Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Masyarakat Akan Ditarik ke Kantor BPN
Jakarta, SN – Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini. Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el ( sertifikat tanah elektronik).
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan
Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat
Elektronik.
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan
dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan
kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis
elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya
bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini
instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah
sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah
bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara
elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database,
masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di
mana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk
penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun
menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah
susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk
disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke
badan hukum, “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih
siap,” kata dia.
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi
sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan
tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi
elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila
ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan
sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi. []