sabetan golok. Petugas akhirnya menembak kepala Deki.

 

Istri Deki, Mery, berkali-kali memohon polisi membawa sang suami ke rumah sakit. Namun, polisi tak memberikan respons yang cepat. Bahkan, sesekali mereka menembakkan senjata api untuk memaksa Mery diam.

 

Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu. Kaca kantor polisi itu pecah. Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumbar diterjunkan untuk menjaga kantor polisi tersebut. []




Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan jika sebelum meninggal dunia, ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sempat bertemu dengan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq dan Maaher diketahui sama-sama ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

 

“Habib Rizieq pernah bertemu dengan almarhum (ustaz Maaher) saat di tahan. Namun mereka tidak satu ruang tahanan. Habib tahu jika ustaz Maaher sudah meninggal dunia,” ujar Azis saat dihubungi VIVA, Selasa 9 Februari 2021.

 

Azis tidak menjelaskan lebih panjang apa isi pertemuan antara Habib Rizieq dengan Maaher ketika itu. “Belum sempat disampaikan ke saya. Yang pasti sempat ketemu,” kata dia.

 

Seperti diketahui, ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin malam, 8 Februari. Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustaz Maaher. "Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju.

 

Menurut dia, Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. Memang, seminggu lalu beliau baru kembali ke RS Polri habis menjalani perawatan. Kemudian, tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

"Hari Kamis, saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," ujarnya.

 

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kalau Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. "Benar, karena sakit," kata Rusdi,

 

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.