Latest Post



Jakarta, SN Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menerima rentetan penyerangan setelah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi.

 

Haris KNPI diserang luar dalam. Haris dituding melakukan panjat sosil (pansos) untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan kelembagaan DPP KNPI.

 

“Kalau Saudara Haris mau pansos dan eksis di publik, pakai nama organisasi sendiri jangan gunakan nama DPP KNPI karena akan ada konsekuensi hukumnya bila mencatut nama organisasi sembarangan,” tegas Ketua DPP KNPI Kaka Hanifah kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

 

Selain ditentang di internal KNPI, Haris juga menjadi bulan-bulanan di media sosial. Akun Twitter Haris pun diretas.

 

“Akun milik saya @harisknpi telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa diakses lagi. Sekarang saya memiliki akun yang baru yaitu @knpiharis,” kata Haris, Minggu (31/1).

 

Haris berencana akan melaporkan peretasan akun media sosial miliknya kepada pihak Twitter.

 

Haris berharap agar akun tersebut tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk mengunggah hal-hal aneh.

 

“Saya menduga, orang yang meretas akun Twitter saya, orang yang profesional dan bukan sembarangan. Namun saya tidak akan menuduh pihak mana pun,” tegasnya.

 

Bukan hanya itu, Haris juga mengaku rumahnya diteror oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

“Diri dan Rumah saya di teror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga,” kata Haris.

 

Haris menjelaskan, teror yang ditujukan kepada dirinya yakni berupa tuduhan memakai narkoba sehingga rumahnya mau digeledah.

 

“Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai Narkoba. Insya Allah tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya.Silahkan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak Pemuda Indonesia. Apapun yang terjadi,” katanya.

 

Seperti diketahui, Haris Pertama melaporkan Permadi Arya alian Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari lalu.

 

Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan Haris Peratama bersifat asumtif. (psid)

 


Jakarta, SN – Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) harus menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu penting disikapi agar kinerja kapolri baru tersebut tak ada hambatan ke depan.

 

Setidaknya, ada tiga alasan pengusutan penembakan enam laskar FPI harus dituntaskan Jenderal Listyo Sigit dari kacamata Indonesia Police Watch (IPW).

 

Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya meminta agar ada penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

 

"Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana," kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

 

Kedua, pengusutan tersebut penting mengingat kapolri terdahulu, yakni Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus terdiri Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM. Namun hingga kini tim ini belum menunjukkan hasil memuaskan.

 

Ketiga, adanya Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.

 

"Sehingga eksekutor penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1/2009, terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," sambungnya.

 

Bagaimana pun, kata dia, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian. Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1/2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

 

Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.

 

Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui, apakah eksekusi laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

 

"Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?" tandasnya. []




Jakarta, SN – Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon digugat DPD Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang. Fadli Zon selaku Ketua DPP IKM dinilai merugikan pemohon terkait surat pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang melenceng dari AD/ART organisasi.

 

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP Jakpus), Minggu (31/1/2021), di mana kasus bermula saat Fadli Zon menerbitkan Surat DPP IKM Nomor 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang. SK ini ditentang oleh DPD IKM Kota Tangerang. Gugatan pun dilayangkan ke pengadilan.

 

Gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Duduk sebagai penggugat adalah Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Indra Jaya. Sedangkan tergugat yaitu Dr Fadli Zon SS MSc dan Nefri Hendri (Sekjen DPP IKM).

 

Berikut tuntutan DPD IKM Kota Tangerang: 

Bahwa klien kami merasa dirugikan baik secara materil dan imateril atas Surat DPP IKM Nomor : 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau).

 

Bahwa berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, kiprah Fadli Zon sebagai Ketum DPP IKM cukup kontroversial. Salah satunya saat ia mengusulkan nama Provinsi Sumatera Barat berganti nama menjadi Provinsi Minangkabau. Fadli Zon mengatakan wacana perubahan nama itu bukan hal baru. Fadli yang merupakan keturunan Minang, setuju nama Sumatera Barat itu diganti. Apalagi, kata dia, kondisi saat ini sangat relevan.

 

"Nama 'Minangkabau' memang jauh lebih tepat dipakai jika ditinjau dari sisi sejarah dan kebudayaan. Apalagi, secara demografis, 88,35 persen masyarakat yang hidup di Sumatera Barat memang berasal dari etnis Minangkabau," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

 

"Usulan perubahan tersebut bukan didorong sentimen etnisitas yang dangkal. Kita tahu, nama Aceh, Papua, atau Bali, juga sejak lama telah digunakan sebagai nama provinsi. Dan itu ada hubungannya dengan keistimewaan sejarah, budaya, dan identitas yang melekat pada etnis bersangkutan. Saya menilai, masyarakat Minangkabau juga layak mendapatkan kehormatan serupa itu," ujar dia.

 

Dia pun membeberkan sejumlah alasan nama Sumbar ayak diganti menjadi Minangkabau. Atas dasar itu, Fadli menilai pantas orang Minang mengusulkan pergantian nama Sumatera Barat. Bahkan, dalam pemahaman Fadli, Minangkabau layak menjadi daerah istimewa.

