Latest Post

 

Jakarta, SN – Kejaksaan Agung menerima penyerahan empat berkas perkara dan sejumlah tersangka terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada tujuh tersangka yang ditahan jaksa.

 

"Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' atas nama Tersangka 'MR' dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum'at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). 

 

Berikut sejumlah tersangka dengan dugaan pasal yang dilanggar: 

A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020

 

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

 

2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan sangkaan melanggar pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

 

B. Kasus RS Ummi pada 27 November 2020

 

1. Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq) dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

C. Kasus Megamendung

 

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;

 

Eben mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara itu dilakukan di Bareskrim pada hari ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

 

Selanjutnya, jaksa menahan tujuh orang tersangka di 3 kasus tersebut selama 20 hari. Sedangkan Andi Tatat tidak ditahan atas alasan diperlukan dalam penanganan COVID-19.

 

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Eben.

 

"Sementara itu untuk Tersangka/Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," sambung Eben.(dtk)




Jakarta, SN – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Senin, 8 Februari 2021. Kini, enam orang tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

 

"Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) pada hari ini di Gedung Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Menurut dia, enam orang tersangka kasus ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus, Muhammad Hanif Alatas (HMA) selama 20 hari ke depan terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Alasannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara.

 

"Tapi, untuk tersangka dr. AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ujarnya.

 

Sementara, tersangka Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tersangka HU, MS, AAA, ASL dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat, pada 13 November 2020 dan 14 November 2020," jelas dia.

 

Adapun Tersangka dr. AA, MR dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada 27 November 2020," katanya.

 

Kemudian, tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

 

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020," katanya.[viva]



Jakarta, SN – Kabar mengejutkan datang dari tersangka dugaan penghinaan Habib Luthfi yakni Ustaz Maaher. Dia meninggal di tahanan Bareskrim Polri pada usia 28 tahun.

 

Kabar duka tersebut pertama kali disampaikan kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Ia mengatakan, kliennya meninggal di rutan Bareskrim Polri.

 

“Ustaz Maheer At-Thuwailibi, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” kata Aziz kepada kumparan, Senin (8/2).

 

Sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga dari Ustad Maaher mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/1). Mereka menjenguk tersangka penghinaan Habib Luthfi tersebut yang sedang sakit.

 

Istri dari Ustaz Maaher, Iqlima Ayu mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustad Maaher pun akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian.

 

“(Sakit) Usus yang emang obatnya nggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1). (*)


Mantan ketua umum front pembela islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis menyambangi bareskrim polri siang ini memenuhi panggilan /dtk



Jakarta, SN – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya dikabarkan ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut.

 

"Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

 

Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.

 

Ahmad Sobri Lubis /dtk

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal ini, "Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan tertulis.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.

 

"Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (8/2/2021).

 

Rusdi menjelaskan, pada Jumat (5/2), pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskim yang menyatakan berkas ketiga kasus Habib Rizieq itu telah lengkap. Selanjutnya kasus akan diproses pihak kejaksaan.

 

"Dan pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah ngirim surat ke Bareskrim Polri di mana isi surat itu memberi tahu bahwa perkara yang bersangkutan 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya," terang Rusdi.

 

"Oleh karena itu, hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan. Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3 tersebut," tandasnya.

 

Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Pihak pengacara pun menyiapkan strategi dan siap berdebat dalam sidang kasus tersebut.

 

"Kalau persidangannya kita terutama yang pasal 160 terkait penghasutan dan itu terkait juga kerumunan itu kan kita masih bisa berdebatlah. Penerapan pasal 160 itu tidak pada tempatnya," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Minggu (7/2).

 

Sugito mengatakan akan menyoroti soal pasal 160 tentang penghasutan yang dikenakan ke Habib Rizieq. Terkait strategi khusus lebih lanjut di persidangan nanti, Sugito masih akan mendiskusikannya dengan tim.

 

"Kalau strategi khususnya kan persidangan hal yang sifatnya sudah masalah hukum pidana kita datang, kalau secara khusus, saya kira belum kita menemukan formulanya ya, tapi nanti saya diskusi dulu dengan pengacara lainnya," ujar Sugito.

 

Sugito turut angkat bicara mengenai kehadiran Habib Rizieq di sidang nanti. Dia menyebut Habib Rizieq kemungkinan hadir secara virtual mengingat kondisi pandemi COVID-19.

 

"Kalau misalnya ada fasilitas terkait sidang online, saya nggak tahu di Bareskrim ada nggak di tahanan fasilitas online, kalau ada lebih bagus, jadi tidak harus dihadirkan," jelas Sugito.

 

"Belum (dibahas kehadiran HRS), itu kan dilimpahkan ke pengadilan ada registrasi, penomoran perkara, penunjukan hakim, bisa 2 minggu," tambahnya. (sanca)




Jakarta, SN – Polri membenarkan kabar Soni Ernata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia. Ustadz Maaher meninggal karena sakit.

 

"Iya benar. (Meninggal) karena sakit," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

 

Pantauan detikcom, ambulans berwarna putih terlihat sempat mengunjungi Mabes Polri. Saat ini situasi Bareskrim Polri tampak sepi.

 

Sebelumnya diberitakan, Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada pukul 19.00 WIB tadi.

 

"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2).

 

Jenazah Ustaz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB.

 

"Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," terangnya.

 

Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

 

"Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," tandasnya.

 

Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap pada 4 Desember 2020. Di dalam tahanan, Ustadz Maaher sempat mengeluh sakit. Dia kemudian dibantarkan ke RS Polri. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.