Latest Post



Jakarta, SN – Berdebatan penyebab banjir Kalsel atau Kalimantan Selatan masih berlanjut di kalangan aktivis dan birokrat pemerintah. Selagi masih berdebat, muncul meme Jokowi jawab penyebab banjir Kalsel dengan lucu dan kocak.

 

Dalam meme itu menghadirkan Presiden Jokowi dan presenter Najwa Shihab. Meme Jokowi jawab penyebab banjir Kalsel itu sederhana. Nadjwa bertanya ke Jokowi soal penyebab banjir Kalsel dan kebakaran hutan.

 

Meme Jokowi jawab penyebab banjir Kalsel disebarkan oleh @cybsquad_.

 

Jawaban Jokowi pun beda tipis.

 

"Curah hujan yang tinggi."

 

"Curah hujan yang rendah."

 

Karena hujan terus 

Presiden Jokowi ungkap banjir Kalsel karena hujan selama 10 hari. Sehingga Kalimantan Selatan banjir.

 

Banjir terparah di Banjar. Ada sekitar 20 ribu orang yang mengungsi akibat banjir di daerah itu.

 

Penanganan kerusakan infrastruktur, kata dia, sama pentingnya dengan  evakuasi korban jiwa.

 

"Tiga hal tadi yang penting untuk kita lihat sehingga kekurangan-kekurangan yang ada bisa dibantu oleh pemerintah pusat, selain juga dari logistik yang ada di pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," kata Jokowi, Senin (18/1/2021).

 

Jokowi juga mengucapkan duka cita terhadap keluarga korban. Jokowi mengatakan banjir di Kalimantan Selatan terjadi karena intensitas hujan yang tinggi selama 10 hari.

 

Sungai Barito yang biasanya menampung 230 juta meter kubik meningkat menjadi 2,1 miliar kubik air dehingga air meluap di 10 kabupaten dan kota.

 

Jokowi menyerahkan sejumlah bantuan sembako, makanan siap saji, dan masker ke beberapa warga di lokasi terdampak.

 

Berdasarkan data Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebanyak 10 kabupaten dan kota terdampak banjir di Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjar Baru, Kota Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupataen Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Batola.

 

Berkurangnya hutan 

Berkurangnya hutan primer dan sekunder yang terjadi dalam rentang 10 tahun terakhir disebut menjadi penyebab terjadinya banjir terbesar di Kalimantan Selatan, menurut tim tanggap darurat bencana di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

 

Karena itu LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh pemberian izin tambang dan perkebunan sawit di provinsi itu lantaran menjadi pemicu degradasai hutan secara masif.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjanjikan bakal melakukan audit secara komprehensif terkait penggunaan lahan di sana agar bencana serupa tidak terulang.

 

Kepala Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh di LAPAN, Rokhis Khomarudin, menjelaskan antara tahun 2010 hingga 2020 terjadi penurunan luas hutan primer sebesar 13.000 hektare, hutan sekunder 116.000 hektare, sawah dan semak belukar masing-masing 146.000 hektare dan 47.000 hektare.

 

Sebaliknya, kata Rokhis, area perkebunan meluas "cukup signifikan" 219.000 hektare. Pengungsi gempa Majene mulai kesulitan makanan, proses evakuasi korban masih dilakukan di Mamuju.

 

'Gempa dan tsunami raksasa' ancam Selatan Jawa dan sejumlah daerah lain: Apa penyebabnya dan bagaimana antisipasinya?

 

Kondisi tersebut, ia melanjutkan, "memungkinkan terjadinya banjir" di Kalimantan Selatan, apalagi curah hujan pada 12 hingga 13 Januari 2020 sangat lebat berdasarkan pantauan satelit Himawari 8 yang diterima stasiun di Jakarta.

 

"Ya itu analisis kami, makanya disebutkan kemungkinan. Kalau dari hujan berhari-hari dan curah hujan yang besar sehingga perlu analisis pemodelan yang memperlihatkan apakah pengaruh penutup lahan berpengaruh signifikan," ujar Rokhis kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (17/1/2021).

 

Data yang ia pegang menunjukkan total area perkebunan di sepanjang Daerah Sungai Barito kini mencapai 650.000 hektare.

 

Jika dibandingkan dengan luasan hutan di sekitar DAS yang mencapai 4,5 juta hektare, maka perkebunan telah menghabiskan 12 hingga 14 % dari keseluruhan area.

 

Kendati area hutan masih mendominasi, tapi Rokhis berharap tidak terus tergerus. Sebab kajian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (menyebutkan Kalimantan Selatan termasuk daerah yang berisiko terhadap bencana banjir.

