Latest Post



Jakarta, SN – Hasil Survei Indikator Politik Indonesia menyebut tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo menurun.

 

"Kalau kami cek meskipun masih puas terhadap kinerja Presiden, tapi tingkat ketidakpuasan mengalami kenaikan," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam Rilis Indikator secara virtual, Senin (8/2/2021).

 

Bahkan ia menyebut tingkat kepuasan terhadap Jokowi terendah pada Juni 2016 dan belum pernah di angka di bawah 65 persen. Namun selama setahun terakhir, tingkat ketidakpuasaan terhadap Jokowi mengalami kenaikan dari 28 persen sekarang menjadi 35,6 persen.

 

"Titik terendah tingkat kepuasan terhadap Jokowi terutama ini, bahkan sejak Juni 2016. Sekarang ini 62,9 persen," ucap dia.

 

Burhanuddin menuturkan, meski penurunan tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi tidak terlalu signifikan. Jokowi harus mengantisipasi hal tersebut.

 

"Meskipun tentu tidak terlalu signifikan, tapi cukup lumayan turun 68,3 persen jadi 62,9 persen. Tapi tren ini kalau tidak diantisipasi oleh Presiden itu bisa jadi alarm, karena sebagian dari pendukung loyalnya sudah mulai bergeser," ujarnya.

 

Tak hanya itu, Burhanuddin menuturkan angka 60 persen tingkat kepuasan terhadap Jokowi dipengaruhi tingkat partisipan dari pendukung Jokowi. Sementara ketidakpuasan terhadap Jokowi berasal dari pendukung Prabowo Subianto.

 

"Kalau ada yang bertanya kok masih 60 persen? kami punya paper ini berkaitan dengan sikap partisan. Jadi salah satunya orang puas tidak puas itu ditentukan oleh pilihan di 2019. Orang pendukung Jokowi cenderung puas terhadap kinerja presiden, pendukung Prabowo cenderung tidak puas meskipun Prabowo sudah menjadi bagian pemerintah," tuturnya.

 

Survei Indikator Politik Indonesia tersebut digelar pada 1-3 Februari 2021 dan dilakukan melalui sambungan telepon terhadap 1200 responden dipilih secara acak.

 

Dalam survei tersebut, ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error -MoE) sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Adapun sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. (*)




Jakarta, SN – Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus 'Islam Arogan' yang dikicaukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda. Kekinian, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa dua orang dalam kasus ini. Keduanya, yakni Abu Janda selaku pihak terlapor dan Ustaz Tengku Zulkarnain selaku saksi.

 

"Belum ada tersangka, terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi. Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi. Nanti perkembangannya bagaimana, nanti akan disampaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

 

Menurut Rusdi, penyidik hingga kekinian masih melakukan penyelidikan. Mulai dari mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi.

 

"Penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi," katanya.

 

Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri baru saja selesai memeriksa Ustaz Tengku Zul. Dalam pemeriksaan hari ini, ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Ustaz Tengku Zul.

 

"Saksi Tengku Zul yang telah diperiksa Bareskrim Polri mendapat 23 pertanyaan, terkait dengan pelaporan tersebut. Tentunya semuanya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri," ungkap Rusdi.

 

Ustaz Tengku Zul sebenarnya dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi pada Rabu (3/2) pekan lalu. Namun ketika itu dia berhalangan hadir lantaran sedang berada di Medan, Sumatera Utara.

 

Pagi tadi Tengku Zul telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia diperiksa selaku pihak yang terlibat perdebatan dengan Abu Janda hingga melontarkan kata 'Islam Arogan'.

 

Sementara Abu Janda sendiri dalam perkara ini telah diperiksa oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (1/2) pekan lalu. Dia diperiksa dengan status sebagai terlapor terkait kasus kicauan 'Islam Arogan'.

 

Ketika itu pemeriksaan berlangsung selama hampir 12 jam. Abu Janda mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.

 

"Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan saya udah nggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih," kata Abu Janda usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2) lalu. (sc)




Jakarta, SN – Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya bertemu dengan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

Tidak berdua, dalam foto tersebut juga ada Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

 

Dalam foto yang diunggah Dasco di akun Intagramnya, Permadi Arya dan Natalius Pigai bertemu di Hotel Fairmount, Jakarta, Senin (8/2).

 

"Perkuat diri membangun negeri, bersama Natalius Pigai dan Abu Janda," kata Dasco pada caption gambar tersebut.

