Latest Post



Jakarta, SN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut berduka dengan kepergian Ustaz Maaher at-Thuwailibi.

 

Tidak hanya itu, Novel Baswedan juga menyayangkan perlakuan pihak Kepolisian terhadap Ustaz Maaher yang sempat sakit saat ditahan.

 

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri,” kicaunya, Selasa, 9 Februari 2021, dikutip dari akun Twitter @nazaqistsha.

 

Dalam kicauannya, Novel Baswedan mempertanyakan mengapa Ustaz Maaher dipaksakan ditahan di saat kondisinya sedang sakit.

 

“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?” kicaunya.

 

Novel Baswedan pun meminta aparat Kepolisian untuk tidak bersikap keterlaluan dalam memperlakukan tahanan.

 

“Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” kicaunya.

 

Seperti yang diketahui, Ustaz Maaher atau Soni Ernata ditangkap pihak Kepolisian atas dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

 

Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 13 November 2020 pagi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanaha Seral, Kota Bogor.

 

Ustaz Maaher pun dikabarkan meninggal dunia saat berada di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

 

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwanto. “Benar beliau meninggal dunia pada pukul 19.00 WIB,” ucapnya.

 

Djuju Purwanto menjelaskan  bahwa sebelum diamankan petugas, Ustaz Maaher mengalami sakit pada bagian usus.

 

“Dia awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk, tidak cenderung sembuh, justru sakit,” ujarnya.

 

Djuju Purwanto juga mengungkapkan bahwa Ustaz Maaher sempat mendapat perawatan sebelum meninggal dunia pada pukul 19.00 WIB. “Seminggu yang lalu sempat dirawat di RS Polri,” katanya.

 

Lebih lanjut, Djuju Purwanto menuturkan bahwa pihak keluarga dan pengacara sempat meminta kepada Kepolisian agar Ustaz Maaher mendapat perawatan pada pekan lalu.

 

Tetapi, dilihat dari kondisi fisiknya yang telah membaik, maka polisi menolak permintaan tersebut.

 

“Itu permintaan kami, tapi belum juga dikabulkan. Terakhir hari Kamis, tidak juga dikabulkan. Karena dilihat dari kondisinya, pada Kamis, penyidik melihat beliau masih bisa duduk. Jadi mungkin dilihatnya baik-baik saja, jadi ditolak,” tuturnya.***




Jakarta, SN – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan mengenai pentingnya kritik dan saran bagi pemerintah. Menurut Pramono, kritik yang keras dan terbuka akan membuat pembangunan lebih terarah.

 

"Sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. Bagi pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga dan bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," kata Pramono saat menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2021 seperti ditayangkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2/2021).

 

Pramono mengatakan kebebasan pers harus dijaga bersama. Pers diharapkan menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah.


"Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan pers harus dijaga bersama karena kita meyakini dengan adanya fungsi kontrol ini maka pemerintah dan juga masyarakat akan semakin baik dalam kehidupannya mengisi ruang-ruang demokrasi," tutur Pramono.

 

Di sisi lain, perkembangan zaman juga telah membuat masalah makin kompleks. Pramono berharap pers menjadi garda terdepan dalam mengedukasi warga.


"Seiring dengan kemajuan teknologi kita menghadapi problem media sosial salah satunya hoax. Untuk itu, perlu literasi dan edukasi kepada kita semua bahwa kebebasan ini harus diisi secara benar jangan kemudian kebebasan diisi dengan hal-hal yang tidak produktif," imbuh Pramono.

 

Pramono berpesan agar pers tetap menjaga integritas. Bagi Pramono, kunci Indonesia untuk menjadi bangsa pemenang salah satunya terletak pada pers yang kuat dan terdidik.

 

"Kepada insan pers saya secara khusus ingin mengucapkan selamat haris pers nasional. Tetaplah menjaga integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran di atas segalanya, serta melakukan pendidikan, edukasi kepada bangsa ini. Pers yang kuat, pers yang terdidik, pers yang berintegritas adalah syarat mutlak menjadikan bangsa ini bangsa pemenang bangsa petarung, bangsa yang menjadi bangsa besar. Selamat haris pers nasional," tutur dia. []




Jakarta, SN – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, Gus Miftah, merasa kehilangan sosok Ustaz Maaher At-Thuawailibi yang meninggal dunia hari ini, Senin (8/2/2021).

