Muhammad Nuh: Kurang Kerjaan Angkat Isu Seragam Sekolah ke Nasional
Jakarta, SN – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhammad Nuh mengkritisi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang mengangkat isu dugaan intoleransi soal kewajiban seragam
sekolah muslim bagi nonmuslim pada salah satu sekolah di Padang, Sumatera Barat
sebagai isu nasional. Pasalnya menurut Nuh itu hanya isu lokal yang bisa
diselesaikan secara bijak tanpa perlu mengeluarkan tenaga yang besar.
"Cukup selesaikan, sampaikan saja ke dinasnya, itukan
urusan dinas. Jangan begitu kita tarik ke nasional maka kita ngangkat persoalan
simpel menjadi persoalan besar. Kurang gawean, kurang pekerjaan," tegas
Nuh dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan 2021 yang dihelat oleh Gerakan
Jurnalis Peduli Pendidikan, Jumat (5/2/2021).
Kemudian Nuh menyarankan agar Kemendikbud tidak bereaksi
berlebihan dalam menyikapi isu lokal. Mestinya mereka harus mengedepankan
solusi sederhana. Misalnya membuka ruang diskusi, "Oleh karena itu
(harusnya) penyelesaiannya, penyelesaian yang simpel-simpel aja. Pakai ruang
wisdom (kebijaksanaan), pakai wisdom," sebutnya.
Seperti diketahui isu seragam sekolah mencuat setalah kasus
kewajiban penggunaan hijab kepada nonmuslim kepada siswi di salah satu sekolah
di Padang, Sumatera Barat. Kasus ini menuai banyak kecaman, tak terkecuali dari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan
kewajiban penggunaan seragam model agama tertentu.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau
imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama
tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan
agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem dalam keterangannya,
Minggu (24/1/2021).
Nadiem menyebut, tindakan Kepala SMKN 2 Padang yang
mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab merupakan suatu pelanggaran.
Bahkan, menurut Nadiem, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas
keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan
juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem. []