Latest Post



Jakarta, SN – PP Muhammadiyah mempertanyakan proses hukum terhadap aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkanya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.

 

"Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata KH Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis kepada kumparan, Jumat (5/2).

 

Menurutnya, jika transaksi menggunakan uang asing berlangsung masif di Indonesia, maka kebutuhan rupiah rupiah  tentu akan menurun. Sehingga bisa-bisa nilai tukar rupiah akan menurun dan tidak baik bagi perekonomian nasional.

 

Karenanya dia memahami, mengapa UU Mata Uang mengharuskan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi di wilayah Indonesia. Dan karena salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah menjaga nilai tukar, maka BI harus mengawal pelaksanaan aturan tersebut.

 

Tapi KH Anwar Abbas menilai, transaksi di Pasar Muamalah Depok, tidak menggunakan mata uang asing. Dinar dan dirham yang digunakan, menurutnya bukan mata uang resmi negara asing, melainkan koin dari emas  dan perak yang dibeli dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam)  atau dari pihak lainnya, "Dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah," tandasnya.

 

Oleh karena itu, menurut Anwar Abbas, transaksi di Pasar Muamalah bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu:

 

Pertama, sama dengan transaksi barter. Yaitu pertukaran antara komoditas (emas atau perak) dengan barang lainnya seperti TV, sepeda, makanan dan minuman, atau produk lainnya.

 

Kedua, transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher. Karena yang akan berbelanja, membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunajan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini.

 

Ketiga, dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak, di mana kalau sang anak ingin mempergunakan mainan A misalnya, maka dia harus membeli koin dulu dengan rupiah, lalu koin itulah yang digunakan untuk membayar permainan.

 

"Saya rasa kalau transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan  mempergunakan voucher dan koin tersebut, kan tidak ada masalah. Lalu pertanyaannya mengapa  pelaku yang ada di Pasar Muamalah Depok itu ditangkap oleh Polisi? Apa dasarnya?" ujar KH Anwar Abbas.

 

Menurutnya aspek hukum persoalan ini dia tidak memahami. Tapi yang pasti Ketua PP Muhammadiyah itu penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah tidak masuk ke dalam kategori  mempergunakan mata uang asing. []




Jakarta, SN – Mantan Ketua MPR RI Amien Rais menilai gerakan nasional wakaf uang (GNWU) harus ditolak oleh umat Islam. Kebijakan itu dinilai salah kaprah karena tidak ada ceritanya uang wakaf itu sepeser pun masuk negara.

 

"Dalam Islam wakaf itu bernilai ukhrawi, syaratnya pun sangat jelas. Saya belum pernah dengar ada wakif (pewakaf) yang mengatakan, ini saya serahkan kepada negara untuk membangun infrastruktur. Menurut saya ini sesuatu yang agak aneh," kata Amien Rais melalui kanal YouTube resminya.

 

Mantan ketum PAN ini juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah Presiden Jokowi mengumumkan gerakan nasional wakaf uang (GNWU).

 

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah menggunakan Rp597 miliar dari dana wakaf untuk proyek infrastruktur.

 

Amien Rais mempertanyakan mengapa pemerintah tidak minta saja dana ke China yang selama ini sepertinya menganakemaskan Indonesia. Sehingga tidak perlu mengusik dana umat Islam.

 

"Sri Mulyani mengatakan perlu Rp500 sekian miliar untuk apa? untuk infrastruktur. Kan tinggal minta ke China, selama ini China dengan mudah memberi utang karena Indonesia di masa Jokowi ini good boy. Jadi jangan usik uang Umat Islam." tegasnya.

 

Amien Rais juga mengapresiasi pernyataan Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh yang tegas mengatakan bahwa tidak ada ceritanya uang wakaf seperser pun masuk kas negara.

 

Sebab, peruntukan dana wakaf sudah sangat jelas yaitu untuk membangun rumah sakit, madrasah, masjid, sekolah-sekolah dan kepentingan umat lainnya.

 

"Jadi jangan mentang-mentang punya kekuasaan kemudian mendikte dengan gerakan nasional wakaf uang (GNWU). Makanya ini menurut saya harus kita tolak. Jadi mohon maaf, ini koreksi saya," tandasnya.[]




Jakarta, SN – Prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kancah internasional mulai dibandingkan dengan Presiden Joko Widodo. Perbandingan itu seiring berhasil masuknya Anies dalam daftar 21 Pahlawan 2021 dari Transformative Urban Mobility Initiative (TUMI).

 

Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai prestasi itu menajdi bukti bahwa Anies lebih berkualitas dibandingkan dengan Jokowi.

 

Anies Baswedan dinilai berhasil melakukan transformasi mobilitas kota yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

 

"Tidak ada Jokowi dalam daftar 21 Heroes 2021 adalah fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Anies Baswedan memang lebih memiliki kualitas di kancah Internasional," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/2).

 

Dia yakin lembaga sekelas internasional TUMI kredibel dan memiliki standar yang ketat untuk menentukan seseorang layak disebut memiliki terobosan dan bergelar pahlawan. Apalagi ada nama pendiri Space X, Elon Musk dalam daftar pahlawan tersebut, “Mereka tentu memberi solusi bagi problem transportasi," jelas Ubedilah.

 

Ubedilah menambahkan, 21 Heroes 2021 merupakan sebuah penghormatan bagi mereka yang mencapai kesuksesan solusi transportasi pada tahun 2020. Yaitu, memberi solusi atas tantangan bersejarah yang dihadapi, dan meletakkan dasar untuk inisiatif mobilitas yang lebih sukses dan berkelanjutan.

