Latest Post



Jakarta, SN – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diisukan ingin mengambil alih bangku kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat, meski tudingan itu telah dibantah. Sekuat apa sih Moeldoko hingga dituding ingin mengkudeta AHY?

 

"Dia kan tokoh senior. Yang kedua, jenderal; yang ketiga, mantan Panglima TNI itu pangkat tertinggi di militer, bahkan lebih tinggi dari Pak SBY; yang keempat, pengalaman di KSP memimpin KSP," kata pakar politik dari Indobarometer, M Qodari, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

 

Qodari mengatakan, dari sisi pengalaman, Moeldoko sudah cukup makan asam garam, baik di pemerintahan maupun organisasi. Hal itu, menurutnya, berbanding terbalik dengan AHY yang hanya berpangkat mayor saat masih bergabung di TNI.

 

"Jadi secara pengalaman pemerintahan dan organisasi itu oke, dan itu tentu lebih dianggap lebih dibandingkan dengan AHY ya, AHY junior, pangkatnya mayor. Katakanlah tinggi di pemerintahan itu," ujarnya.

 

Qodari mengatakan memang memungkinkan pertemuan kader Partai Demokrat dengan Moeldoko itu guna mengusung sang jenderal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Atau, kata dia, dimungkinkan juga guna mengusung Moeldoko sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

 

"Kalau ke Pak Moeldoko itu kan bisa ada 2 kemungkinan ya, pertama, untuk dijadikan Ketum, kalau dijadikan ketum kan sah-sah saja. Kedua adalah Pak Moeldoko sebagai calon presiden," tutur Qodari.

 

Namun, menurut Qodari, langkah Moeldoko menjadi calon presiden cukup berat. Mengingat selama ini tidak pernah ada survei yang menunjukkan Moeldoko memperoleh suara yang tinggi.

 

"Sebetulnya kalau mau jadikan Pak Moeldoko sebagai calon presiden itu masih berat ya situasinya karena kita atau saya belum pernah melihat hasil survei Pak Moeldoko yang betul betul sangat tinggi sebagaimana saya dulu liat survei Pak Jokowi di 2003, 2004, 2008, 2009, gitu," ungkap dia.

 

Selain itu, Qodari menilai harapan untuk mencalonkan Moeldoko sebagai presiden pada 2024 belum cukup realistis. Pasalnya, kata dia, berdasarkan sejumlah survei capres, nama Moeldoko belum punya elektabilitas untuk saat ini.

 

"Saya punya data survei Pak Moeldoko belum punya elektabilitas sebagai calon presiden di tahun 2021 ini, tetapi saya kira posisinya belum manifeslah masih potensi, jadi ekspektasi orang orang Demokrat pun yang ingin figur Moeldoko sebagai calon presiden sebetulnya belum cukup realistis juga ya," jelas Qodari. (gelora)





Jakarta, SN – Permadi Arya alias Abu Janda menjadi buah bibir selama sepekan terakhir karena Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri gara-gara menghina Islam dan komentar rasis kepada Natalius Pigai dan akhirnya Abu Janda diperiksa di Bareskrim, Senin (1/2/2021).

 

Sudah siap ditahan, ternyata Abu Janda sudah kembali dan masih berstatus saksi. Abu Janda juga blak-blakan menjadi Buzzer tim Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, bahkan saat menjadi Buzzer Jokowi, Abu Janda meraup untung besar.

 

Dalam video berjudul "Blak-blakan Abu Janda" di Youtube, ia mengaku sudah digaji sejak 2018 lalu kemudian menjadi influencer atau buzzer selama kampanye Pilpres 2019 untuk memenangkan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

 

Meski tidak menyebutkan nominal secara spesifik, namun Abu Janda menyebut besaran gajinya dengan istilah 'jackpot'.

 

"Pokoknya yang benar-benar jackpot itu istilahnya ya di situlah. Sebelumnya, bisa makan syukur," kata Abu Janda.

 

Abu Janda menambahkan kalau setelah pilpres berakhir, dirinya sudah tidak lagi digaji karena kontraknya dengan tim sukses Jokowi sudah berakhir.

 

"Tapi terus dipelintir ke mana-mana seolah jadi buzzer. Itu nggak bener, kita dah dibubarin," sambung Abu Janda.

 

Meski demikian, keseharian Abu Janda terus mendapatkan perhatian. Bahkan di media sosial ia sering memamerkan gaya hidup glamor termasuk memajang foto-foto mobil mewah.

 

Baru-baru ini, Abu Janda memajang foto dirinya dengan mobil sport Ferrari berwarna kuning di akun instagramnya @permadiaktivis2.

 

“Alhamdulillah, seperti kata pepatah, hasil memang tidak akan mengkhianati usaha. Jika kita tekun, insya Allah kita bisa dapatkan apa yang kita mau,” tulisnya.

