Terkait Kasus HRS, 7 Tersangka Ditahan Jaksa
Jakarta, SN – Kejaksaan Agung menerima penyerahan empat
berkas perkara dan sejumlah tersangka terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ada tujuh tersangka yang ditahan jaksa.
"Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' atas nama Tersangka 'MR' dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum'at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Berikut sejumlah tersangka dengan dugaan pasal yang dilanggar:
A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13
November 2020 dan 14 November 2020
1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar
pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA
(Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan
sangkaan melanggar pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP ;
B. Kasus RS Ummi pada 27 November 2020
1. Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq)
dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau
pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan
/ atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
C. Kasus Megamendung
1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar
pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit
Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;
Eben mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara
itu dilakukan di Bareskrim pada hari ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, jaksa menahan tujuh orang tersangka di 3 kasus
tersebut selama 20 hari. Sedangkan Andi Tatat tidak ditahan atas alasan
diperlukan dalam penanganan COVID-19.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan
mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap
7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari
2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim
Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Eben.
"Sementara itu untuk Tersangka/Terdakwa dr. AA atas
permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam
penanggulangan pandemi COVID-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan
penahanan," sambung Eben.(dtk)