Latest Post


Jakarta, SN – Permadi Arya alias Abu Janda menghindar dari wartawan saat akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, awak media yang telah lama menunggu kedatangan Abu Janda di depan lobby gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim sejak pagi terkecoh, lantaran Abu Janda sudah masuk ke ruang penyidikan tanpa diketahui wartawan.

 

“Sudah hadir, sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (1/2).

 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengagendakan pemeriksaan terhadap Abu Janda pukul 10.00 sebagai terlapor atas tuduhan menghina Islam dan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Islam lantaran ucapannya soal “Islam Arogan” dan tindak rasisme terhadap aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai.

 

Ketum KNPI Haris Pertama menyatakan bahwa Abu Janda ini penyakit yang harus dihilangkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Bagi Haris, Abu Janda harus diberi efek jera karena sudah berulang kali membuat cuitan yang memecah belah persatuan.

 

“Sudah berkali-kali, banyak orang melaporkan tentang cuitan-cuitan dia yang dirasa cukup menghina,” pungkas Haris. (sanca)




Jakarta, SN – Permadi Arya mengaku mulai giat di media sosial sejak 2015. Lewat nama fiksi Abu Janda, dia membuat beragam parodi untuk melawan terorisme ISIS dan radikalisme yang berkembang, khususnya di media sosial. Tak cuma itu, belakangan dia juga aktif menyerang balik pihak-pihak yang dianggapnya kerap menyerang Presiden Jokowi.

 

Simpati itu tumbuh karena dia melihat Jokowi sebagai figur yang paling banyak difitnah, sejak Pilpres 2014.

 

“Pak Jokowi itu calon presiden yang paling banyak difitnah dalam sejarah politik Indonesia,” kata dia seperti dikutip dalam Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (1/2/2021).

 

Mungkin karena kreativitas, keberpihakan, dan keberaniannya itulah pada 2018, tim sukses Jokowi mengajaknya bergabung. Dia menjadi influencer atau orang awam kerap menyamakannya dengan buzzer selama kampanye pilpres 2019.

 

Permadi Arya alias Abu Janda ini mengaku dibayar bulanan dengan nominal besar. Tapi dia tak menyebut berapa besaran rupiah yang diterimanya itu.

 

“Pokoknya yang bener-bener jackpot itu istilahnya ya di situlah. Sebelum-sebelumnya, (asal) bisa makan syukur,” kata Permadi Arya berseloroh.

 

Selain honor bulanan, selama kampanye dia ikut keliling ke berbagai kota di Tanah Air, bahkan hingga ke luar negeri. “Iya, saya pernah diminta jadi pembicara dalam kampanye di Hong Kong dan Jepang,” ujar lulusan University of Wolverhampton, Inggris, itu.

 

Tapi begitu pilpres selesai, Permadi menegaskan kontrak dia dengan tim sukses Jokowi pun berakhir. “Tapi terus dipelintir ke mana-mana seolah masih tetap jadi buzzer. Itu nggak bener, kita dah dibubarin,” imbuhnya.

 

Karena telah menerima honor bulanan yang besar, Permadi Arya mafhum bila dirinya kemudian tak pernah ditawari untuk menjadi komisaris di BUMN, seperti anggota tim sukses yang lain. []




Jakarta, SN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (1/2/2021), hari ini.

 

Agenda sidang kali ini adalah jaksa penuntut umum akan menghadirkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai terdakwa.

 

"Pemeriksaan terdakwa Prasetijo Utomo," dikutip dalam jadwal sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

 

Dakwaan Jaksa 

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

 

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (sc)




Jakarta, SN – Jakarta, SN – Tarik menarik kepentingan antar partai politik menjelang Pemilu serentak 2024 mulai bergeliat di Parlemen.