 

"Bahkan, mengingat peran kesejarahan tadi, pemerintah sebenarnya pantas juga untuk mempertimbangkan Minangkabau menjadi daerah istimewa, sama seperti halnya Aceh, Papua, dan Yogyakarta. Tapi, untuk tahap awal, saya kira usul perubahan nama 'Sumatera Barat' menjadi 'Minangkabau' ini perlu didahulukan," ujar Fadli.

 

"Kita pernah mengubah nama Ujung Pandang menjadi Makassar, nama yang lebih dekat dengan identitas masyarakat setempat. Nama resmi Aceh bahkan pernah beberapa kali diubah. Begitu juga Irian Jaya diganti nama dengan Papua di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Sehingga, usulan perubahan nama 'Sumatera Barat' menjadi 'Minangkabau' merupakan hal yang lumrah dan lazim," sambung Fadli. (dtk)



Jakarta, SN – Mantan Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang sempat mendapat perlakuan rasial oleh relawan Joko Widodo-Maruf Amin, kini malah akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.

 

Laporan itu akan dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri dari Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Senin besok (1/2). Pada Sabtu kemarin (30/1), mereka sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri, tapi gagal.

 

Menanggapi itu, ahli hukum tata negara, Refly Harun merespon dengan beberapa pendapatnya atas sikap yang dilaporkan oleh PPMK kepada Pigai setelah Pigai mendapatkan tindakan rasialisme.

 

Menurut Refly, sebuah penghinaan harus ditunjukkan kepada orang secara langsung. Seperti Ambroncius Nababan yang menyampaikan secara jelas untuk Pigai dengan menyertakan gambar.

 

Selain Ambroncius kata Refly, Abu Janda pun juga mengatakan secara jelas bahwa itu adalah Pigai.

 

"Jadi hukum itu kadang-kadang tidak hanya fakta yang tertulis ya, tapi juga interpretasi dari apa yang dituliskan itu. Jadi faktanya serangan kepada Pigai, tapi interpretasi nya nanti kita lihat ahli bahasa dan ahli-ahli lainnya," ujar Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/1).

 

Akan tetapi, katanya, apa yang disampaikan oleh Pigai bukan sebuah pernyataan serangan langsung yang ditunjukkan kepada seseorang.

 

"Nah kalaupun misalnya dia mengkritik Presiden Jokowi, ya saya melihat dalam konteks mengkritik ya. Dan kata-kata babu itu tidak dikaitkan dengan suku Jawa malah. Malah dikaitkan dengan suku di luar Jawa," jelas Refly.

 

"Tapi karena tidak spesifik, kalau menurut saya ya, tidak spesifik, ya sudah kalau mengatakan bahwa dia menghina seluruh suku di luar pulau Jawa. Karena tidak spesifik. Paling tidak saya misalnya ya merasa tidak menyinggung orang dari Sumatera Selatan ya," sambungnya.

 

Refly pun mengaku tidak suka dengn sikap saling adu mengadu. Karena menurutnya, sebuah bangsa tidak produktif.

 

"Jadi, kalau saya pribadi bisa nggak kita mengakhiri adu mengadu ya, tetapi, kemudian kita menggunakan sikap gentleman agar besok-besok tidak lagi melakukan penghinaan apalagi yang sifatnya direct attack,, langsung ke orangnya," terangnya.

 

Akan tetapi masih, kata Refly, sebuah kritis merupakan tanggung jawab sebagai warga negara

 

"Jadi, memang jadi tidak mudah karena ya kita masih mengalami demokrasi yang gagap ya, demokrasi yang sangat sulit mentolerir perbedaan, tetapi penuh atau inflasi dengan hinaan, nah ini susahnya," pungkasnya. (*)




Jakarta, SN – Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin (25/1) lalu. Menyusul hal itu, mencuat polemik soal uang wakaf yang terkumpul, hingga ada tudingan dana tersebut akan masuk ke dalam APBN untuk pembiayaan negara.

 

Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto kemudian menjelaskan, seluruh dana yang terkumpul dari wakaf uang nasional ini sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf. Salah satunya Badan Wakaf Indonesia.

 

"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto dalam Media Briefing GNWU secara virtual, Jumat (29/1).

 

Seolah ingin menegaskan kembali soal pengelolaan dan dari Gerakan Nasional Wakaf Uang yang tak masuk sistem keuangan negara, Sri Mulyani kemudian menyitir dua ayat Alquran. Pertama, surat Al Hujurat ayat 6, menjelaskan tentang berita yang berasal dari orang fasik.

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

 

Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

 

Selain itu, Sri Mulyani juga menyitir Alquran surat Al Hujurat ayat 12, yang membahas tentang berburuk sangka atau su'udzon.

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

 

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. 

 

Disebut Kadrun dan Jualan Ayat 

Pada saat penyampaian Gerakan Wakaf Uang, Sri Mulyani nampak mengenakan kerudung. Penampilan tersebut dinilai sebagai drama dan buruknya komunikasi pemerintah

 

"Penyampaian seperti drama, Menteri Sri Mulyani yang biasanya enggak berkerudung, tapi saat menyampaikan berkerudung. Seperti artis kalau setiap bulan ramadhan tiba-tiba berkerudung. Proses komunikasi ini sudah gagal," kata Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf.

 

Netizen juga ramai mengomentari penampilan Sri Mulyani mengenakan kerudung dan unggahannya yang mengutip ayat-ayat kitab suci. (gelora)






SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.