Latest Post

Tweet Permadi Arya alias Abu Janda terhadap Natalius Pigai telah dihapus/repro



Jakarta, SN – DPP KNPI resmi mempolisikan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Laporan DPP KNPI melalui tim kuasa hukum diterima oleh Bareskrim dengan nomor  STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

“Kita sudah menjalankan tugas dan mandat dari ketum dan pemuda yang merasa terhina. Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan yang baik dari Polri, kami tidak dipersulit,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

 

Terkait unggahan Permadi Arya yang dinilai rasis terhadap Natalius Pigai telah dihapus, menurut Medi tak menjadi soal. Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang mengetahui dan unggahanya telah viral. 

 

"Kami sudah dapatkan screencapturenya lebih dulu ya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini, kalau tidak laporan kami tidak akan diterima," tandas Medi.

 

Lantas ia bertanya, jika Permadi Arya memang tidak berbuat rasis kepada Natalius Pigai, mengapa unggahan di Twitternya yang mengejek Natalius Pigai "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?” dihapus.

 

"Kalau memang tweet enggak merasa menyinggung siapa-siapa, buat apa dia hapus, kan logikanya begitu. Kan Twitter media sosial. Bebas-bebas aja sepanjang itu tidak menyangkut isu SARA ya silahkan. Tapi kenapa dihapus, nah itu jadi pertanyaan gitu," ungkap Medi.

 

Dari penelusuran, redaksi tidak menemui postingan Permadi Arya yang disoal ini. Adapun keterangan dari tangkapan layar uaggahanya yang berbuntut laporan polisi itu dilakukan pada 2 Januari 2021 yang lalu. Ketika itu, Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 merespon sebuah pemberitaan, membela AM Hendropriyono--karena Natalius Pigai menanyakan kapasitasnya di negeri ini lantaran dianggap banyak bicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

 

"Kapasitas Jend. Hendropriyono; mantan Kepala BIN, mantan Direktur BAIS, mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu filsafat intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" demikian unggahan Permadi Arya yang telah dihapus itu. (RMOL)




Jakarta, SN – Selain terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait.

 

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andreau Misata Pribadi (AMP) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

 

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (28/1).

 

Dari barang bukti yang diamankan itu, lanjut Ali, penyidik akan terlebih dahulu melakukan analisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.

 

"Penyidik akan menganalisis dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," pungkas Ali.

 

Dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

 

Pada Jumat, 27 November 2020, penyidik menggeledah beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Selain itu, juga diamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Selanjutnya pada 30 November 2020 penggeledahan dilakukan di kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat. Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik.

 

Pada 1 Desember 2020, giliran 3 lokasi yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat, yang digeledah. Yaitu rumah tersangka Suharjito (SJT), juga kantor dan gudang PT Dua Putra Perkasa (DPP).

 

Adapun barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya.

 

Rumah jabatan Menteri KP di Jalan Widya Chandra V Jakarta Selatan pun tak ketinggalan digeledah KPK pada 2 Desember 2020. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap.

 

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar.

 

Lalu pada Kamis, 3 Desember 2020, penggeledahan dilakukan di komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara ini. (RMOL)




Jakarta, SN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan yang dilayangkan oleh tim hukum DPP KNPI terhadap kasus dugaan rasis Permadi Arya alias Abu Janda terhadap mantan aktivis Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

“Kita sudah menjalankan tugas dan mandat dari Ketum dan pemuda yang merasa terhina. Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan yang baik dari Polri, kami tidak dipersulit,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

 

“Kami melaporkan pemilik akun Twitter @permadiaktivis1, yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” tambah Medi.

 

Laporan terhadap Abu Janda ini terkait dugaan ujaran kebencian yang menggunakan Suku, Agama dan RAS atau SARA.

 

Dengan diterimanya laporan ini, KNPI berharap dan meyakini Polri mampu menegakan hukum tanpa pandang bulu dan profesional dalam melakukan penuntasan kasus rasis yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda ini.

 

“Kami yakin Polri tegak lurus tidak tebang pilih. Jangan melihat siapa orang itu, lihatlah sepak terjangnya. Belum saja (kami) membuat laporan sudah nantang-nantangi,” harap Medi.

 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

Permadi Arya diperkarakan dengan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

 

Dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan. (gelora)




Jakarta, SN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pihak kepolisian agar segera memproses dugaan ujaran rasisme yang dilontarkan Permadi Arya atau Abu Janda kepada pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua Natalius Pigai.

 

Sebagai informasi, Abu Janda sebelumnya diduga sempat mengolok-olok fisik Natalius Pigai dengan menyinggung tentang evolusi melalui akun Twitternya.

 

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa sosok Abu Janda adalah sosok yang kontroversial.

 

"Ini banyak sekali mereka yang akan berkeberatan terhadap Abu Janda karena sosok ini kontroversial," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip pada Kamis, 28 Januari 2021.

 

Walaupun demikian, tambah Refly, tidak lantas orang-orang yang keberatan dengan Abu Janda dibenarkan untuk menghina balik Abu Janda.

