Latest Post

Ilustrasi


Jakarta, SN
– Zhang Qing alias Muhamad Benny ditangkap Kantor Imigrasi Jayapura. Karena tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen imigrasi alias ilegal.

 

Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

 

KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.

 

Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

 

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.

 

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari Batamnews.co.id -- jaringan suara.com

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada. Hanya ada toko kelontong.

 

Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.

 

"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.

 

Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.

 

Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.

 

"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.

 

Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

 

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C, "Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono. [sc]




Jakarta, SN – Pemerintah melalui BPJT, Kementerian PUPR segera melelang pengusahaan atau proyek unsolicited 9 ruas jalan tol selama kuartal I 2021 ini.

 

Sebagai informasi, unsolicited project adalah proyek yang ide penawarannya datang dari pihak swasta, hingga persiapannya.

 

Adapun nilai investasi dari 9 ruas jalan tol yang akan dilelang mencapai Rp 142,51 triliun.

 

Berikut daftar 9 ruas jalan tol yang dilelang: 

1. Kamal-Teluk Naga Rajeg 38,6 Km, pemrakarsa PT Duta Graha Karya

2. Gilimanuk-Mengwi 95,51 Km, Konsorsium PT. Cipta Sejahtera Nusautama- PT. Sumber Rhodium Pemprakasa- PT. Bumio Sentosa Dwi Agung

3. Bogor Serpong via Parung 31 Km, PT. Pama Persada Nusantara

4. Sentul Selatan-Karawang Barat 61,5 Km, PT. Pama Persada Nusantara

5. JORR Elevated Cikunir-Ulujami 21,5 Km, Konsorsium PT. Marga Metro Nusantara- PT. Adhikarya (Persero) Tbk- PT. Acset Indonusa Tbk

6. Semanan-Balaraja 32,39 Km, Konsorsium PT. Alam Sutera Realty-PT Perentjana Djaja

7. Semarang Harbour 20,86 Km, Konsorsium PT. Sumber Mitra Jaya- PT. Waskita Toll Road

8. Akses Pelabuhan Patimban 37,7 Km, Konsorsium PT. Jasa Marga (Persero) Tbk- PT. Surya Semesta Internusa-PT. DMT- PT. Jasa Sarana

9. Cikunir-Karawaci 40 Km, Konsorsium PT. Earth Investment Indonesia- PT. Lintas Indonesia Sejahtera

 

Selain 9 ruas tol tersebut, 9 ruas tol lainnya juga akan dilelang, namun pada triwulan II-2021. Total panjangnya 797,71 km dan nilai investasi Rp 125,88 triliun. []



Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2/2021).

 

Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.

 

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

 

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

 

Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.

 

Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.

 

"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum.

 

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.

 

"Tentu saja," jawab Abdul

 

 Baca juga:  Juru Bicara OPM Dirampok Sesama Orang Papua saat Berada di Pasifik, Uang Ratusan Juta Lenyap

 

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul.

 

Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.

 

Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.

 

Seusai menonton video itu, ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama.

 

"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul

 

 Baca juga:  Sempat Bikin Heboh karena Lepas Jilbab, Rachel Vennya Bikin Gempar Setelah Gugat Cerai Niko Al Hakim

 

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.

 

"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul

 

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor.

 

Ia, tak membuat laporan itu.

 

Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.

 

"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," jawab Abdul lagi. []




Jakarta, SN – Bareskrim Polri belum melakukan tindakan penahanan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

"Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

 

Maka dengan demikian, kata Rusdi, jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan kepada pihak berwajib. Kemudian untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

 

"Sekali lagi, hari kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," jelas Rusdi.

 

Sebelumnya, dengan ditemani dua orang tim kuasa hukumnya, Abu Janda keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abu Janda mengenakan kemeja flanel warna abu-abu dan membawa tas punggung berisi pakaian yang menunjukkan jika dirinya siap ditahan karena kasus hukum yang menjeratnya.

 

"Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Saya siap apapun yang terjadi. saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti," tegas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

 

Abu Janda menjelaskan dirinya diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi atas komentarnya yang menyebut Islam arogan di akun twitter miliknyanya, @permadiaktivis1. Ia mengaku telah menjelaskan kepada para penyidik bahwa cuitannya tersebut merupakan jawaban dirinya kepada Ustaz Teuku Zulkarnain. Cuitanya tersebut juga sebagai respon atas tweet Teuku Zulkarnain yang dianggap provokatif.

 

Hanya saja, belanya, ada yang memotong bagian cuitan Ustaz Teuku Zulkarnaen dan selanjutnya diviralkan. Akibatnya, ia mengklaim, komentarnya di akun @ustadztengkuzul kehilangan konteks, sehingga seolah-olah dirinya memiliki niat untuk berkomentar buruk tentang Islam atau menggeneralisir bahwa Islam adalah arogan. Maka hal ini menyebabkan kesalahanpahaman yang membuat dirinya dilaporkan.

 

"Tentu saja saya tidak ingin membuat kegaduhan, apalagi keonaran. Karena ini kejadiannya ini benar-benar di luar perkiraan saya," terang Abu Janda. []




Jakarta, SN – Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan aksi polisi membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Pembuntutan tersebut jadi awal peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.


Menanggapi itu, dalam surat jawabannya, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.

 

Keluarga Khadavi menyebut saat kejadian tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi.

 

Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.

 

"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti, yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).

 

Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi, disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik saat itu adalah anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

Adapun penyelidikan itu awalnya dilakukan saat Penyelidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online dan menemukan adanya informasi tentang rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk kedua kalinya.

 

Untuk itulah, Polri menilai perlu melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang dapat dijadikan konsentrasi dan pergerakan massa.

 

"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata Termohon.

 

Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas, di daerah Karawang. Penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

 

Jawaban Termohon itu ditandatangani, di antaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.


Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.