Latest Post



Jakarta, SN – Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Rencananya, persidangan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait akan kembali digelar hari ini (8/2) dan dituntaskan besok (9/2).

 

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, selama tahapan persidangan berjalan, perkara yang ditangani MK terus menyusut. Dari 132 perkara yang diregistrasi, misalnya, tersisa 126 PHP yang masih berjalan. ”Karena ada empat permohonan yang dicabut setelah perkara diregister dan ada dua perkara yang pemohonnya tidak hadir,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/2). Contohnya, di kasus sengketa pilkada Kota Medan, pemohon tidak hadir. Lalu, di pilkada Kota Bandar Lampung, pemohon mencabut gugatan.

 

Jumlah yang kandas diprediksi akan bertambah. Dari pantauan KoDe Inisiatif, ada sekitar 30 perkara yang saat disidangkan berpotensi tidak memenuhi syarat formil. Penyebabnya, waktu pengajuan sengketa melampaui tenggat maupun kedudukan hukum pemohon tidak kuat.

 

Jika MK konsisten untuk meninjau persoalan dan menempatkan syarat selisih suara sebagai pertimbangan, KoDe Inisiatif memprediksi 80-an perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian. Ihsan menilai ada perkara-perkara yang layak ditinjau lebih dalam. Pertimbangannya, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dijelaskan dalam waktu singkat. Ditambah tenggat perbaikan permohonan yang mepet. ”Di proses pembuktian nanti baru dapat diukur,” imbuhnya.

 

Terkait kiprah penyelenggara di persidangan, KoDe Inisiatif menilai ada fenomena menarik. KPU sebagai termohon tidak menjawab semua dalil dari pemohon. KPU menyerahkannya ke pihak terkait, dalam hal ini paslon pemenang pilkada. ”Bahkan, hakim MK sempat menegur termohon karena tidak semua dalil yang diajukan pemohon dijawab,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara prinsip KPU telah menjawab semua dalil yang diajukan pemohon. Jika ada persoalan yang diserahkan ke pihak terkait maupun Bawaslu, itu bagian dari respons KPU. ”Semua itu dilakukan secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan KPU,” ujarnya. (jpc)


Tim Pengacara Kementerian PUPR terkait gugatan perdata yang diajukan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan /Ist


Jakarta, SN – Kementerian PUPR selaku tergugat dalam sidang perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berdalih jika proses penggusuran proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari) telah sesuai dengan prosedur.

 

Kata dia, hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

 

"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," kata Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

 

Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- namun tidak diterima oleh hakim.

 

"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," sambungnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyebut, gugatan ini dilayangkan karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Sebab, Ketua Umum Partai Berkarya tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.

 

Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.

 

"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," papar Victor.

 

"Tahun 2020, dipanggil pengadilan  untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," bebernya.

 

Victor melanjutkan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan Tommy agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar.

 

"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata dia..[sc]

 

Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan. Hanya saja, dia keberatan pada proses ganti rugi terkait penggusuran tersebut.

 

"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat  bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," tutup Victor.

 

Tommy Tak Hadiri Sidang 

Dalam sidang ini, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.

 

Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.

 

Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.

 

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :

 

Tergugat 

-Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan

-Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari

-Stella Elvire Anwar Sani

-Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak

-PT Citra Waspputhowa


Tergugat Lain 

-Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman

-Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.

-PT Girder Indonesia.

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.. (sc)




Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).


Kali ini, agenda sidang dengan penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.

 

Pantauan sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan kurang satu jam sudah kelar. Sidang yang berlansung di ruang sidang satu PN Jakarta Selatan itu, Tommy Soeharto diwakili kuasa hukumnya Victor Simanjuntak dan Chris Panjaitan.

 

Sementara, pihak tergugat di antaranya Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia selaku pihak turut tergugat.

 

Sidang bakal kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan dokumen dan pemanggilan pihak tergugat.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyoroti soal klinennya yang tidak pernah dilibatkan tetapi dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi.

 

Dia menyebut, Tommy Soeharto tidak pernah dilibatkan dalam penetapan harga yang dilakukan pada 2017 silam.

 

Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, kata dia, Tommy Soeharto dipanggil ke PN Jaksel dan diberi tahu bahwa sudah ada penetapan harga untuk ganti rugi terkait penggusuran bangunan miliknya.

 

"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun  kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," ungkap Victor kepada wartawan, Senin (8/2/21)

 

Hal itulah, kata Vicktot, yang digugat Tommy Soeharto, "Terkait poin-poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau begini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor.

 

Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar ganti rugi Rp56 miliar.

 

Khusus terhadap tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari, Tommy meminta mereka membayar tambahan senilai Rp 34 miliar.

 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.

 

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah: 

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

 

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari

 

3. Stella Elvire Anwar Sani

 

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

 

5. PT Citra Waspphutowa (Absen)

 

Sebagai turut tergugat yakni:

 

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

 

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak 3. PT Girder Indonesia. (*)


 

Jakarta, SN – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas angkat bicara perihal kasus Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Anwar Abbas menilai tidak ada yang salah dengan penggunaan dinar dan dirham karena bukan merupakan mata uang resmi suatu negara.

