Latest Post


 

Jakarta, SN – Sikap ksatria Jenderal (Purn) Moeldoko harus ditunjukkan dengan meletakkan jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pasca diduga tercebur dalam isu kudeta Partai Demokrat.

 

Hal tersebut disampaikan pendiri Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC), Saiful Mujani sebagai wujud menjaga martabat Presiden Joko Widodo.

 

"Langkah ksatria adalah Pak Moeldoko mengundurkan diri dari KSP untuk menjaga kehormatan kantor presiden dan presiden sendiri. Kalu tak Mengundurkan diri ya dimundurkan," kata Mujani di akun Twitternya, Selasa (2/2).

 

Sikap tersebut penting karena selain untuk menjaga martabat sang presiden, mundurnya Moeldoko juga untuk menghindari opini liar bahwa Presiden Jokowi mengintervensi dapur Demokrat.

 

"Para Indonesianis di luar udah berkesimpulan di bawah Presiden Jokowi otoritarianisme udah kembali. Apakah mau mengonfirmasi kesimpulan itu?" tegasnya.

 

Di sisi lain, ia menyarankan Moeldoko untuk bergabung dengan Partai Demokrat bila ingin cawe-cawe dengan internal Demokrat.

 

"Bila ingin cawe-cawe, gabung dan pengaruhi kader-kader lainnya untuk ambil alih kepemimpinan Demokrat. Jangan pada posisi dengan jabatan Kepala KSP ikut cawe-cawe. Konflik kepentingan," tandasnya. (rmol)



 

Jakarta, SN – Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang Fikri Haldi menyampaikan kecamannya kepada Aznil Tan, Fikri menilai kasus pelaporan itu sebagai bentuk dukungan dan langkah untuk melindungi Abu Janda terkait tweet-nya Abu Janda ke Natalius Pigai dan cuitan Islam agama yang arogan dan agama pendatang yang berujung pada pelaporan oleh ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. 

 

Ia melanjutkan, langkah Aznil Tan ini jelas bukan merupakan langkah yang merefleksikan keinginan orang Minang, orang Minang berpegang teguh pada filosofi masyarakat Minang yaitu "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" yang artinya adat berdasarkan syariah, syariah adalah kaidah yang artinya Adat berdasarkan aturan, sedangkan "syarak basandi Kitabullah" berarti Syariat yang berdasarkan Kitab Allah atau aturan berdasarkan Kitab Allah dan dengan jelas Fikri mengatakan yang harus menyinggung perasaan orang Minang adalah Abu Janda, bukan Natalius Pigai, terkait tweet-nya, Islam agama yang arogan dan pendatang. (2/2/2021). 

 

"Langkah yang diambil Aznil Tan yang melaporkan Natalius Pigai tersebut, akan merusak suasana, banyak masyarakat Minang yang di Papua masih trauma dengan kejadian beberapa tahun Belakang, kalo ingin cari nama jangan bawa nama-nama orang atau suku Minang", tegas Fikri. 

 

Menurutnya, Fikri Haldi selaku aktivis Sumatera Barat, menurutnya, Aznil Tan sama sekali tidak mencerminkan kegelisahan masyarakat Minang, dan menuding Aznil Tan tidak memikirkan berapa banyak orang yang menjadi korban orang Minang dalam beberapa tahun terakhir. 

 

Kemudian kerusuhan di Papua diawali dengan kasus rasisme di Surabaya dan jangan sampai terjadi karena perbuatan atau tindakan Aznil Tan untuk tidak mempermalukan orang Minang dan tidak merugikan orang Minang dengan membawa nama orang Minang.

 

Lebih lanjut, mengenai masyarakat Minang tidak ada yang dirugikan oleh perkataan Natalius Pigai, kehadiran Aznil di depan umum terkait kasus ini akan berdampak negatif bagi persatuan dan kesatuan. 

 

"Cukup sudah bawa bawa suku dan agama dalam polemik bangsa yang terjadi jika masing kelompok ingin menjaga persatuan dan kesatuan, Jikalau ingin melapor ya melapor saja, gak usah bawa-bawa suku. Hentikan rasis dan berikan efek jera kepada pelaku rasis dengan memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan kesalahan, dan meminta segera polri menangkap Penjarakan Abu janda, agar kekisruhan ini tidak melebar," tutup Fikri.


Sebelumnya, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden. 

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Aznil (48) dan didampingi sejumlah ormas atas nama DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021. 

 

"Alhamdulilah, laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). []

 



Jakarta, SN – Harga rokok di pasar resmi akan naik mulai Senin 1 Februari 2021 akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen.

 

"Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.

 

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

 

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.

 

Untuk itu, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.

 

Hal ini, katanya, karena mempertimbangkan nasib para buruh di industri tersebut. Sebab, mempekerjakan buruh dalam jumlah besar.

 

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai rokok bisa menekan pertumbuhan produksi rokok sekitar 3,2 persen. Sementara estimasi volume produksi diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang pada tahun ini. []

 

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok: 

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I naik 18,4 persen

- Golongan 2A naik 16,5 persen

- Golongan 2B naik 18,1 persen.

 

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I naik 16,9 persen

- Golongan 2A naik 13,8 persen

- Golongan 2B naik 15,4 persen.

 




Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI  M Suci Khadavi, Senin (1/2).

 

Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon terkait penangkapan tidak sah terhadap M Suci Khadavi yang tewas ditembak dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Khadavi, Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.

 

Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tak hadir. Meski begitu, Hakim Tunggal Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap dibacakan.

 

"Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?," tanya hakim di persidangan, Senin (1/2).

 

Termohon 1 dan 2 pun mengatakan kalau mereka sudah menerima surat gugatan praperadilan tersebut.

 

Oleh karena itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan setelah sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.

 

Kemudian, majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.

 

Selanjutnya, pada Rabu, 3 Februari 2021 nanti dengan agenda pembuktian sekaligus saksi dari Pemohon.

 

Lalu, Kamis, 4 Februari 2021 mendatang agenda persidangan pemeriksaan saksi dari Termohon. []




Jakarta, SN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan, pelaku penembakan DPO berinisial D dan tewas di Kabupaten Solok Selatan akan diproses secara pidana.

 

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin Senin (1/2/2021).

 

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa, dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

 

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

 

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam, dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana

 

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan.

 

KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

 

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

 

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

 

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut.

 

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana. Nah untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

 

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.