 

"Kendati pun Abu Janda sosok kontroversial dan sering sekali melontarkan statement-statement kontroversial, bahkan dianggap penghinaan. Tapi, tetap saja kita tidak bisa menghina balik siapa pun di republik ini," ujar Refly Harun.

 

Dengan sosok Abu Janda yang dikenal kontroversial, warganet menduga bahwa ada 'orang' di belakang Abu Janda.

 

"Ada yang bilang bahwa ada 'orang' di belakang Abu Janda," tutur Refly Harun membacakan komentar warganet.

 

Terkait hal tersebut, Refly berpesan kepada 'orang' tersebut jika memang ada agar tidak tidak salah dalam membina.

 

"Siapapun barangkali 'kalau memang ada' orang di belakang Abu Janda, ya tolong diajarkan bahwa Anda boleh membina orang-orang kritis. Tetapi, bukan membina orang-orang yang suka menghina," ucap Refly Harun, dilansir Gelora.co.

 

Oleh karena itu, Refly berharap bahwa kasus ujaran rasisme yang menimpa Ambroncius Nababan dapat menjadi pelajaran agar bijak dalam bermedia sosial.

 

"Mudah-mudahan kasus Ambroncius Nababan itu bisa memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa hendaknya kita bermedia sosial dengan bijak," ucap Refly Harun.

 

Pada penutupnya, Refly meminta Bareskrim Polri agar bersikap tegas terhadap orang-orang yang melakukan ujaran atau tindakan rasisme.

 

"Ada ketegasan dari Bareskrim agar mereka-mereka yang melakukan penghinaan tersebut tidak boleh dibiarkan," tutur Refly Harun. []




Jakarta, SN – Aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai mengatakan buzzer atau herder (gembala) yang kerap menyerangnya di media sosial dipelihara oleh kakak pembina.

 

“Kakak pembina itu siapa? Kan ini semua permainan kakak pembina. Kalian tahu kan kakak pembina itu siapa,” kata Pigai dalam acara talk show bertajuk “Ketika Pigai Bertikai” di iNews Room, Selasa (26/1).

 

Pigai tak menyebut nama siapa kakak pembina yang dimaksud. Ia hanya menganalogikan kakak pembina sebagai majikan yang memegang remot kontrol untuk mengatur dan mengarahkan buzzer atau herder.

 

“Anjing-anjing, herdernya dilepas oleh majikannya, karena itu remot kontrolnya selalu dikuasai oleh kekuasaan,” ucapnya.

 

Pigai mengaku mendengar obrolan di warung kopi bahwa herder kakak pembina dibayar Rp3 juta sekali posting. Jika memposting video, bayarannya bisa sampai Rp20-30 juta.

 

“Pembicaraan di tempat kopi, warung kopi, ini harus dibuktikan, namanya dugaan. Riak-riak itu kalau mereka twit bayarannya Rp3 juta. Kalau mereka (unggah) video, bayarannya 30, 20 juta. Iku kan namanya dugaan, harus dibuktikan,” ujar Pigai.

 

Ia meminta Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman), Immanuel Ebenezer untuk mengklarifikasi obrolan warung kopi tersebut.

 

“Jadi Ebenheizer kau kan teman, kau jangan bohong. Kami kan tahu semua ini,” kata Pigai.

 

“Jadi artinya, kenapa saya bilang remot kontrolnya ada yang pegang, kakak pembinanya ada,” sebutnya.

 

Para herder itu, kata Pigai, merusak tatanan berkehidupan bangsa di Indonesia, “Yang kedua, mereka merusak kebhinekaan, mereka merusak Pancasila, dan itu dilakukan oleh orang yang memegang otoritas,” tegas Pigai.

 

Menanggapi tudingan itu, Immanuel Ebenezer meminta Pigai jangan asal menuduh, “Gini, Pigai ini seharusnya pahamlah ya, paham kalau dia klaim sebagai aktivis 98. Jangan seakan-akan Jokowi dituduh menjadi operate di balik ini semua, tidak. Saya yakin,” ucapnya.

 

Ebenezer menegaskan Pigai bukanlah seorang tokoh yang harus diwaspadai oleh pemerintah Jokowi.

 

“Pigai sebagai aktivis, prodemokrasi, kita akan dukung kritik-kiritknya. Tapi jangan seakan-akan Pigai ini sesuatu lah buat bangsa ini, tidak. Banyak yang lebih penting dari Pigai,” jelas Ebenezer.

 

Ia menilai postingan Ambroncius Nababan di media sosial yang menyamakan Pigai dengan binatang merupakan sikap pribadi, tidak ada hubungannya dengan Jokowi.

 

“Itu kan sikap si Ambroncius Nababan itu kan sikap pribadi, jangan disamakan dengan sikap pemerintah,” tegas Ebenezer.

 

“Pigai ini kan dulu pernah di Komnas HAM. Harusnya dia paham sekali soal itu. Bukan menyerang tanpa sebuah data. Itu bahaya buat dirinya,” tandas Immanuel Ebenezer. [psid]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.