 

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan sebanyak 67.842 jiwa terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kalsel.

 

"Kita paham bahwa perkebunan itu berhubungan dengan ekonomi, tapi harus diperhatikan unsur lingkungannya," imbuh Rokhis.

 

Pantauan LAPAN setidaknya ada 13 kabupaten dan kota yang terdampak banjir, tujuh di antaranya luas genangan banjir mencapai 10.000 sampai 60.000 hektare.

 

"Kabupaten Barito luas genangan 60.000 hektare, Kabupaten Banjar 40.000 hektare, Kabupaten Tanah Laut sekitar 29.000 hektare, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kira-kira 12.000 hektare, Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencapai 11.000 hektare, dan Kabupaten Tapin 11.000 hektare."

 

Evaluasi izin perkebunan sawit dan perkebunan 

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, mencatat 50 % dari lahan di Kalimantan Selatan telah beralih fungsi menjadi tambang batubara dan perkebunan sawit.

 

"Tambang 33 %, sawit 17 %," ujar Kiworo kepada BBC News Indonesia.

 

Merujuk pada kondisi itu, ia mengaku telah berulang kali memperingatkan bahwa provinsi tersebut dalam kondisi darurat bencana ekologis dan konflik agraria lantaran mayoritas pemilik tambang maupun sawit adalah perusahaan skala besar.

 

Oleh karena itu, ia tak kaget jika bencana ekologis itu terjadi saat ini dan yang "terparah dari tahun-tahun sebelumnya."

 

"Banjir besar pernah terjadi tahun 2006 tapi tidak sampai merendam 13 kabupaten dan kota. Ini yang terbesar. Kalau hujan, banjir setiap tahun kalau kemarau kebakaran lahan."

 

Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin yang dikeluarkan. Sebab ia meyakini "alih fungsi lahan tersebut menyebabkan degradasi hutan".

 

Rokhis Khomarudin mengatakan antara 2010 hingga 2020 terjadi penurunan luas hutan primer sebesar 13.000 hektare, hutan sekunder 116.000 hektare, sawah dan semak belukar masing-masing 146.000 hektare dan 47.000 hektare.

 

Jika dalam audit ada operasi tambang maupun perusahaan sawit yang dianggap memicu bencana, maka ia berharap pemerintah berani mencabut izin tersebut.

 

"Misalnya izin ini dicabut, yang ini digugat, ini izin masih diperlukan. Meskipun kalau Walhi minta cabut semua. Tapi kebijakan pemerintah kan tidak bisa sampai ke sana. Nah evaluasi itu inginnya melibatkan masyarakat sipil jangan hanya konsultan."

 

"Dan di-share hasil dan kesimpulannya."

 

"Karena dampak lingkungan ini sampai ke anak cucu. Kalau hanya denda pasti mereka (perusahaan) sanggup membayar. Kalaupun ditutup bisa bikin perusahaan baru."

 

Selain bertindak tegas pada perusahaan, Walhi juga meminta pemerintah daerah meninjau Kembali aturan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kalimantan Selatan.

 

Apa tanggapan pemerintah? 

Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, menjanjikan bakal melakukan evaluasi terhadap penggunaan lahan di provinsinya untuk mengetahui penyebab banjir terbesar ini dalam waktu dekat.

 

Namun begitu, ia tidak memberikan target kapan evaluasi itu selesai.

 

"Kami akan kaji secara komprehensif apa penyebabnya sehingga tidak terulang. Karena yang terdampak sangat luas hamper 2,6 juta hektare. Kita kaji dari sisi penggunaan lahan, aliran sungai, permukiman," ujar Roy Rizali Anwar kepada BBC News Indonesia, dilansir Suara.com.

 

Sejauh ini, pemprov terkendala dalam mengevakuasi dan menyelurkan bantuan kepada warga yang paling terdampak banjir yakni di Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tanah Laut. Pasalnya dua jalan nasional terputus.

 

Karena itu pada Minggu (17/1), BNPB mengerahkan satu helikopter bantuan. Sementara itu korban meninggal tercatat 16 orang dan ratusan ribu orang mengungsi.

 

Roy mengatakan pihaknya berusaha tetap menerapkan protokol Kesehatan di lokasi pengungsian mengingat kondisi pandemic Covid-19.

 

"Yang pasti karena masih pandemi kami libatkan satgas uuntuk memastikan protokol kesehatan di pengungsian berjalan."(sanca)




Jakarta, SN – Setara Institute menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terburu-buru menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Padahal, UU PSDN masih menuai polemik. Program bela negara dinilai mengarah pada upaya menciptakan militerisasi sipil.

