Latest Post

Laporan FPI Diterima oleh Pengadilan Internasional/ist

 

Jakarta, SN – Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution mengatakan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda telah menerima laporan dan berkas terkait dengan peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh polisi Indonesia.


“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan, akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat (22/1).

 

Tidak hanya insiden penembakan 6 laskar FPI, Ombat mengatakan ICC juga telah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparat keamanan Indonesia pada saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.

 

Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan negara Indonesia, “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia,” tuturnya.

 

Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses selanjutnya dari ICC. Tidak hanya ke ICC, Ombat mengaku juga telah mengirimkan laporan penembakan 6 laskar FPI ke Committee Against Torture di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.

 

Laporan tersebut dikirim karena Indonesia terikat oleh Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

 

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI yang menjaga Babib Rizieq Shihab terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI ditembak mati oleh polisi.

 

Setiap kelompok mengajukan gugatan atas kejadian tersebut, baik dari FPI maupun polisi. Pasca kejadian, Komnas HAM langsung melakukan penyidikan, beberapa bulan kemudian tim penyidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian pada akhir tahun 2020 itu merupakan pelanggaran HAM. (*)




Jakarta, SN – Kebakaran hebat menghanguskan 11 unit kios permanen dan 15 kios semi permanen di kawasan Pasar Kuok, Kabupaten Kampar pada Jumat (22/1/2021) pukul 04.30 WIB dini hari.

 

Saat kejadian, api dengan cepat menjalar ke kios-kios di pusat jual beli warga setempat itu. Akibat tempat dagangan yang hangus, para pedagang kebingungan untuk mencari nafkah selanjutnya.

 

Saat kejadian kebakaran, salah satu pedagang Jasri (45) bergegas keluar dan melihat api sudah mulai membesar. Jasri kemudian segera membangunkan seluruh penghuni yang tinggal di sekitar kios yang terbakar itu.

 

Dia bersama warga lainnya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun api justru makin membesar.

 

"Sempat berupaya dipadamkan dengan alat seadanya, banyak kios yang dihuni terbakar," kata Jasri kepada SuaraRiau.id, Jumat (22/1/2021).

 

Dia yang sudah bertahun-tahun berdagang di lokasi itu pun tak tahu harus berbuat apa lagi, sebab lokasi kios barang harian dagangan tersebut sudah ludes terbakar malam tadi, "Kita hanya bisa pasrah," kata Jasri.

 

Dari informasi yang dihimpun, ada 14 keluarga yang menjadi korban amukan api, mereka tinggal dalam kios yang berada di lokasi itu.

 

Kepala Dusun setempat melalui kanal media sosial juga menggalang dana untuk membantu para korban yang terdampak di pasar Kuok tersebut.

 

Dalam unggahan itu, dia menyarankan agar sumbangan dapat disalurkan melalui Ketua RT/RW atau ke posko di tempat kejadian di Pasar Kuok, Kabupaten Kampar.

 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, sementara penyebab dan jumlah kerugian masih dalam pendataan pihak kepolisian.

 

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid melalui Kasubbag Humas AKP Deni Yusra mengungkapkan, bahwa saat kejadian itu salah satu pemilik kios, Jasri sedang tidur di dalam kiosnya dan melihat ada kepulan asap memenuhi tempat tinggalnya itu.

 

"Pada waktu bersamaan dia mendengar ada teriakan ada kebakaran," kata Deni, dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

 

Selanjutnya Jasri bergegas keluar dan melihat api sudah mulai membesar, dengan segera Jasri membangunkan seluruh penghuni yang tinggal disekitar kios yang terbakar itu.

 

Kemudian dia bersama warga lainnya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun api makin membesar, "Beruntung tidak ada korban jiwa," ungkapnya.

 

Tak lama setelah kebakaran pasar tradisional itu, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri yang mendapat informasi segera memerintahkan anggotanya mendatangi lokasi untuk melakukan pertolongan, sekaligus mengamankan lokasi kejadian serta menghubungi pihak Damkar Kabupaten Kampar.

 

Sekitar pukul 05.30 WIB, 4 unit Mobil Damkar Pemkab Kampar tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman, api baru dapat dipadamkan sekira pukul 06.30 WIB.

 

Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan olah TKP, mendata dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran ini, "Kita masih melakukan pendataan," katanya.[]


Lokasi gempa tektonik bermagnitudo 7,0 di wilayah Talaud Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (21/1) pukul 19.23 WIB /Istimewa


Jakarta, SN – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mencatat sejumlah kerusakan akibat gempa M7,0 yang mengguncang Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Kamis (21/1/2021) pukul 19:23 WIB.


Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati merinci kerusakan akibat gempa antara lain satu unit gereja terdampak di Desa Ganalo, Tampan Amma dan RSUD di Desa Mala, Melonguane.