 

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Kantor Berita Politik RMOL, fraksi-fraksi di DPR mulai menyatakan sikapnya yang berbeda terkait usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Dalam draf RUU Pemilu yang kini masih digodok di DPR itu, terdapat aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023. Namun, draf ini baru diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

 

Dari sembilan fraksi di DPR, sikap masing-masing fraksi berbeda sikap. Ada yang menginginkan UU Pemilu direvisi, dan sebagian lainnya menyatakan tidak perlu dirubah.

 

Sedikitnya ada empat fraksi menolak revisi UU Pemilu. Keempatnya adalah Fraksi PAN, PKB, PPP, dan PDI Perjuangan.

 

Keempat fraksi ini menilai kenapa UU Pemilu tidak perlu direvisi dan pilkada mesti digelar tahun 2024, karena dalam membuat UU diperlukan waktu dan perdebatan yang panjang.

 

Selain itu, sesuai dengan desain pemerintah pusat dan daerah bahwa pilkada baiknya digelar 2024.

 

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (28/1).

 

Sedangkan fraksi PKS, Partai Golkar, Demokrat dan Partai Nasdem menginginkan agar UU Pemilu tetap direvisi. Fraksi-fraksi ini ingin pilkada tetap digelar di 2022 dan 2023.

 

Di internal Golkar sendiri, ada juga yang menginginkan belum perlu dilakukan revisi UU Pemilu sekarang.

 

Keempat fraksi ini menilai, UU Pemilu perlu direvisi dan kenapa pilkada mesti digelar 2022 dan 2023, karena banyak catatan pada Pemilu 2019, hingga terjadi polarisasi.

 

"Kalau Nasdem tetap ingin bahwa pilkada itu secara rasional paling mungkin memang di 2022 tetap ada 2023 tetap ada," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?" pada Sabtu (30/1).

 

Sisanya, fraksi Partai Gerindra belum menyatakan sikap menolak atau mendukung revisi UU Pemilu. Fraksi Gerindra masih mengkaji apakah sebaiknya pilkada disatukan di tahun 2024 atau tetap digelar di tahun 2022 dan 2023.

 

"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

 

"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji. Kami sedang minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," imbuhnya.

 

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah mempunyai sikap terkait UU Pemilu dan pelaksanaan pilkada serentak.

 

Melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, stabilitas politik dan keamanan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga menginginkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2024.

 

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (sanca)




Jakarta, SN – Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul angkat bicara soal pernyataan Abu Janda atau Permadi Arya tentang kasus Islam Arogan.

 

Abu Janda sebelumnya menyatakan kalau kata-kata tersebut dia sampaikan menanggapi cuitan Tengku Zul melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.

 

Tengku Zul menanggapi pernyataan Abu Janda yang menyebut terprovokasi untuk menyebut 'islam arogan' gegara postigannya.

 

Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara karena cuitannya disebut memprovokasi Permadi Arya atau Abu Janda.(Twitter/@ustadtengkuzul)


Beredar di Medsos dan WA penjelasan Abu Janda pada para Kiyai dan Tokoh NU bahwa cuitannya tentang "Islam Arogan", karena membalas cuitan saya yg memprovokasi dan menuduh minoritas di NKRI "arogan" terhadap mayoritas (Islam) di NKRI. Di mana PROVOKASInya cuitan saya? Silakan baca...," kata Tengku Zul sambil menautkan tangkapan layar cuitannya melalui akun twitter. 


Tengku Zul menggungah tangkapan layar tentang ucapannya yang telah dibagikan 651 kali dan dikomentari 299 kali. Berikut isi cuitannya.

 

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana mana negara normal tdk boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yg arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," demikian Tengku Zul.

 

Abu Janda sebelumnya mengaku sebagai korban twit yang dipotong kronologinya tanpa konteks.

 

"Padahal itu twit ditujukan ke TengkuZul, & hanya untuk TengkuZul. Bukan ditujukan untuk generalisasi semua islam," ujarnya melalui akun twitter @permadiaktivis1. (sc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.