Latest Post



Jakarta, SN – Polri menyebut penyakit Ustaz Maaher sensitif untuk diumumkan ke publik karena menghormati privasi dan nama baik keluarga. Dari pernyataan ini muncul isu liar. Menyeruak isu Ustaz Maaher mengidap HIV. 

 

Terkait hal itu apa tanggapan pengacara Ustaz Maaher? 

Kuasa hukumnya, Djudju Purwanto, mengaku heran dengan kabar tersebut. Ia mengatakan, Polri harusnya secara transparan dan profesional membuka jenis penyakit Ustaz Maaher.

 

“Bagaimana ya. Kalau ada indikasi seperti (HIV) itu tentu harusnya diungkapkan secara transparan dan profesional,” kata Djudju saat dihubungi, Selasa (9/2).

 

Djudju mengaku, hingga saat ini belum menerima medical report Ustaz Maaher. Padahal hal itu merupakan hak dari keluarga Ustaz Maaher.

 

“Medical report kami sendiri kan sebagai kuasa dan pihak keluarga tidak pernah diberikan informasi itu,” ujar Djudju.

 

Lebih lanjut, Djudju berkeyakinan, kliennya tak mengidap penyakit berbahaya tersebut. Sebab, kondisi kesehatan keluarga masih dalam kategori baik.

 

“Kalau pun seperti itu tentukan itu penyakit berbahaya yang secera tidak langsung misal bisa menular ke pihak keluarganya kan begitu. InsyaAllah sampai sekarang keluarga, anak, istrinya baik-baik saja,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Polri mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Tapi, Polri enggan menggungkap penyakit apa karena sifatnya sangat sensitif dan menyangkut nama baik keluarga.

 

“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena sensitif ini bisa berkaitan nama baik keluarga almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

 

Istri dari Ustaz Maaher, Iqlima Ayu sempat mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustad Maaher pun akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian.

 

“(Sakit) Usus yang emang obatnya enggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1). (gelora)




Jakarta, SN – Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.

 

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar sang terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut untuk dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang. Hingga kini, Gus Nur masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan hanya mengikuti sidang secara virtual melalui sambungan Zoom.

 

"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," kata kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

 

Tak hanya itu, kubu Gus Nur juga menyinggung soal kematian Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Dari peristiwa itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.

 

"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang. Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim, di mana," jelasnya.

 

Dengan demikian, Eggi meminta agar majelis hakim untuk segera memberi keputusan. Sebab, Eggi menduga jika Gus Nur ditahan bukan karena peristiwa hukum melainkan politik.

 

"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum. Kalau peristiwa hukum tidak begini. Saya kira demikian," tambah Eggi.

 

Gus Nur selaku terdakwa pun juga sempat memohon agar permohonannya pada majelis hakim. Dia menyatakan, sudah empat bulan lebih tidak bertemu dengan keluarga hingga para santrinya.

 

"Saya sudah 4 bulan di sini, tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Ya, Subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan," kata Gus Nur dalam sambungan virtual.

 

Seusai sidang, Eggy kembali menyinggung peristiwa kematian Ustaz Maaher. Dia pun meminta agar Gus Nur dipenuhi hak-haknya sebagai tahanan

 

"Ulma yang kita sayangi bersama Ustaz Maheer dinyatakan dalam kondisi sudah meninggal atau wafat dengan berbagai macam dugaan. Yang ingin kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ada dengan satu jejeran sel nya misalnya yang juga terindikasi sangat serius hak-hak asasinya amat sangat tidak diperhatikan termasuk minta penangguhan penahanan ini," papar Eggi. (*)




Jakarta, SN – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Street Lawyer menduga terdapat pelanggaran HAM atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi atau biasa disapa Ustad Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut anggota tim LBH tersebut, Juanda Eltari, Maaher sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.

 

"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris," ujar Juanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.

 

Selanjutnya, kata Juanda, Maaher telah memohon untuk dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.

 

"Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari," kata Juanda.

 

Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian. Dia juga menilai riwayat penyakit yang diderita Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.

 

"Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa," kata dia.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021. Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.

 

Argo mengatakan, Maaher juga pernah mengeluh sakit sebelum penyidik melimpahkan berkas tahap II. Saat itu, tim dokter langsung membawanya ke RS Polri.

