Latest Post



Jakarta, SN – Peristiwa ledakan keras mengguncang Riyadh, Arab Saudi pada Selasa (26/1), terjadi tiga hari setelah kerajaan mencegat proyektil yang muncul di langit Riyadh.

 

Seorang koresponden AFP melaporkan bahwa ledakan telah mengguncang jendela sebuah gedung di Riyadh pada pukul 1 siang waktu setempat.

 

Heboh media sosial juga diramaikan dengan pemberitaan warga yang mengaku mendengar dua ledakan.

 

Sejauh ini belum ada pernyataan dari lembaga Arab Saudi tersebut. Di sisi lain, kelompok pemberontak Houthi juga mengaku belum bertanggung jawab atas ledakan itu.

 

Sejauh ini belum ada laporan adanya korban atau korban luka akibat ledakan. []




Jakarta, SN – Ambroncius Nababan dijemput paksa Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran rasisme. Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw meminta warga Papua tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

"Bareskrim Polri sudah menangani kasus rasisme itu maka dari itu kami berharap agar masyarakat tetap tenang, percayakan kepada kami aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Kami akan melaporkan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan di Mabes Polri kepada seluruh masyarakat agar diketahui bersama," ujar Irjen Paulus di Jayapura, Selasa (26/1/2021).

 

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Forkopimda Papua di Gedung DPR Papua. Pertemuan yang membahas isu rasisme yang beredar di media sosial terhadap situasi dan stabilitas di Papua itu turut dihadiri Ketua DPRP Papua Johny Banua Rouw, Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, Kajati Papua Nikolaus Kondomo, hingga Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Uncen, Jonathan Kiwasi Wororomi.

 

Paulus mengatakan mengambil langkah cepat dan bersinergi bersama Forkopimda Papua agar situasi di Bumi Cenderawasih tetap kondusif. Dia mengatakan aparat akan menangani kasus ini.

 

"Tentu kami masih memerlukan keterangan dari para pihak, maka dari itu kami meminta saudara Natalius Pigai untuk melaporkan secara langsung sebagai pihak yang menjadi korban ujaran kebencian agar bisa kita proses lebih lanjut," pintanya.

 

Sementara itu, Jhony Banua Rouw mengatakan DPRP mengundang Forkopimda Papua berdiskusi guna menyikapi situasi di Papua terkait kasus rasisme yang begitu marak dibahas di media sosial.

 

"Kita sebagai pemimpin di tanah Papua telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah rasisme ini dengan jalur hukum dan proses hukumnya akan kita kawal bersama-sama," ungkap Jhony.

 

Dia mengatakan, bahwa kesepakatan yang diambil tidak boleh ada rasisme di Indonesia, termasuk di Papua. Sebab rasisme perbuatan sangat dilarang di dunia.

 

"Proses hukum akan kita kawal bersama. Pada kesempatan ini saya mewakili Forkopimda Papua mengimbau kepada masyarakat yang ada di Papua maupun di luar Papua untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak mengambil sikap yang tidak terhormat," kata dia.

 

Dia meminta warga Papua agar tidak terprovokasi. Dia mengatakan pimpinan daerah akan mengawal kasus ini.

 

"Forkopimda Papua akan menyiapkan dan membiayai pengacara untuk mendampingi saudara Natalius Pigai," katanya.

 

Hal senada disampaikan Kajati Papua, Nikolaus Kondomo. Nikolaus meminta masyarakat tetap tenang. Pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pengadilan agar kasus ini dibawa hingga ke persidangan.

 

"Saya minta masyarakat tenang karena proses hukum tetap berjalan, Kapolda Papua akan memproses perkara tersebut sampai selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, doakan semoga perkara ini segera tuntas," ujar Nikolaus.

 

Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai naik ke tingkat penyidikan. Ambroncius Nababan yang disidik Polri dengan konsep Presisi, kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada Detik.com, Selasa (26/1).

 

Bareskrim Polri lalu menjemput paksa Ketua Umum Projamin itu. "Yang bersangkutan dijemput paksa," kata Brigjen Slamet.

 

Ambroncius Nababan diperiksa penyidik Siber Bareskrim pada Senin (25/1) dan dicecar 25 pertanyaan. Dia dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat. Namun kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri karena Ambroncius selaku terlapor berada di Jakarta.

 

Ambroncius Nababan sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

 

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1).

 

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(sanca)




Jakarta, SN – Sejumlah pasal di draf RUU Pemilu menuai pro dan kontra. Salah satu pasal yang dibahas adalah jadwal penyelenggaraan pilkada serentak. 

 

Dalam draf RUU Pemilu, pilkada serentak diusulkan digelar pada 2022 dan 2023. Untuk penyelenggaraan pilkada pada 2022 diatur dalam Pasal 731 ayat 2 dan 3 draf RUU pemilu. 