 

Anwar Abbas awalnya menjelaskan terkait kewajiban bertransaksi di Indonesia menggunakan rupiah. Dia menekankan kewajiban itu harus dilakukan demi menjaga nilai tukar rupiah.

 

"Semestinya kita dalam bertransaksi di dalam negara Republik Indonesia haruslah mempergunakan mata uang rupiah, karena mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini penting untuk kita perhatikan, karena kalau kita langgar maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

 

Anwar mengatakan, berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI), siapa pun di Indonesia diwajibkan menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Ini bahkan berlaku bagi turis asing di Indonesia.

 

Anwar lalu membandingkan dengan kondisi di Bali yang kerap menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tak bisa dibenarkan.

 

"Tetapi di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan US dollar. Ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi, terutama dengan wisatawan asing. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita terima, karena dia jelas-jelas akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional, karena permintaan kepada mata uang rupiah tentu akan menurun," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Anwar lalu membandingkan dengan yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Menurutnya, dinar dan dirham di Pasar Muamalah tersebut berbeda dengan mata uang asing.

 

"Menurut saya tidak sama, karena mereka yang bertransaksi di Bali tersebut mempergunakan mata uang asing yang resmi, seperti US dollar, euro, dan lain-lain. Sementara transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok tersebut tidak mempergunakan mata uang asing. Memang mereka menyebutnya dengan mata uang dinar dan dirham, tapi itu jelas bukan mata uang resmi salah satu negara di manapun di dunia ini," sebutnya.

 

Kemudian Anwar beranggapan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok berlaku seperti tiket voucher atau koin mainan anak. Dia juga beranggapan tidak jadi masalah penggunaan dinar-dirham tersebut lantaran dibuat dengan menggunakan uang rupiah.

 

"Pertanyaannya bolehkah kita melakukan transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan koin tersebut? Saya rasa tidak ada masalah, karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," imbuhnya.

 

Anwar menilai transaksi menggunakan dinar-dirham di Pasar Muamalah Depok tak masuk kategori menggunakan mata uang asing. Menurutnya, transaksi di Pasar Muamalah Depok seperti sistem barter.

 

"Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu. Tapi, menurut saya, apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing. Tapi adalah masuk ke dalam kategori transaksi yang menggunakan sistem barter atau voucher atau coin, di mana komoditi emas (dinar) dan perak (dirham) yang mereka miliki mereka tukarkan dan atau barterkan dengan komoditi-komoditi serta jasa yang mereka inginkan. Pertanyaannya salahkah hal demikian?" ungkap Anwar.

 

Seperti diketahui, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi. Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)



 

Jakarta, SN – Bareskrim Polri memanggil Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan soal 'Islam arogan'. Tengku Zulkarnain menghadiri pemeriksaan hari ini.

 

"Iya (Tengku Zul) sedang dalam pemeriksaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

 

Rusdi membenarkan kalau Tengku Zulkarnain dipanggil terkait Abu Janda yang mengaku hanya menjawab cuitan Tengku Zulkarnain soal 'Islam arogan'. "Iya benar (terkait Abu Janda)," ucapnya.

 

Sebelumnya, Abu Janda dalam keterangannya di depan penyidik menyatakan dia melontarkan tweet 'Islam arogan' dalam posisi menjawab kicauan Tengku Zulkarnain.

 

Selain memanggil Tengku Zulkarnain, penyidik akan meminta keterangan ahli dari MUI guna membedah pernyataan Abu Janda dalam tweet 'Islam arogan'.

 

"Semua masih berproses. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang dipanggil dan juga dari ahli, maka nantinya akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detik.com, Selasa (2/2).

 

Abu Janda sampai saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tweet 'Islam arogan'. Status pria bernama lengkap Heddy Setya Permadi ini bisa berubah bergantung pada hasil penyidikan.

 

Pada Rabu (3/2), polisi sebenarnya menjadwalkan pemanggilan Tengku Zul. Namun, saat itu Tengku Zul tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

 

Akun Twitter Abu Janda @permadiaktivis1 menanggapi isi cuitan Tengku Zulkarnain. Cuitan ini di-posting hari Minggu (24/1/2021). Berikut isi cuitan Tengku Zulkarnain dan kemudian dibalas Abu Janda:

 

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana mana negara normal tdk boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yg arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.

 

Cuitan itu ditanggapi Abu Janda. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

 

"yang arogan di Indonesia itu adalah islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda membalas @ustadztengkuzul.

 

Kemudian, Abu Janda memberikan pandangannya. Dia memberikan argumen yang menurutnya Islam arogan pada kearifan lokal. Berikut isi cuitan Abu Janda:

 

"ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?," cuit Abu Janda. (sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.