Latest Post



Jakarta, SN – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, Gus Miftah, merasa kehilangan sosok Ustaz Maaher At-Thuawailibi yang meninggal dunia hari ini, Senin (8/2/2021).

 

"Innalillahi Wa Inna ilaihi rojiun. Saya ikut berbela sungkawa sedalam dalam nya atas meninggalnya Ustadz maheer, semoga husnul khotimah," ujar Gus Miftah dalam posting-an di akun Instagramnya, @gusmiftah.

 

Gus Miftah lantas bercerita tentang keinginannya bertemu ustaz yang memiliki nama asli Soni Eranata itu.

 

"Beberapa kali sebenarnya saya mengajukan ijin untuk bisa jenguk beliau di tahanan, tapi karena satu dan lain hal sampai hari ini belum bisa terlaksana," katanya.

 

Gus Miftah juga mengaku tidak punya masalah pribadi dengan Ustaz Maaher.

 

"Saya tidak punya masalah pribadi dengan beliau, kalau toh sedikit terjadi adu argumen antara saya dg beliau itu masih dalam batas kewajaran," terangnya.

 

Di akhir unggahannya, Gus Miftah mengaku akan menggelar salat gaib bersama para santrinya.

 

"Saya sungguh merasa kehilangan atas meninggalnya beliau, insya Allah saya dan para santri Ponpes ora Aji akan sholat ghoib dan mendoakan beliau," katanya.

 

"Selamat jalan Ustadz, semoga diampuni semua salah dan diterima semua amal ibadah.... alfatihah," tutup Gus Miftah.

 

Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim

 

Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuawailibi atau yang bernama asli Soni Eranata dikabarkan meninggal dunia.

 

Diketahui, Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap tokoh Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya yang dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

 

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro, membenarkan kabar ini.

 

"Iya betul. Beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB tadi," kata Djuju saat dihubungi KompasTV, Senin (8/2/2021).

 

Djuju mengatakan Ustaz Maaher meninggal di tahanan Bareskrim Polri. Kini jenazah berada di RS Polri.

 

Ustaz Maaher meninggal dunia karena luka usus yang dideritanya. Hal ini pun pernah disampaikan pihak kuasa hukum kepada kepolisian.

 

Apalagi saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher.

 

"Waktu itu kan dia dirawat di RS Ummi Bogor. Beliau belum pulih, terus ditahan," katanya lagi.

 

Djuju juga menyesalkan penolakan pihak kepolisian terkait pembantaran Ustaz Maaher ke rumah sakit yang beberapa kali dimohonkan. (*)




Jakarta, SN – Enam oknum anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan tewasnya seorang tahanan bernama Herman (39), telah dibebastugaskan dan terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.

 

“Keenam anggota Polresta Balikpapan yang dibebastugaskan ini masing-masing berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR, mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Yudi Arkara Oktobera di Mapolda Kaltim, Senin sore (8/2/2021).

 

Ade mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Diantaranya dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan anggota keluarga.

 

“Tadi pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

 

Menurut Ade, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, keenam anggota Polres Balikpapan tersebut, sudah melanggar peraturan kode etik profesi.

 

“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” jelasnya.

 

Saat ini keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut, katanya, sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik sanksinya pemberhentian tidak hormat hingga dicopot dari kabatannya.

 

“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di bid propam,” paparnya.

 

Dia menjelaskan, dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.

 

“Ini akan dilakukan proses sidang etik oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya.

 

Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim

 

Seperti diketahui, kasus tersebut, ketika korban yang diduga melakukan pencurian, kemudian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020 lalu. Namun esoknya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka. (gerbangkaltim)


 


Jakarta, SN – Salah satu kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Novel Bakmukmin menyesalkan upaya penangguhan kliennya yang tak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan menyusul kabar meninggalnya Ustadz Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

 

Novel menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah berupaya keras untuk kesembuhan kliennya tersebut.

 

"Saya sebagai kuasa hukum beliau turut berduka cita sedalam-dalamnya dan sudah kami upayakan untuk penangguhan beliau," kata Novel saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin malam.

 

Wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 itu mengatakan, upaya yang selama ini dilakukan tim kuasa hukum sayangnya tak pernah mendapatkan restu dari pihak kepolisian.

 

"Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," ujar dia.

 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

 



Jakarta, SN – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia. Pihaknya mengklaim sudah menawarkan Ustaz Maaher dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, tapi yang bersangkutan menolak.

 

"Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri, tapi Maaher tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," ujarnya, Senin (8/2/2021).

 

Mengenai sakit yang diderita, Argo enggan membeberkannya. Sebab menurutnya, dokter yang lebih tahu mengenai penyakit yang diderita Ustaz Maaher. Menurut Argo, saat ini perkara Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

 

"Jaksa minta Maaher tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri. Belakangan Maher mengeluh sakit," tuturnya.

 

Ustaz Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

 

Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (*)




Jakarta, SN – Polisi membantah melakukan penyiksaan terhadap ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Februari 2021.

 

"Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.

 

Namun, belum diketahui pasti penyakit yang menyebabkan ustaz Maaher meninggal. "Nanti pihak dokter saja yang menjelaskan," ujar Ramadhan.

 

Kabar meninggalnya Maaher pertama kali diketahui dari status WhatsApp salah satu Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Status Aziz itu di-capture, lalu disebarkan ke media sosial WhatsApp.

 

Berikut isi status tersebut "Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid...setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami...," demikian status Aziz.

 

Sebelumnya, kabar meninggal Maaher telah dibenarkan kuasa hukumnya Djuju Purwantoro. Djuju menyebut jenazah ustaz Maaher kini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Namun, Djuju juga belum menyebutkan penyakit yang diderita kliennya. Terakhir, Djuju mengatakan Maaher mengidap penyakit lambung dan ingin rujuk ke Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

  

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.