Sebelum Meninggal, Polisi Bantah Siksa Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Jakarta, SN – Polisi membantah melakukan penyiksaan terhadap
ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Maaher meninggal dunia di Rumah
Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Februari
2021.
"Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul
19.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.
Namun, belum diketahui pasti penyakit yang menyebabkan ustaz
Maaher meninggal. "Nanti pihak dokter saja yang menjelaskan," ujar
Ramadhan.
Kabar meninggalnya Maaher pertama kali diketahui dari status
WhatsApp salah satu Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Status
Aziz itu di-capture, lalu disebarkan ke media sosial WhatsApp.
Berikut isi status tersebut "Ust Maher Twailiby,
meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul
khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid...setengah disiksa, sakit kulit
parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati,
belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama
kami...," demikian status Aziz.
Sebelumnya, kabar meninggal Maaher telah dibenarkan kuasa
hukumnya Djuju Purwantoro. Djuju menyebut jenazah ustaz Maaher kini berada di
Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, Djuju juga belum menyebutkan penyakit yang diderita
kliennya. Terakhir, Djuju mengatakan Maaher mengidap penyakit lambung dan ingin
rujuk ke Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)