Latest Post



Jakarta, SN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (1/2/2021), hari ini.

 

Agenda sidang kali ini adalah jaksa penuntut umum akan menghadirkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai terdakwa.

 

"Pemeriksaan terdakwa Prasetijo Utomo," dikutip dalam jadwal sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

 

Dakwaan Jaksa 

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

 

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (sc)




Jakarta, SN – Jakarta, SN – Tarik menarik kepentingan antar partai politik menjelang Pemilu serentak 2024 mulai bergeliat di Parlemen.

 

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Kantor Berita Politik RMOL, fraksi-fraksi di DPR mulai menyatakan sikapnya yang berbeda terkait usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Dalam draf RUU Pemilu yang kini masih digodok di DPR itu, terdapat aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023. Namun, draf ini baru diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

 

Dari sembilan fraksi di DPR, sikap masing-masing fraksi berbeda sikap. Ada yang menginginkan UU Pemilu direvisi, dan sebagian lainnya menyatakan tidak perlu dirubah.

 

Sedikitnya ada empat fraksi menolak revisi UU Pemilu. Keempatnya adalah Fraksi PAN, PKB, PPP, dan PDI Perjuangan.

 

Keempat fraksi ini menilai kenapa UU Pemilu tidak perlu direvisi dan pilkada mesti digelar tahun 2024, karena dalam membuat UU diperlukan waktu dan perdebatan yang panjang.

 

Selain itu, sesuai dengan desain pemerintah pusat dan daerah bahwa pilkada baiknya digelar 2024.

 

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (28/1).

 

Sedangkan fraksi PKS, Partai Golkar, Demokrat dan Partai Nasdem menginginkan agar UU Pemilu tetap direvisi. Fraksi-fraksi ini ingin pilkada tetap digelar di 2022 dan 2023.

 

Di internal Golkar sendiri, ada juga yang menginginkan belum perlu dilakukan revisi UU Pemilu sekarang.

 

Keempat fraksi ini menilai, UU Pemilu perlu direvisi dan kenapa pilkada mesti digelar 2022 dan 2023, karena banyak catatan pada Pemilu 2019, hingga terjadi polarisasi.

 

"Kalau Nasdem tetap ingin bahwa pilkada itu secara rasional paling mungkin memang di 2022 tetap ada 2023 tetap ada," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?" pada Sabtu (30/1).

 

Sisanya, fraksi Partai Gerindra belum menyatakan sikap menolak atau mendukung revisi UU Pemilu. Fraksi Gerindra masih mengkaji apakah sebaiknya pilkada disatukan di tahun 2024 atau tetap digelar di tahun 2022 dan 2023.

 

"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

 

"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji. Kami sedang minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," imbuhnya.

 

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah mempunyai sikap terkait UU Pemilu dan pelaksanaan pilkada serentak.

 

Melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, stabilitas politik dan keamanan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga menginginkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2024.

 

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (sanca)




Jakarta, SN – Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul angkat bicara soal pernyataan Abu Janda atau Permadi Arya tentang kasus Islam Arogan.

 

Abu Janda sebelumnya menyatakan kalau kata-kata tersebut dia sampaikan menanggapi cuitan Tengku Zul melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.

 

Tengku Zul menanggapi pernyataan Abu Janda yang menyebut terprovokasi untuk menyebut 'islam arogan' gegara postigannya.

 

Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara karena cuitannya disebut memprovokasi Permadi Arya atau Abu Janda.(Twitter/@ustadtengkuzul)


Beredar di Medsos dan WA penjelasan Abu Janda pada para Kiyai dan Tokoh NU bahwa cuitannya tentang "Islam Arogan", karena membalas cuitan saya yg memprovokasi dan menuduh minoritas di NKRI "arogan" terhadap mayoritas (Islam) di NKRI. Di mana PROVOKASInya cuitan saya? Silakan baca...," kata Tengku Zul sambil menautkan tangkapan layar cuitannya melalui akun twitter. 


Tengku Zul menggungah tangkapan layar tentang ucapannya yang telah dibagikan 651 kali dan dikomentari 299 kali. Berikut isi cuitannya.

 

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana mana negara normal tdk boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yg arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," demikian Tengku Zul.

 

Abu Janda sebelumnya mengaku sebagai korban twit yang dipotong kronologinya tanpa konteks.

 

"Padahal itu twit ditujukan ke TengkuZul, & hanya untuk TengkuZul. Bukan ditujukan untuk generalisasi semua islam," ujarnya melalui akun twitter @permadiaktivis1. (sc)




Jakarta, SN Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menerima rentetan penyerangan setelah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi.

 

Haris KNPI diserang luar dalam. Haris dituding melakukan panjat sosil (pansos) untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan kelembagaan DPP KNPI.

 

“Kalau Saudara Haris mau pansos dan eksis di publik, pakai nama organisasi sendiri jangan gunakan nama DPP KNPI karena akan ada konsekuensi hukumnya bila mencatut nama organisasi sembarangan,” tegas Ketua DPP KNPI Kaka Hanifah kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

 

Selain ditentang di internal KNPI, Haris juga menjadi bulan-bulanan di media sosial. Akun Twitter Haris pun diretas.

 

“Akun milik saya @harisknpi telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa diakses lagi. Sekarang saya memiliki akun yang baru yaitu @knpiharis,” kata Haris, Minggu (31/1).

 

Haris berencana akan melaporkan peretasan akun media sosial miliknya kepada pihak Twitter.

 

Haris berharap agar akun tersebut tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk mengunggah hal-hal aneh.

 

“Saya menduga, orang yang meretas akun Twitter saya, orang yang profesional dan bukan sembarangan. Namun saya tidak akan menuduh pihak mana pun,” tegasnya.

 

Bukan hanya itu, Haris juga mengaku rumahnya diteror oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

“Diri dan Rumah saya di teror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga,” kata Haris.

 

Haris menjelaskan, teror yang ditujukan kepada dirinya yakni berupa tuduhan memakai narkoba sehingga rumahnya mau digeledah.

 

“Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai Narkoba. Insya Allah tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya.Silahkan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak Pemuda Indonesia. Apapun yang terjadi,” katanya.

 

Seperti diketahui, Haris Pertama melaporkan Permadi Arya alian Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari lalu.

 

Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan Haris Peratama bersifat asumtif. (psid)

 


Jakarta, SN – Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) harus menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu penting disikapi agar kinerja kapolri baru tersebut tak ada hambatan ke depan.

 

Setidaknya, ada tiga alasan pengusutan penembakan enam laskar FPI harus dituntaskan Jenderal Listyo Sigit dari kacamata Indonesia Police Watch (IPW).

 

Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya meminta agar ada penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

 

"Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana," kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

 

Kedua, pengusutan tersebut penting mengingat kapolri terdahulu, yakni Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus terdiri Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM. Namun hingga kini tim ini belum menunjukkan hasil memuaskan.

 

Ketiga, adanya Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.

 

"Sehingga eksekutor penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1/2009, terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," sambungnya.

 

Bagaimana pun, kata dia, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian. Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1/2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

 

Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.

 

Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui, apakah eksekusi laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

 

"Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?" tandasnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.