 

"Innalillahi Wa Inna ilaihi rojiun. Saya ikut berbela sungkawa sedalam dalam nya atas meninggalnya Ustadz maheer, semoga husnul khotimah," ujar Gus Miftah dalam posting-an di akun Instagramnya, @gusmiftah.

 

Gus Miftah lantas bercerita tentang keinginannya bertemu ustaz yang memiliki nama asli Soni Eranata itu.

 

"Beberapa kali sebenarnya saya mengajukan ijin untuk bisa jenguk beliau di tahanan, tapi karena satu dan lain hal sampai hari ini belum bisa terlaksana," katanya.

 

Gus Miftah juga mengaku tidak punya masalah pribadi dengan Ustaz Maaher.

 

"Saya tidak punya masalah pribadi dengan beliau, kalau toh sedikit terjadi adu argumen antara saya dg beliau itu masih dalam batas kewajaran," terangnya.

 

Di akhir unggahannya, Gus Miftah mengaku akan menggelar salat gaib bersama para santrinya.

 

"Saya sungguh merasa kehilangan atas meninggalnya beliau, insya Allah saya dan para santri Ponpes ora Aji akan sholat ghoib dan mendoakan beliau," katanya.

 

"Selamat jalan Ustadz, semoga diampuni semua salah dan diterima semua amal ibadah.... alfatihah," tutup Gus Miftah.

 

Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim

 

Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuawailibi atau yang bernama asli Soni Eranata dikabarkan meninggal dunia.

 

Diketahui, Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap tokoh Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya yang dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

 

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro, membenarkan kabar ini.

 

"Iya betul. Beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB tadi," kata Djuju saat dihubungi KompasTV, Senin (8/2/2021).

 

Djuju mengatakan Ustaz Maaher meninggal di tahanan Bareskrim Polri. Kini jenazah berada di RS Polri.

 

Ustaz Maaher meninggal dunia karena luka usus yang dideritanya. Hal ini pun pernah disampaikan pihak kuasa hukum kepada kepolisian.

 

Apalagi saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher.

 

"Waktu itu kan dia dirawat di RS Ummi Bogor. Beliau belum pulih, terus ditahan," katanya lagi.

 

Djuju juga menyesalkan penolakan pihak kepolisian terkait pembantaran Ustaz Maaher ke rumah sakit yang beberapa kali dimohonkan. (*)




Jakarta, SN – Enam oknum anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan tewasnya seorang tahanan bernama Herman (39), telah dibebastugaskan dan terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.

 

“Keenam anggota Polresta Balikpapan yang dibebastugaskan ini masing-masing berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR, mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Yudi Arkara Oktobera di Mapolda Kaltim, Senin sore (8/2/2021).

 

Ade mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Diantaranya dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan anggota keluarga.

 

“Tadi pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

 

Menurut Ade, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, keenam anggota Polres Balikpapan tersebut, sudah melanggar peraturan kode etik profesi.

 

“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” jelasnya.

 

Saat ini keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut, katanya, sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik sanksinya pemberhentian tidak hormat hingga dicopot dari kabatannya.

 

“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di bid propam,” paparnya.

 

Dia menjelaskan, dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.

 

“Ini akan dilakukan proses sidang etik oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya.

 

Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim

 

Seperti diketahui, kasus tersebut, ketika korban yang diduga melakukan pencurian, kemudian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020 lalu. Namun esoknya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka. (gerbangkaltim)


 


Jakarta, SN – Salah satu kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Novel Bakmukmin menyesalkan upaya penangguhan kliennya yang tak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan menyusul kabar meninggalnya Ustadz Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

 

Novel menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah berupaya keras untuk kesembuhan kliennya tersebut.

 

"Saya sebagai kuasa hukum beliau turut berduka cita sedalam-dalamnya dan sudah kami upayakan untuk penangguhan beliau," kata Novel saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin malam.

 

Wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 itu mengatakan, upaya yang selama ini dilakukan tim kuasa hukum sayangnya tak pernah mendapatkan restu dari pihak kepolisian.

 

"Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," ujar dia.

 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.