 

"Jadi cara lawan politik dalam mengkritik Anies Baswedan sudah waktunya lebih obyektif melihat secara empirik perubahan tata kelola ibukota yang dilakukan Anies Baswedan," pungkasnya. (rmol)




Jakarta, SN – Pendukung sebelah yang tak suka kebijakan Anies Baswedan, dijamin makin panas usai Gubernur DKI Jakarta ini ditetapkan satu dari 21 pahlawan dalam 21 Heroes 2021.

 

Prestasi gemilang kembali ditorehkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tingkat dunia pada awal 2021 ini.

 

Kerja keras Anies Baswedan dalam menata Kota Jakarta mendapat penghargaan. Tidak tanggung-tanggung, bukan lagi skala nasional, tapi sudah internasional.

 

Anies Baswedan dinilai berhasil melakukan transformasi mobilitas kota yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup seluruh warga DKI Jakarta.

 

Namanya pun terpilih sebagai satu dari 21 pahlawan dalam 21 Heroes 2021 oleh lembaga internasional Transformative Urban Mobility Initiative (TUMI).

 

TUMI sendiri adalah inisiatif implementasi global terkemuka pada mobilitas berkelanjutan yang dibentuk melalui persatuan 11 mitra bergengsi.

 

Mereka bersatu dalam tujuan mengubah mobilitas untuk kepentingan manusia dan lingkungan, dengan tujuan masa depan.

 

TUMI mendukung proyek transportasi di seluruh dunia dan memungkinkan pembuat kebijakan untuk mengubah mobilitas perkotaan. Mereka mendasarkan pada tiga pilar inovasi, pengetahuan, dan investasi.

 

Nama Anies Baswedan berada dalam urutan ke-17 dalam daftar 21 pahlawan yang dianggap berjasa dan memiliki inisiatif dalam mobilitas masyarakat urban yang berkelanjutan.

 

Acara 21 Heroes 2021 merupakan langkah TUMI menghormati mereka yang mencapai kesuksesan transportasi pada tahun 2020.

 

Terlepas dari tantangan bersejarah yang dihadapi, dan meletakkan dasar untuk inisiatif mobilitas yang lebih sukses dan berkelanjutan pada tahun 2021.

 

Mereka yang menjadi pahlawan adalah kelompok yang berkontribusi dalam menjadikan mobilitas berorientasi masa depan, aman, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Anies Baswedan dinilai pandai dalam membangun transportasi di ibukota. Salah satunya mengenai layanan bus dan rencana besar membuat kawasan bersepeda. Dalam hal ini, sepanjang 62 km di antaranya sudah terbangun.

 

Jakarta saat ini dinilai bergerak menuju tujuan bersama untuk menciptakan transportasi yang adil, terjangkau, dan inklusif untuk semua.

 

Anies Baswedan memiliki cita-cita besar untuk menciptakan sistem transportasi Jakarta yang transformatif dan terintegrasi dengan berbagai moda transportasi.

 

Yang menarik dalam penghargaan ini adalah ada nama pendiri SpaceX yang juga CEO dari Tesla, Elon Musk di peringkat keenam.

 

Elon Musk yang dinilai berhasil membuat inovasi mobil listrik dan energi bersih menduduki peringkat keenam.

 

Sementara peringkat pertama diduduki Menteri Pemerintah dari Wilayah Ibu Kota Brussels, Belgia, Elke Van den Brandt.

 

Di mana ketika pandemi melanda Brussels, Elke Van den Brandt mengumpulkan timnya untuk menangani mobilitas, pekerjaan umum, dan keselamatan jalan. (rmol)




Jakarta, SN – Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/2). Zaim dijerat dengan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata uang.

 

Berikut adalah bunyi dari kedua pasal tersebut:

 

Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana

 

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

 

Pasal 33 poin 1a Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

 

Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Hukumannya antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta

 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sangkaan terhadap Zaim itu masih bisa diperdebatkan dan berlebihan. “ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan,” ujar Abdul kepada kumparan, Kamis (4/2).

 

Untuk jeratan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, menurut Abdul, hal itu tidak tepat. Sebab, aturan tersebut melarang penggunaan mata uang lain yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah. Pada realitasnya yang dibuat atau dipesan dari PT Antam Tbk adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai dinar atau dirham.

 

Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai pembuatanya harus dipertangungjawabkan.
-Abdul Fickar Hadjar
 

“Jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini berbahaya karena berapa banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga,” lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

 

Kemudian, terkait sangkaan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hal itu masih bisa diperdebatkan. Sebab, apakah kepingan emas yang digunakan dan diidentifikasi  sebagai mata uang itu benar produk sebuah negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya dengan berat ringannya.

 

“Jika benda yang disebut dirham itu bukan produk negara yang mengeluarkan, maka ZS tidak bisa dijerat dengan ketentuan  ini,” tambah Abdul.

 

Ia menegaskan, jika penekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, hal ini dinilai tidak tepat untuk menerapkan pasal UU Mata Uang.

 

“Artinya jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan. Jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan,” pendapat Abdul.

 

Menurutnya, perbuatan itu bisa ditarik dengan ranah pidana dengan syarat ada kepentingan umum yang terlanggar. Dalam hal ini adalah menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi di Indonesia.


“Realitasnya belum tentu yang disebut "dinar" itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia," kata Abdul. 
Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan.
-Abdul Fickar Hadjar


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.