Latest Post

Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini


Jakarta, SN – Cuitan sang pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di  jejaring Twitter kini berbuntut panjang. Cuitan yang menjurus pada tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Merespons hal itu, Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyampaikan, tindakan Abu Janda tidak mempunyai keterkaitan dengan organisasinya.

 

"Oh tidak dong, tidak dong. Saya kira pernyataan Abu Janda kalau  seperti itu tidak mewakili NU," ujar Helmy di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

 

Selain itu, Helmy juga menyoroti kicauan Abu Janda di Twitter terkait 'Islam agama arogan'. Menurut dia, Abu Janda tidak mengerti betul tentang agama -- dan tidak bisa membedakan antara agama dengan individu.

 

"Wah itu nggak ngerti Islam itu. Masa begitu? Saya tidak tahu persis. Harus dibedakan antara agama denyan orang ya. Kalau oknum dalam beragama itu di semua agama ada. Sehingga mencerminkan agama itu kejam, agama itu radikal dan seterusnya," jelasnya.

 

Helmy menyebut, semua agama pasti mengajarkan kebaikan. Jika ada yang mengajarkan tentang kejahatan, itu artinya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan agama.

 

"Jadi semua agama mengajarkan pada kedamaian. Kalau ada yang mengajarkan kekerasan itu adalah oknum-oknum dari umat beragama itu," paparnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

 

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

 

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

 

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

 

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (suara)





Jakarta, SN – Netizen nazar jika Abu Janda dipenjara akan wakafkan gajinya selama masa hukuman. Abu Janda dipolisikan karena isu rasisme ke Natalius Pigai.

 

Nazar itu disampaikan akun Twitter @RahmaAy86090311. Dia berharap Abu Janda dipenjara.

 

"Tolong diingatkan, kl laporannya di proses & @permadiaktivis1 masuk bui dengan tuduhan Rasisme. Saya nadzar gaji saya wakafkan selama panjangnya hukumannya," tulis @RahmaAy86090311, Kamis (28/1/2021). 

 

Nazar itu pun dikomentari netizen lain, "Ya Allah... nadzarnya berat banget.. misalkan di vonis 25 tahun, berarti gaji di wakafkan selama 25 tahun?" @triumclorida_.

 

Dalam kepercayaan Islam, Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.

 

Berdasarkan kutipan NUonline, berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih [kuat]), dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227).

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

 

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

 

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

 

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

 

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

 

 

Jawaban Abu Janda 

Abu Janda menuding pelapornya dendam karena FPI dibubarkan pemerintah Jokowi. Abu Janda dilaporkan karena kasus rasis evolusi Natalius Pigai.

 

Abu Janda mengatakan sang pelapor juga mau balas dendam karena eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dipenjara.

 

"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. Sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," kata Abu janda dalam akun Twitternya, @permadiaktivis1.

 

Abu Janda menantang dai kondang Abdullah Gymnastiar atau biasa dikenal Aa Gym untuk disuntik vaksin Covid-19 setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Twitter/@permadiaktivis1). (suara)


Habib Rizieq Shihab /Ist



Jakarta, SN – Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

 

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas, dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard.

 

Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya, dikutip Suara.com.

 

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

 

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq.

 

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian. (sanca)




Jakarta, SN – Setelah menyelesaikan karantina, tim ilmuwan yang dipimpin oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dijadwalkan untuk mengunjungi sejumlah tempat di Wuhan untuk menyelidiki asal-usul virus corona.

 

Tim meninggalkan hotel karantina di Wuhan pada Kamis (28/1), dua pekan setelah tiba di China. Mereka akan mengunjungi laboratorium, pasar, serta rumah sakit di Wuhan pada Jumat (29/1).

 

"Tim berencana mengunjungi rumah sakit, laboratorium, dan pasar. Kunjungan lapangan akan mencakup Institut Virologi Wuhan, pasar Huanan, laboratorium CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) Wuhan," kata WHO, seperti dikutip Reuters dan dilansir Suara.com.

 

Tim akan bekerja di China selama dua pekan mendatang. Mereka juga akan melakukan wawancara dengan beberapa pasien Covid-19 pertama di Wuhan.

 

"Semua hipotesis ada di meja saat tim mengikuti sains dalam pekerjaan mereka. Mereka harus menerima dukungan, akses, dan data yang dibutuhkan," lanjut WHO.

 

Seorang ilmuwan asal Denmark yang ikut dalam tim, Thea Fischer mengatakan asar Grosir Makanan Laut Huanan, tempat virus itu awalnya diyakini telah menyebar, akan memberikan wawasan apakah itu pusat penyebaran atau hanya penguat virus.

 

"Sekarang pekerjaan lapangan yang sebenarnya dapat dimulai, dan harapan saya bahwa untuk bagian misi ini kami akan memiliki akses tanpa hambatan ke tujuan dan individu yang diminta," jelas Fischer.

 

"Tetapi penting untuk diingat bahwa keberhasilan misi dan penelusuran asal-usul ini 100 persen bergantung pada akses ke sumber yang relevan. Tidak peduli seberapa kompeten kita, seberapa keras kita bekerja dan berapa banyak batu yang kita coba putar, ini hanya bisa dimungkinkan dengan dukungan dari China," tambahnya.

 

Tim ilmuwan tiba seharusnya tiba di Wuhan pada awal Januari. Teapi terjadi penundaan dari China yang membuat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengaku kecewa.[]




Jakarta, SN – Sikap DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda kepada Bareskrim Polri atas dugaan rasisme terhadap aktivis asal Papua, Natalius Pigai, dinilai sudah tepat.

 

Pasalnya, Abu Janda juga sudah terlalu banyak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan dan menyakiti hati masyarakat. Terutama umat Islam serta para ulama.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1).

 

"Abu Janda juga telah berbuat rasis dengan merendahkan harkat dan martabat serta harga diri saudara Natalius Pigai seorang tokoh yang sangat nasionalis dan pejuang HAM dari Papua," kata Anwar Abbas.

 

Lanjut Anwar Abbas, yang tak kalah buruk dari Abu Janda itu adalah perannya selama ini yang telah banyak merusak citra pemerintah, terutama citra dari Presiden Jokowi dan citra kepolisian.

 

Sebab, umat dan masyarakat di mana-mana sudah berteriak meminta Abu Janda diproses hukum lantaran pernyataan-pernyataannya yang meresahkan. Tapi, faktanya pihak kepolisian belum melakukan tindakan apapun terhadap yang bersangkutan.

 

"Sehingga terkesan bahwa Abu Janda ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengobok-obok umat Islam," ujar Anwar Abbas.

 

Atas dasar itu, agar tidak ada kesan bahwa Abu Janda adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian, maka harus dibuktikan dia tidak kebal hukum.

 

"Untuk itu, menurut saya, bila tuntutan anak-anak muda dari KNPI ini tetap tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka citra pemerintah dan polisi di mata masyarakat akan semakin jatuh," tegas Ketua PP Muhammadiyah ini.

 

"Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi. Jangan gara-gara seorang Abu Janda, susu sebelanga rusak dibuatnya," demikian Anwar Abbas. (gelora)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.