 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata dia.

 

Ustad Maaher ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Ayah dua anak ini meninggal di ruang tahanan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Ia telah dimakamkan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Darul Quran di Tangerang. []




Jakarta, SN – Video Ustadz Maaher At-Thuwailibi membagikan uang ke beberapa pengamen, pengayuh becak dan seorang pemulung minta didoakan jika meninggal dunia dalam keadaan baik ramai di media sosial.

 

Dalam sebuah perjalanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata itu menebar kebahagian berbagi rezeki ke beberapa orang di pinggir jalan.

 

Rupanya akun Twitter @TofaTofa_id berniat menunjukan perangai baik ustaz Maheer yang perlu disampaikannya.

 

"Almarhum Ustadz Maheer semasa hidup. Hanya penggalan video. Terimakasih," tulis Mustofa dalam cuitannya 4 jam lalu di Twitter.

 

Dalam video berdurasi 45 detik, ustadz Maaher yang mengenakan jas hitam berpeci putih tengah membagikan beberapa lembar uang kepada orang yang ditemuinya.

 

Terlihat pria dua anak ini mengeluarkan uang dari sakunya, dia langsung menemui beberapa pengamen membagikan langsung tanpa sungkan.

 

Usai melakukan aksinya, para pengamen mengucapkan terimakasih kepada ustadz Maaher. Tak lama usai masuk ke dalam mobil, Soni sambil membuka kaca jendela meminta didoakan jika meninggal dunia.

 

"Saya mah gak minta apa-apa, mati husnul khotimah ya. Doain ya," kata Ustadz Maaher.

 

Tak lama, Ustadz Maaher kembali memberikan beberapa lembar uang kepada tukang becak yang berada di sisi kiri mobil yang ditumpanginya.

 

“Bang terima ya, ayo..ayo,” ujar Ustaz Maheer kepada seoranmg tukang becak.

 

Kemudian Maaher kembali berhenti menemui seorang pemulung membagikan paket sembako yang sudah disiapkan. Menurutnya sembako yang diberikan untuk anak dan istri di rumah.

 

Sejak diunggah, potongan video tersebut lebih dari 10 ribu kali penayangan dan lebih dari 2000 likes, 466 retweet dan 30 tweet kutipan.

 

“Kalo kebaikan2 yg pertontonkan begini malah lebih bagus asal yg bersangkutan sdh almarhum, ini buat buat perhatian kita2 yg masih hidup. Alfatehah buat beliau,” cuit akun @@HOREEEE

 

“MasyaAllah semoga husnul khatimah aamiin,” tulis @@embunpagiiiiii

 

“Ustadz Maheer.. semoga Husnul Chotimah. Kalaupun ada kekurangan (yg namanya manusia pasti ada), tapi kelebihannya juga tidak sedikit...!! Permintaannya itu lho, yg membuatku tercenung....!!

 

Sy mah gak minta apa².. Do'ain ya yang penting mati husnul chotimah aja...!!", @ Cuma RAKYAT BIASA




Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo memberikan angin segar kepada perusahaan dan pekerja media Tanah Air di Hari Pers Nasional (HPN) 2021 hari ini.

 

Kepala Negara menyatakan, pemerintah akan mebebesakan Pajak Penghasilan atau PPh21 bagi pekerja media massa, mengingat industri pers adalah salah satu sektor yang juga terpukul di masa pandemi Covid-19.

 

"Oleh karena itu pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi dalam acara puncak HPN 2021 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

 

Dengan begitu, Jokowi memperjelas, pembayaran pajak bagi insan pers akan dibayar oleh pemerintah, dan akan diberlakukan hingga Juni 2021.

 

Namun, Jokowi belum memastikan mulai kapan pebebasan pajak pengahasilan ini diterapkan. Karenanya, dia meminta media untuk mengawal implementasinya yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

 

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," demikian Joko Widodo.

 

Selain PPh 21 untuk awak media, Jokowi berencana juga memberikan insentif lainnya berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021 untuk industri media yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini juga memastikan  insentif yang diberikan kepada industri lain akan ikut diberikan juga kepada industri media. Misalnya, pembebasan abonemen listrik.  (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.