Bikin KTP di Jakarta, WNA Asal China Ditangkap di Jayapura
Ilustrasi
Jakarta, SN – Zhang Qing alias Muhamad Benny ditangkap Kantor
Imigrasi Jayapura. Karena tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen
imigrasi alias ilegal.
Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak
surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda
penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa
berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas
imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan
karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny
sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang
ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari
Batamnews.co.id -- jaringan suara.com
Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny.
Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada.
Hanya ada toko kelontong.
Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan
perempuan itu beserta dua anaknya.
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020
lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski
paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi
(Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan
beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan
Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga
dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga
penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C, "Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono. [sc]