Latest Post



Jakarta, SN – Polisi membantah melakukan penyiksaan terhadap ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Februari 2021.

 

"Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.

 

Namun, belum diketahui pasti penyakit yang menyebabkan ustaz Maaher meninggal. "Nanti pihak dokter saja yang menjelaskan," ujar Ramadhan.

 

Kabar meninggalnya Maaher pertama kali diketahui dari status WhatsApp salah satu Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Status Aziz itu di-capture, lalu disebarkan ke media sosial WhatsApp.

 

Berikut isi status tersebut "Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid...setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami...," demikian status Aziz.

 

Sebelumnya, kabar meninggal Maaher telah dibenarkan kuasa hukumnya Djuju Purwantoro. Djuju menyebut jenazah ustaz Maaher kini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Namun, Djuju juga belum menyebutkan penyakit yang diderita kliennya. Terakhir, Djuju mengatakan Maaher mengidap penyakit lambung dan ingin rujuk ke Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

  



Jakarta, SN – Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021). Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif mengenang sosok almarhum sebagai pribadi yang humoris dan pemberani.

 

Slamet mengatakan sudah tak berkomunikasi dengan almarhum sejak ditahan pada 4 Oktober 2020 lalu. Meski demikian, Slamet masih menyimpan kenangan soal sosok Maaher.

 

"Almarhum humoris dan berani dalam membela keyakinan yang diyakini benar serta konsisten dalam bertindak," kata Slamet saat dikonfirmasi Suara.com, Senin malam.

 

Dalam kesempatan yang sama Slamet juga menyampaikan ucapan duka citanya atas kepergian Maaher. Ia mendoakan almarhum meninggal dunia dalam keadaan syahid.

 

"Kami turut berduka cita teriring doa semoga syahid dan khusnul khatimah," ujarnya.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengatakan, sempat berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Agar bisa merujuk Ustadz Maaher ke Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

 

Permohonan rujukan itu rencananya akan disampaikan Djudju kepada penyidik pada bulan lalu.

 

Namun, Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata hari ini dikabarkan meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri. Almarhum meninggal dunia diduga karena sakit.

 

Kabar tersebut disampaikan oleh eks Sektretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Aziz mengaku baru menerima kabar duka Ustadz Maheer.

 

"Ustadz Maheer meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habaib dan ulama kami," kata Aziz saat dikonfirmasi.

 

Ustadz Maaher sebelumnya sempat dikabarkan sakit keras. Kabar sakitnya tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

 

Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis. Dia mengaku terenyuh saat mengetahui kabar Maaher sedang sakit keras.

 

"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto," kicau Denny, Jumat (22/1). (*)

 



Jakarta, SN – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengabarkan kabar duka soal meninggal dunianya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021). Dalam kesempatan yang sama, Hidayat meminta pihak kepolisian untuk dapat transparan dalam memberikan penjelasan penyebab meninggal dunianya Maaher.

 

Hal tersebut diungkapkan Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid. Ia berpesan kepada pihak kepolisian untuk tidak menutupi penyebab wafatnya Maaher agar tidak menimbulkan fitnah.

 

"Ustadz Maaher wafat di rutan Mabes Polri. Innaalilahiwainnaailaihi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustadz Maaher," kata Hidayat.

 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan, bahwa Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia. Menurut Rusdi, Maaher meninggal dunia akibat sakit, "Benar karena sakit," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

 

Maaher sebelumnya dikabarkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, "Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habaib dan ulama kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021). (*)




Jakarta, SN – Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Pekan lalu, keluarga sempat meminta Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Ummi.

 

"Hari Kamis saya sudah kirim surat terakhir. Saya mintakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit untuk kembali dirawat ke RS Ummi atas permintaan keluarga," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

 

Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.

 

Djuju mengatakan Ustadz Maaher kembali ke tahanan dari RS Polri sepekan yang lalu. Kasus Ustadz Maaher dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 hari yang lalu.

 

"Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," katanya.

 

Kabar Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit dibenarkan oleh Mabes Polri. Jenazah Ustadz Maaher dibawa ke RS Polri.

 

"Iya benar. (Meninggal) karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (*)


 

Jakarta, SN – Kejaksaan Agung menerima penyerahan empat berkas perkara dan sejumlah tersangka terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada tujuh tersangka yang ditahan jaksa.

 

"Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' atas nama Tersangka 'MR' dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum'at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). 

 

Berikut sejumlah tersangka dengan dugaan pasal yang dilanggar: 

A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020

 

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

 

2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan sangkaan melanggar pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

 

B. Kasus RS Ummi pada 27 November 2020

 

1. Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq) dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

C. Kasus Megamendung

 

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;

 

Eben mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara itu dilakukan di Bareskrim pada hari ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

 

Selanjutnya, jaksa menahan tujuh orang tersangka di 3 kasus tersebut selama 20 hari. Sedangkan Andi Tatat tidak ditahan atas alasan diperlukan dalam penanganan COVID-19.

 

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Eben.

 

"Sementara itu untuk Tersangka/Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," sambung Eben.(dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.