 

Namun, diketahui postingan tersebut hanya guyonan karena mobil Ferrari miliknya adalah diecast Ferrari berwarna merah yang ia pegang.

 

“Kerja kerasku bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Akhirnya saya bisa beli Ferrari.. yang warna merah,” sambungnya. (*)




Jakarta, SN – Keluarga dan istri tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi Komnas HAM usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat.

 

Pemeriksaan dilakukan terhadap istri dan keluarga DPO judi yang ditembak mati di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

 

Pihak keluarga dan istri mendatangi Komnas HAM guna membeberkan rinci dan fakta kejadian saat peristiwa penembakan tersebut terjadi.

 

Penasehat Hukum (PH) istri tersangka DS, Guntur Abdurahman Cs mengatakan, pihaknya juga meminta Komnas HAM bersama-sama mengawal dan proses pengadilan kasus penembakan tersebut.

 

"Kami ingin kasus ini diungkap secara transparan. Sehingga masyarakat, terutama keluarga korban bisa memperoleh keadilan di negeri ini," kata Guntur seperti dilansir dari Suarasumbar.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

 

Guntur juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Sumbar. Apalagi, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan oknum polisi yang menembak sebagai tersangka dan dia pun sudah ditahan.

 

Hanya saja, kata Guntur, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak keluarga sepertinya masih diarahkan kepada dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

 

"Dari keterangan saksi yang melihat langsung, kasus tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan bukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Hanya satu tembakan dan korban mati di tempat," tegas ia

 

Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk tahap pertama yang akan dilakukan ialah meminta klarifikasi pihak Polda Sumbar terkait langkah-langkah yang sedang dan yang telah dilakukan. []



 

Jakarta, SN – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk pada 20 negara termasuk Indonesia pada Selasa (2/2/2021). Aturan ini mengakibatkan perjalanan umroh 2021 kembali tertunda.

 

"Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," tulis Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

 

Sebelum penetapan larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, umroh 2021 sempat boleh diberangkatkan pada 4 Januari 2021. Perjalanan umroh tertunda pada 21 Desember 2020 saat ditemukan jenis baru virus corona yang dikhawatirkan berdampak buruk pada penyebaran COVID-19 di Arab Saudi.

 

Menurut Zaky larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia mengundang keprihatinan. Seperti pelarangan umroh 2021 sebelumnya, aturan kali ini juga terkait COVID-19. Arab Saudi pada 13 Desember 2020 sempat mengumumkan menang melawan pandemi COVID-19.

 

"Kemungkinan akibat peningkatan COVID 19 yang meningkat tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program umroh," tulis Zaky.

 

Dalam catatan Zaky, penundaan pertama umroh 2021 terjadi pada 27 Februari 2020 ketika awal serangan pandemi COVID-19. Artinya, hampir setahun bidang usaha umroh jatuh bangun menghadapi efek pandemi. Zaky berharap ada perhatian dari pemerintah supaya tidak terjadi penutupan usaha, PHK, dan efek domino lainnya.

 

"Kami berharap pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umroh, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara agar tidak terjadi dampak buruk pada pegawai, penyelenggara umroh, dan bidang terkait lainnya," tulis Zaky.

 

Meski prihatin dan berisiko mengalami dampak buruk akibat larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, Zaky mengatakan tetap mendukung keputusan tersebut. Zaky berharap aturan ini berdampak baik bagi semua orang, sehingga perjalanan umroh bisa kembali dibuka.

 

Terkait jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, data BNPB mencatat 1.099.687 kasus positif pada Selasa (2/2/2021). Sebanyak 896.530 pasien berhasil sembuh sedangkan 30.581 lainnya meninggal. Total kasus aktif pada pasien yang masih terinfeksi COVID-19 adalah 172.576 orang.

 

Dengan statistik tersebut, Indonesia bersama 19 negara lain dilarang masuk Arab Saudi. Larangan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan dikecualikan pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.

 

Daftar 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi:

 

Argentina

Uni Emirat Arab

Jerman

Amerika Serikat

Republik Indonesia

Irlandia

Italia

Pakistan

Brasil

Portugis

Inggris

Turki

Afrika Selatan

Swedia

Swiss

Prancis

Lebanon

Mesir

India

Jepang.


Ilustrasi


Jakarta, SN
– Zhang Qing alias Muhamad Benny ditangkap Kantor Imigrasi Jayapura. Karena tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen imigrasi alias ilegal.

 

Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

 

KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.

 

Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

 

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.

 

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari Batamnews.co.id -- jaringan suara.com

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada. Hanya ada toko kelontong.

 

Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.

 

"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.

 

Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.

 

Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.

 

"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.

 

Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

 

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C, "Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono. [sc]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.