 

"Pantauan sementara BPBD menyebutkan kerusakan minor teridentifikasi pada RSUD. Laporan tingkat kerusakan bangunan masih dalam pendataan petugas di lapangan," kata Raditya Jati dalam keterangannya, Jumat (22/1).

 

Kemudian, sebanyak dua unit rumah mengalami rusak ringan dan tiga unit terdampak, tingkat kerusakan pada ketiga unit rumah tersebut masih dalam proses pendataan petugas di lapangan.

 

"Dua unit rumah rusak ringan berada di Desa Rae, Kecamatan Beo Utara, sedangkan rumah terdampak lainnya diidentifikasi masing-masing di Desa Ganalo, Kecamatan Tampan Amma, Desa Mala, Kecamatan Melonguane dan Desa Bantik, Kecamatan Beo," ujarnya.

 

Dia menyebut BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud masih belum menemukan laporan adanya korban luka maupun jiwa, mereka masih terus melakukan pengawasan.

 

"Saat ini BPBD setempat terus menghimpun informasi dari desa-desa yang teridentifikasi merasakan guncangan gempa," tuturnya, dilansir Suara.com.

 

Sebelumnya, BMKG menganalisis gempa dengan kekuatan magnitudo 7,1 yang mengguncang Sulawesi Utara pada Kamis (21/1/2021) 19:23 WIB disebabkan aktivitas di lempeng Filipina, namun tidak berpotensi tsunami.

 

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Bambang Setiyo Prayitno mengatakan hal itu diamati berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposentrumnya, gempa merupakan jenis gempa menengah.

 

"Gempa akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Filipina. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (Thrust Fault)," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis.

 

Gempa berlokasi 134 km arah Timur Laut Kota Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan titik koordinat 4.98 Lintang Utara, 127.38 Bujur Timur, pada kedalaman 154 km.

 

Masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

 

Masyarakat dapat mengakses aplikasi InaRISK melalui telepon pintar untuk mengetahui risiko bahaya di sekitar atau memantau portal BMKG untuk mengetahui berbagai informasi gempa terkini dan potensi cuaca untuk menghindari informasi tidak benar yang meresahkan masyarakat. []


Mensos Risma (Instagram @tri.rismaharini)



Jakarta, SN – Masa lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini ditertawakan gara-gara mengomentari banjir di Surabaya saat menjadi Wali Kota Surabaya.

 

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar Hasibuan menertawakan Menteri Sosial Risma. Gus Umar membagikan video yang menampilkan Risma sebagai Walikota Surabaya.

 

Di video tersebut, Risma tengah menjelaskan alasan mengapa banjir terjadi di wilayah Surabaya saat itu. Rekaman itu lalu dibagikan Gus Umar Hasibuan melalui akun Twitter miliknya @Umar75Hasibuan.

 

"Sumpah ngakak nonton ini," tulisnya pada pada Jumat (22/1/2021) pagi.


Dalam video yang diunggah oleh Agus Susanto dan dibagikan kembali oleh Gus Umar Hasibuan, tampak Mensos Risma memberikan analisanya terhadap banjir yang terjadi di Surabaya kala itu.

 

Di video tersebut, Risma terlihat sedang melakukan wawancaranya pada media ketika meninjau fungsi gorong-gorong di Surabaya.

 

"Banjir itu terjadi karena airnya antri untuk masuk saluran gorong-gorong," ujar Risma dalam wawancara.

 

Hal itu lantas membuat Gus Umar Hasibuan menilai pernyataan mantan Wali Kota Surabaya itu begitu lucu.

 

Menanggapi video yang dibagikan Gus Umar Hasibuan, terlihat sejumlah warganet memberikan beragam komentarnya.

 

"Sudah bagus jadi wali kota, urus Surabaya dulu aja bu. Aku sering kok ke Surabaya bahkan tiap bulan, cantik tamannya, bersih kotanya, tapi masih banyak kok rakyat Surabaya yang hidup dalam kemiskinan," tulis akun @armu***.

 

"Hai air kamu itu antri kok tidak sabar, main serobot saja. Besok sabar ya, nunggu giliran. SARANKAN GITU SAJA," imbuh akun @Kart***.

 

"Banjir diakibatkan karena adanya antrian air yang masuk ke gorong-gorong," tutur akun @SantriJ***.[suara]




Jakarta, SN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pelaporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) adalah hal yang wajar.

 

Menurut Anam, siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level, termasuk sampai ke mekanisme internasional. "Ini jadi semangat konstitusi dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.

 

Di sisi lain, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit. "Iya sulit (karena dua alasan)," kata Anam. Sebab, Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Selain itu, status kasus kematian anggota FPI ini pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. 

 

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ICC.

 

Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

 

Enam anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

 

Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.

 

Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.