 

Permadi Arya saat ini menjadi diperiksa Kepolisian setelah dilaporkan akibat ucapan rasisnya kepada Natalius Pigai. (rmol)


 

Jakarta, SN – Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.

 

"Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (8/2/2021).

 

Rusdi menjelaskan pada Jumat (5/2), pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskim yang menyatakan berkas ketiga kasus Habib Rizieq itu telah lengkap. Selanjutnya kasus akan diproses pihak kejaksaan.

 

"Dan pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah ngirim surat ke Bareskrim Polri di mana isi surat itu memberitahu bahwa perkara yang bersangkutan 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya," terang Rusdi.

 

"Oleh karena itu hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan. Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3 tersebut," tandasnya.

 

Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Pihak pengacara pun menyiapkan strategi dan siap berdebat dalam sidang kasus tersebut.

 

"Kalau persidangannya kita terutama yang pasal 160 terkait penghasutan dan itu terkait juga kerumunan itu kan kita masih bisa berdebat lah. Penerapan pasal 160 itu tidak pada tempatnya," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Minggu (7/2).

 

Sugito mengatakan akan menyoroti soal pasal 160 tentang penghasutan yang dikenakan ke Habib Rizieq. Terkait strategi khusus lebih lanjut di persidangan nanti, Sugito masih akan mendiskusikannya dengan tim.

 

"Kalau strategi khususnya kan persidangan hal yang sifatnya sudah masalah hukum pidana kita datang, kalau secara khusus, saya kira belum kita menemukan formulanya ya, tapi nanti saya diskusi dulu dengan pengacara lainnya," ujar Sugito.

 

Sugito turut angkat bicara mengenai kehadiran Habib Rizieq di sidang nanti. Dia menyebut Habib Rizieq kemungkinan hadir secara virtual mengingat kondisi pandemi COVID-19.

 

"Kalau misalnya ada fasilitas terkait sidang online, saya nggak tahu di Bareskrim ada nggak di tahanan fasilitas online, kalau ada lebih bagus, jadi tidak harus dihadirkan," jelas Sugito.

 

"Belum (dibahas kehadiran HRS), itu kan dilimpahkan ke pengadilan ada registrasi, penomoran perkara, penunjukan hakim, bisa 2 minggu," tambahnya. (dtk)




Jakarta, SN – Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Rencananya, persidangan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait akan kembali digelar hari ini (8/2) dan dituntaskan besok (9/2).

 

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, selama tahapan persidangan berjalan, perkara yang ditangani MK terus menyusut. Dari 132 perkara yang diregistrasi, misalnya, tersisa 126 PHP yang masih berjalan. ”Karena ada empat permohonan yang dicabut setelah perkara diregister dan ada dua perkara yang pemohonnya tidak hadir,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/2). Contohnya, di kasus sengketa pilkada Kota Medan, pemohon tidak hadir. Lalu, di pilkada Kota Bandar Lampung, pemohon mencabut gugatan.

 

Jumlah yang kandas diprediksi akan bertambah. Dari pantauan KoDe Inisiatif, ada sekitar 30 perkara yang saat disidangkan berpotensi tidak memenuhi syarat formil. Penyebabnya, waktu pengajuan sengketa melampaui tenggat maupun kedudukan hukum pemohon tidak kuat.

 

Jika MK konsisten untuk meninjau persoalan dan menempatkan syarat selisih suara sebagai pertimbangan, KoDe Inisiatif memprediksi 80-an perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian. Ihsan menilai ada perkara-perkara yang layak ditinjau lebih dalam. Pertimbangannya, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dijelaskan dalam waktu singkat. Ditambah tenggat perbaikan permohonan yang mepet. ”Di proses pembuktian nanti baru dapat diukur,” imbuhnya.

 

Terkait kiprah penyelenggara di persidangan, KoDe Inisiatif menilai ada fenomena menarik. KPU sebagai termohon tidak menjawab semua dalil dari pemohon. KPU menyerahkannya ke pihak terkait, dalam hal ini paslon pemenang pilkada. ”Bahkan, hakim MK sempat menegur termohon karena tidak semua dalil yang diajukan pemohon dijawab,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara prinsip KPU telah menjawab semua dalil yang diajukan pemohon. Jika ada persoalan yang diserahkan ke pihak terkait maupun Bawaslu, itu bagian dari respons KPU. ”Semua itu dilakukan secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan KPU,” ujarnya. (jpc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.