Latest Post

 

Jakarta, SN – Pendekatan pemerintah pada para aktivis yang kritis di tanah air terbilang membingungkan. Sebab di awal periode pertama Presiden Joko Widodo memimpin, mantan gubernur DKI Jakarta itu sempat sesumbar dirinya kangen didemo.

 

Namun saat aktivis, mahasiswa, dan pelajar melakukan demonstrasi, pemerintah melalui alat yang dimiiki melakukan tindakan represif. Bahkan tidak sedikit yang diadang saat akan berkumpul menjalankan aksi.

 

“Kemarin bilang kangen didemo. Ketika ada yang demo, digebukin,” sindir Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada redaksi, sesaat lalu, Senin (8/2).

 

Iwan Sumule tambah pusing saat mendengar pidato Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2).

 

Dalam acara tersebut, Jokowi meminta agar lebih aktif dalam menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi dan pelayanan publik.

 

Di satu sisi, Iwan Sumule mengungkit kritik yang disampaikan dua aktivis senior, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Di mana kritik yang disampaikan justru berujung pada upaya pemenjaraan terhadap keduanya.

 

“Sekarang bilang rakyat harus aktif sampaikan kritik. Tapi, ketika lakukan kritik, dipenjarain. Aktivis ProDEM, Jumhur Hidayat dan Syahganda dipenjara karena lakukan kritik, Pak Jokowi maunya apa?” demikian tanya Iwan Sumule. (*)




Jakarta, SN – Wilayah Jakarta kembali diguyur hujan lebat hingga Minggu, 7 Februari 2021 malam. Akibat hujan tersebut, beberapa daerah di Jakarta dilanda banjir dengan berbagai tingkatan yaitu rendah, sedang, hingga parah.

 

Berdasarkan keterangan data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir parah dengan ketinggian di atas 150 cm terjadi di RW 4 dan RW 5 Kampung Melayu per pukul 22.34 WIB.


Sementara, untuk banjir dengan tingkat sedang dengan ketinggian air 71-150 cm, terjadi di RW dan RW 7 Cililitan (data per Minggu, 7 Februari 2021 pukul 19.44 WIB).

 

Selain itu, banjir dengan tingkat sedang juga melanda kawasan RW 8 dan RW 10 Pejaten Timur (berdasarkan data per Minggu, 7 Februari 2021 pukul 19.04 WIB).

 

Data banjir tingkat sedang tersebut, diperoleh dari pengamatan BNPB pada pukul 19.04-22.35 WIB Minggu, 7 Februari 2021.

 

Sementara itu, banjir dengan tingkat rendah dengan ketinggian air 10-70 cm terjadi di RW 4 Kebon Manggis, RW 6 Kampung Melayu.

 

Selanjutnya, RW 3 dan RW 9 Pejaten Timur, , RW 11 Bidara Cina, RW 01 Pengadegan, RW 7 Rawajati, RW 5 Cawang, RW 5 dan RW 6 Cililitan.

 

Banjir yang mengguyur Jakarta semalam, merendam 13 rumah warga yang berada di RT kelurahan Pengadegan, Kota Jakarta Selatan.

 

Ke-13 rumah tersebut terendam air dari luapan Sungai Ciliwung, dengan ketinggian 10 cm hingga 20 cm.

 

“Genangan ada di bantaran kali, ketinggiannya berkisar 10 hingga 20 cm,” tutur Azhari selaku Lurah Pengadegan .


Kemudian banjir yang terjadi di Jakarta, ditanggapi langsung oleh Dewi Tanjung selaku Kader PDIP melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15.

 

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Senin, 8 Februari 2021, Dewi Tanjung secara terang-terangan menyindir kinerja Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

 

“Jakarta banjir guys. Ini baru nyai mau komentari. Banjir Jakarta yang salah pasti Anies Baswedan gubernur seiman yang nggak becus kerja,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Dewi Tanjung mempertanyakan terkait penggunaan dana banjir dan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

“Dana banjir entah kemana larinya, dana Covid-19 juga habis nggak tahu rimbanya,” tambah Dewi Tanjung.


 



Jakarta, SN – Herman tahanan Polresta Balikpapan meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuhnya saat berada di Polresta Balikpapan. Herman rupanya ditahan di Polresta Balikpapan karena tersandung kasus pencurian handphone.

 

"(Herman ditahan) kasus pencurian handphone," ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Herman dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).

 

Fathul mengatakan informasi ini didapat keluarga dari polisi. Dia mengatakan informasi yang diterima keluarga Herman terbatas.

 

"Ini kata polisi di Polresta ya, waktu keluarga ngantar baju sesaat setelah Herman dijemput, terbatas sekali informasinya," kata Fathul.

 

Diketahui, Herman meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya usai ditangkap oleh anggota polisi Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun telah melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam di mana saat itu Herman yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.

 

Herman disebut dibawa pergi oleh orang tak dikenal itu dalam posisi bertelanjang dada alias tidak memakai baju dan mengenakan celana pendek berwarna hitam. Belakangan, LBH Samarinda menyebut orang tak dikenal yang membawa pergi Herman itu diketahui anggota Polresta Balikpapan.

 

Keesokan harinya, keluarga disebut mendapat kabar dari Polresta Balikpapan kalau Herman telah tewas. Anggota polisi disebut mengatakan Herman tewas karena buang air dan muntah saat diberi makan.

 

LBH menyebut jenazah Herman kemudian dibawa pulang pihak keluarga namun keluarga kaget setelah melihat jenazah Herman yang penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ada darah segar yang mengalir dari salah satu bagian tubuhnya.

