Polisi Menembak DPO Judi Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jakarta, SN – Polisi memproses personel Satreskrim Polres
Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Brigadir KR, yang menembak buronan kasus
perjudian Deki Susanto. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu
diterjang timah panas di depan anak dan istrinya.
"Tersangka Brigadir KR, pelaku penembakan, disanksi
pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur ancaman hukuman hingga tujuh
tahun penjara bagi pelaku penganiayaan. Brigadir KR sudah ditahan di Polda
Sumatra Barat sejak Minggu, 31 Januari 2021. Argo memastikan kepolisian transparan mengusut perkara
tersebut.
Menurut dia, Brigadir KR juga sudah dibebastugaskan selama
proses hukum hingga persidangan. Sementara itu, lima petugas lainnya yang ikut
dalam penangkapan Deki hanya dikenakan sanksi etik.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Deki di
kediamannya, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Rabu, 27 Januari
2021. Deki berstatus tersangka yang masuk DPO kasus perjudian serta pemerasan
dan pengancaman.
Saat hendak dibekuk, polisi menyebut Deki menyerang dengan
golok. Tangan salah satu petugas terluka akibat terkena sabetan golok. Petugas
akhirnya menembak kepala Deki.
Istri Deki, Mery, berkali-kali memohon polisi membawa sang
suami ke rumah sakit. Namun, polisi tak memberikan respons yang cepat. Bahkan,
sesekali mereka menembakkan senjata api untuk memaksa Mery diam.
Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek
Sungai Pagu. Kaca kantor polisi itu pecah. Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda
Sumbar diterjunkan untuk menjaga kantor polisi tersebut. []