 

Dalam pasal 731 diatur provinsi dan kabupaten/kota yang terakhir menggelar pilkada di 2017 akan kembali menggelar pilkada di 2022, termasuk Pilgub DKI Jakarta. 

 

Selain DKI Jakarta, pada 2017 sebanyak 100 daerah (provinsi, kabupaten, kota) juga menggelar pilkada, seperti Provinsi Aceh, Banten, Bangka Belitung, Papua Barat, Gorontalo, hingga Sulawesi Barat. 

 

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan di tahun 2022. Namun, kata dia, PDIP memberikan catatan bahwa mereka ingin pilkada serentak digelar di 2024, bukan 2022. 

 

"Nah terkait dengan pilkada, PDI memberikan catatan karena pengin di 2024 tetap. Nah, akhirnya PDI di drafnya tetap kan diharmonisasi, tapi PDI memberikan catatan terkait hal itu," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/1).

 

"Nah tapi di luar itu, PDI saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal," sambungnya.

 

Meski begitu, Saan menuturkan PDIP tak memaksakan kehendak agar pelaksanaan pilkada serentak digelar 2024. Keputusan akan diambil dalam pembahasan komisi II, "Tapi dia (PDI), tidak memaksakan tapi hanya memberikan catatan," lanjut dia.

 

Sekretaris Fraksi NasDem itu pun mengungkapkan saat penyusunan draf RUU pemilu, Gerindra belum menentukan sikap terkait jadwal pelaksanaan pilkada.

 

"Kalau Gerindra sama sekali tidak memberikan sikap sama sekali terkait semua isu krusial. Sikapnya nanti akan ditunjukkan pada saat pembahasan. Jadi Gerindra sama sekali enggak bersikap, apakah dia mau 2024 atau normal, enggak. Apakah dia mau proposional tertutup atau terbuka, dia enggak. PT-nya mau berapa dia enggak," tutup dia. [gelora]




Jakarta, SN – Gerakan uang wakaf nasional dan ekonomi syariah yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo ditanggapi negatif oleh mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain.

 

Secara tegas, ia memastikan tak akan ikut bagian dalam gerakan nasional wakaf uang yang digaungkan pemerintah.

 

"Presiden Jokowi canangkan wakaf uang. Maaf seribu maaf, satu rupiah pun saya tidak akan mau ikut," tegas Tengku Zulkarnain di akun Twitternya, Senin (25/1).

 

Bukan tanpa alasan ia menolak gerakan tersebut. Ia takut gerakan yang sejatinya bertujuan memperkuat kepedulian dan solidaritas untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial itu justru akan berujung seperti kasus rasuah pada sejumlah bidang ekonomi di BUMN.

 

"Uang Jiwasraya dimaling. Asabri juga dimaling. BPJS Ketenagakerjaan juga kata Kejaksaan Rp 43 triliun dimaling. Tidak percaya (gerakan wakaf uang), takut dimaling lagi," tandasnya, dilansir Gelora.co.

Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah diresmikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Maruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, beserta sejumlah kepala daerah.

 

Presiden berharap, wakaf tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Sebab potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp 2.000 triliun. Sedangkan potensi wakaf uang diyakini mampu tembus Rp 188 triliun.

 

"Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang bukan hanya meningkatkan awareness, kepedulian, literasi, dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial," ujar Presiden Jokowi. (*)




Jakarta, SN – Gelaran Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga saat ini masih belum jelas nasibnya. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi mengganjal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun muncul.

 

Nasib Pilkada 2022 dan 2023 masih belum jelas. Sinyal Pilkada 2022 ditiadakan guna menggagalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan tak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

 

Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menyelenggarakan Pilkada pada November 2024, setelah pemilihan presiden 2024.

 

Namun, aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa saja berubah jika ada aturan lain yang mengatur Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Parlemen Indonesia saat ini sedang membahas RUU Pemilu yang juga mengatur Pilkada 2022 dan 2023.

 

Sejumlah pihak telah mengambil sikap terkait Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Misalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyetujui Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintahan daerah (Pemda) yang masa kepemimpinannya berakhir pada 2022 dan 2023 dapat bekerja secara maksimal.

 

"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengutip SINDOnews, Senin (18/1/2021).

 

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Pilkada 2022 tidak hanya akan digelar di DKI Jakarta, ada pilkada di tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.

 

"Jadi kalau mengorbankan ini (Pilkada 2022-red) hanya untuk seorang Anies Baswedan, hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut saya kebangetan juga," ujar Refly dikutip SINDOnews, Senin (25/1/2021) dari video berjudul 'SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.[]

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.