 

"Kemudian pada tanggal 4 Desember 2020, sekitar pukul 08.30 WITA jasad korban tiba di rumahnya yang diantar oleh personel Polresta Balikpapan. Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membuka kafan pembungkus jasad korban dan ditemukan luka sayatan di hampir seluruh tubuh korban dengan darah segar yang masih mengalir, serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban," jelas salah satu Tim Advokasi LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi.

 

Karena inilah keluarga Herman melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Namun, hingga saat ini keluarga Herman disebut belum mendapatkan laporan lanjut.

 

Fathul mengatakan keluarga Herman berharap Propam Polda Kaltim segera menemukan pelaku kekerasan terhadap Herman. Saat ini keluarga Herman sudah memasukkan pengaduan pembunuhan terhadap Herman kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Kaltim.

 

Respons Polda Kaltim dan Polres Balikpapan 

Sementara itu, pihak Polda Kaltim membenarkan peristiwa ini. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini Propam Polda Kaltim masih terus bekerja. Ade Yaya mengungkapkan, saat ini 6 anggota Polresta Balikpapan sudah diperiksa Propam Polda Kaltim terkait kasus ini.

 

"Proses Propam sedang berlangsung, setidaknya 6 anggota Polresta Balikpapan sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Ade Yaya kepada detik.com, Minggu (7/2).

 

Polresta Balikpapan juga sudah angkat bicara soal kasus Herman yang meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya setelah ditangkap oleh anggota Polresta Balikpapan. Polisi mengatakan keluarga Herman sudah ikhlas atas kepergian Herman.

 

"Untuk perkara tersebut saat ini sudah ditangani Polda Kaltim. Meskipun keluarga almarhum, dalam hal ini ayah kandung almarhum sudah ikhlas, dan menerima sebagai musibah, serta tidak akan menuntut pihak mana pun," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat dihubungi, Minggu (7/2). (sanca)




Jakarta, SN – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI, Moeldoko, menjadi salah satu pembicara dalam Webinar yang digelar Dewan Pers menjelang Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Moeldoko bercerita soal pengalamannya yang sehari-hari berhubungan dengan wartawan.

 

"Saya ditanya pertanyaan apa yang Bapak takutkan ketika ditanya wartawan, terutama 3 bulan saya jadi KSP. Saya tidak takut ditodong, apalagi todongan senjata, itu kerjaan sayalah. Tapi todongan wartawan ini yang kadang-kadang lebih tepat, lebih tajam, mukanya lebih pedih daripada yang lain," kata Moeldoko dalam paparannya secara virtual, Minggu (7/2).

 

Namun demikian, Moeldoko tetap memiliki suka duka pengalaman menghadapi wartawan, "Kadang-kadang kita ngomong benar saja itu nulisnya salah, apalagi kalau saya salah. Wah itu babak belur itu, pasti. Nah, di situlah kira kira pengalaman saya," beber Moeldoko.

 

Akan tetapi, Moeldoko mengakui meski berlatar belakang militer kini aktif di sipil, ia merasa tak mudah beradaptasi, namun ia merasa banyak belajar dari wartawan.

 

"Saya memang merasa dari kehidupan militer ke kehidupan bidang pemerintahan dan sipil dan juga di dalamnya ada politik, maka tidak mudah sekali lagi bagi saya. Saya mau belajar, selama tiga bulan saya belajar akhirnya saya memang memilih bekerja bersama teman-teman wartawan," tutur Moeldoko.

 

Hari Pers Nasional akan dirayakan 9 Februari 2021. Di tengah pandemi COVID-19, kerja-kerja jurnalistik mengalami hambatan, pun banyak perusahaan pers yang tumbang, tak kuat menghadapi hantaman COVID-19. [] 




Jakarta, SN – Pemerintah harus melindungi hak siswa untuk menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan berakhlak sesuai tujuan pendikan yang tersurat di UUD 1945 Pasal 31.

 

Demikian ditegaskan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo berkaitan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang bisa menimbulkan kegaduhan.

 

Menurutnya, tujuan pendidikan sesuai UUD 1945 yakni memgembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

"Arahan UUD '45 sudah sangat mulia dan rezim sebelumnya telah buat kebijakan agar sekolah membuat aturan yang mendidik siswa taat menjalankan ajaran agamanya, termasuk perintah berpakaian sragam sesuai agama siswa," kata Anton Tabah kepada redaksi, Minggu (7/2).

 

"SKB 3 Menteri secara substantif tak sejalan dengan prinsip Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," sambungnya.

 

Ia menjelaskan, pemakaian pakaian seragam khas agama itu sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan amanah Pasal 29 UUD 1945. Karenanya, kata dia, pemerintah harus melindungi melalui peraturan sekolah yang mendidik siswa lebih religius, toleran, rukun beriman dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.

 

"Saya diskusi dengan mantan Mendikbud Prof M Nuh, beliau sudah buat Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang sangat akomodatif konstitusional. Permendikbud tersebut sangat relevan sampai kapan pun enggak perlu diubah," tegasnya.

 

Oleh karenanya, ia pun merasa heran dengan SKB 3 menteri yang di dalamnya berisi sanksi jika ada kewajiban penggunaan seragam sekolah bernuansa agama di sekolah negeri.

 

"Kewajiban hal tersebut tak pernah terjadi. Jangankan siswa beragama lain, siswa seagama pun tidak harus berseragam sesuai ajaran agamanya karena hal itu brsifat suka rela, kesadaran pribadi," tandasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.