Latest Post

Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan/Net



Jakarta, SN – Setelah mendekam di ruang tahanan Mabes Polri, Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan menyadari bahwa selama ini ada yang salah dalam penanganan kritik yang disampaikan kalangan oposan.

 

Dalam sepucuk surat yang ditulis Ambroncius dan diterima redaksi dari utusan khususnya, Kamis siang (28/1), Ambroncius mengatakan, seharusnya negara hadir dengan merangkul dan mendengar aspirasi semua anak bangsa.

 

“Walaupun aspirasi tersebut berbeda dan tidak sejalan dengan aspirasi pemerintah, tulisnya dalam surat empat lembar itu.

 

Aspirasi politik yang berbeda, sambungnya,  belum tentu tidak baik dan tidak dapat menyatu dengan aspirasi politik negara.

 

“Dalam hal ini perlu dicarikan solusi dan jalan keluar dengan melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan menempuh jalan musyawarah, sehingga para pihak yang dianggap selama ini berseberangan dengan pemerintah dapat duduk bersama untuk mencari solusi dengan jalan perdamaian,” urai Ambroncius lagi.

 

Ambroncius mendekam di ruang tahanan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernyataan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

Di dalam rutan Mabes Polri ia bertemu dengan sejumlah tahanan politik, seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

 

“Seluruh tahanan politik yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia dapat dibebaskan dengan sebuah landasan bahwa walau berbeda politik tetapi kita tetap bersatu dalam bingkai NKRI dan Pancasila,  dan sama-sama memberikan buah pikiran untuk memajukan Indonesia di semua lini (sosial, budaya, politik, ekonomi),” masih tulisnya.(RMOL)




Jakarta, SN – Abu Janda alias Permadi lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Kali ini, KNPI datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan kasus ucapan rasisme ke tokoh Papua, Natalius Pigai.

 

“Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

 

Abu Janda memang terkenal dengan berbagai pernyataan yang kontroversial. Pria yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi itu juga sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. 

 

Tapi sejumlah kasus yang dilaporkan itu tak ada kabarnya. Dan, sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa. 

 

Mungkinkah nasib laporan KNPI akan bernasib serupa? Dikutip dari akun twitternya, permadi sendiri sudah berkomentar soal laporan itu.

 

"mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kicau Permadi di akun twitternya @permadiaktivis1.

 

Berikut kumparan rangkum, pelaporan polisi yang menyeret pria bernama asli Arya Permadi ini.

 

 

1. Menghina Bendera Tauhid

 

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 

2. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik

 

Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah. Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP. Terakhir, pada 4 Juni 2020, Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporanya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian. Sementara Maaher saat ini tengah mendekam di tahanan Bareskrim Polri karena menghina ulama, Habib Lhutfi. 

 

 

3. Menghina Agama Islam

 

Kali ini, IKAMI yang melaporkan Abu Janda. Ia dilaporkan pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam. 

 

 

4. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II

 

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporanya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV. 

 

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an. Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?". 

 

 

5. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai

 

Abu Janda tak berhenti berulah. Ia melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. 

 

Hal itu membuat KNPI geram. Mereka melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis. (gelora)




Jakarta, SN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.

 

Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).

 

'Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,' tulis surat tersebut.

 

'Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),' sambungannya.

 

Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

 

ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

 

Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tjahjo mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang menegaskan pembubaran FPI. Ia menilai pengaturan terkait pada unsur ASN diperlukan.

 

Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka. Ia menyebut ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

'Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah,' tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

Sebelumnya, sejumlah langkah dilakukan pemerintah menyusul keputusan pembubaran FPI sebagai organisasi masyarakat pada akhir 2020. Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI. Pada kurun waktu yang berdekatan, tokoh FPI Rizieq Shihab pun diringkus aparat kepolisian ditahan kepolisian terkait kasus kerumunan. (*)




Jakarta, SN – Sejumlah kalangan mendesak polisi menindak Permadi Arya atau Abu Janda karena dinilai melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menanggapi hal itu, Permadi Arya menyatakan Natalius Pigai juga pernah melakukan rasisme kepada etnis Jawa.

 

Permadi membagikan potongan video Natalius Pigai yang dianggapnya melakukan rasisme kepada etnis Jawa.

 

Dalam video tersebut, Pigai menyebut presiden dan wakil presiden sama-sama berasal dari pulau yang sama.

 

“Sekarang presiden satu daerah, satu pulau, wakil presiden satu pulau. Terus sekarang yang berasal dari luar pulau apa babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu?,” kata Pigai.

 

Menurut Permadi Arya, Pigai melakukan rasisme keji kepada etnis Jawa. “Maen isu Rasisme, yang dibelain @NataliusPigai2 rasis menghasut permusuhan SARA: “kalo presiden wapres dari pulau jawa, maka suku di luar jawa = BABU” istilah anti kemanusiaan. Pigai juga RASIS KEJI ke etnis jawa, cek video,” tulis Permadi melalui akun Twitter pribadinya, @permadiaktivis1, Rabu (27/1).

 

Permadi menanggapi pernyataan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama yang menantang polisi untuk menangkap Abu Janda.

 

“Mau maen lapora-laporaan ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? yuk maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses,” kata Permadi.

 

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama juga mendesak polisi untuk menangkap Permadi Arya.

 

Ia menyebut Permadi Arya sudah beberapa kali membuat pernyataan rasis sebelum disusul oleh kelompok pendukung Jokowi lainnya.

 

“Kami yakin polisi akan menindak tegas Abu Janda karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama dalam keterangan persnya, Selasa (26/1).

 

Haris menilai pernyataan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan.

 

“Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,” ujarnya. (gelora)


Haris Pertama: Gaungkan #TangkapAbuJanda/ Ist



Jakarta, SN – DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. InsyaAllah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI," kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Kamis (28/1/2021).

 

Haris mengaku yakin bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah. Menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).

 

"Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.

 

Seperti diberitakan, Abu Janda di akun Twitter miliknya, diduga mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi.

 

"Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" ungkap Abu Janda.

 

Selain itu, Abu Janda kerap mengeluarkan kicauan kontroversial. Salah satunya menyebut Islam sebagai agama pendatang dari Arab yang arogan.

 

“Memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak-injak kearifan lokal,” katanya. (*)

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.