Tim Pengacara Kementerian PUPR terkait gugatan perdata yang
diajukan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan /Ist
Jakarta, SN – Kementerian PUPR selaku tergugat dalam sidang
perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berdalih
jika proses penggusuran proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari)
telah sesuai dengan prosedur.
Kata dia, hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat
komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami
sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," kata
Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah
dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga
menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan -- namun tidak diterima oleh hakim.
"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami
laksanakan sesuai hukum dan peraturan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak
menyebut, gugatan ini dilayangkan karena nilai ganti rugi penggusuran yang
dipaksakan. Sebab, Ketua Umum Partai Berkarya tersebut tidak dilibatkan dalam
penetapan nilai ganti rugi tersebut.
Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam
proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun
2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan
harga ganti rugi.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti
rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu
dipanggil dan sudah ada penetapan harga," papar Victor.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang
2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," bebernya.
Victor melanjutkan, pada dasarnya kliennya berharap agar
gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan Tommy agar
pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi,
untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata dia..[sc]
Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan
Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi
pembangunan. Hanya saja, dia keberatan pada proses ganti rugi terkait
penggusuran tersebut.
"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang
halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat
bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," tutup Victor.
Tommy Tak Hadiri Sidang
Dalam sidang ini, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir
dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor
Simanjuntak.
Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun
tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa
tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan
Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di
persidangan.
Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke
persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian,
sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah
didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12
November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam
gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
-Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan
Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota
Jakarta Selatan
-Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
-Stella Elvire Anwar Sani
-Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten
Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
-PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
-Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto &
Teman
-Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
-PT Girder Indonesia.
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran
yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor
bangunannya yang seluas 992 meter persegi.. (sc)