 

Lewat PP 3/2021, waga sipil dapat menjadi Komponen Cadangan TNI. Mereka yang lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan setelahnya akan dilantik serta diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

 

"Pemberian kepangkatan kepada Komponen Cadangan jelas memperlihatkan militerisasi sipil lantaran mengadaptasikan garis komando militer ke dalamnya," ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Janiari 2021.

 

Terlebih, kata Ikhsan, keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam. "Meskipun memang sedari awal ada perbedaan, pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil," ujarnya.

 

Pada pengaturan terkait Komcad, ujar Ikhsan, juga sama seperti di UU PSDN, lagi-lagi tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection).

 

"Penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak (yang artinya bisa iya atau tidak) juga tidak disebutkan. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat, seperti kehilangan kewarganegaraan (Pasal 71). Ketentuan tunduk pada hukum militer selama masa aktif tentu juga berlaku di sini," ujar Ikhsan.

 

Pada Pasal 46 UU PSDN, sebelumnya dengan jelas mengatur bahwa bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer. "Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan agar sipil tunduk kepada hukum militer," ujar Ikhsan.

 

Padahal, lanjut Ikhsan, Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur lingkup wewenang Peradilan Militer dimana Komcad tidak termasuk.

 

"Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pun secara eksplisit juga telah menyebutkan bahwa yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer adalah prajurit. Disisi lain, revisi UU Peradilan Militer agar militer tunduk kepada hukum sipil ketika melakukan tindak pidana di ranah sipil masih menemui jalan buntu," ujarnya.

 

Setara Institute menyayangkan Jokowi terlalu cepat mengeluarkan PP 3/2021 ini. "Pro kontra mengenai pengaturan dalam UU PSDN belum selesai, tetapi ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut," tutur Ikhsan. []




Jakarta, SN – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menyidak lokasi digelarnya konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Kamis (21/1/2021) di Hotel Atlet Century Park Senayan, Jakarta Pusat.

 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto memimpin jajarannya melakukan penyisiran.

 

Pantauan di lokasi, Setyo sempat bertemu dengan salah satu panitia, Marwan Batubara acara guna menanyakan apa maksud tujuan mereka menggelar acara tersebut.

 

Marwan menjawab bawasanya pihaknya sudah diberikan izin oleh pihak hotel untuk menggelar acara tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya juga menggelar serupa tapi tidak sampai didatangi oleh pihak kepolisian.

 

"Hanya membacakan tuntutan saja atas terbunuhnya dan tewasnya enam Laskar FPI," kata Marwan di lokasi.

 

Polisi pun berdalih bahwasanya acara yang dilakukan Marwan sebelum adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Akan tetapi, setelah bernegosiasi selama kurang lebih 10 menit, polisi memperbolehkan acara tetap digelar dengan catatan patuh atas ptotokol kesehatan.

 

"Tetap jaga protokol kesehatan, dibatasi yang masuk, selama kegiatan tidak menimbulkan kerumunan tidak apa," ucap Setyo.

 

Setyo pun meminta izin kepada panitia agar para jajarannya turut mengawasi jalannya acara dari luar. Selain di depan ruangan, belasan personel bersenjata lengkap juga turut mengamankan halaman bagian depan hotel.

 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati di Tol Jakarta Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020).

 

Fadil mengatakan, penembakan tersebut terjadi setelah, anggota dari Polda Metro Jaya melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab (HRS) yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.

 

Keenam anggota Laskar FPI itu adalah Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (24). dan Muhammad Suci Khadavi (21). [*]

 



Jakarta, SN – Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Purnomo mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Hal itu disampaikan Listyo saat ia mengikuti fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) kemarin.

 

Listyo beralasan, Pam Swakarsa dibutuhkan untuk membantu pengamanan negara. Nantinya, mereka akan bersinergi dengan Polri.

 

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan Harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," ujarnya.

 

Pam Swakarsa, kata Listyo Sigit, nanti akan diintegerasikan dengan teknologi dan informasi milik Polri. Sehingga mereka terintegrasi dengan petugas kepolisian.

 

Wacana mengaktifkan lagi Pam Swakarsa sebenarnya sudah lama digulirkan Kapolri Jenderal Idham Azis, tapi diprotes. Anggota Komisi III Arteria Dahlan salah satu yang memprotes.

 

"Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita pak mengikuti dan mengalami peristiwa 98 pak, ini memang agak sensitif pak. Karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk pak, aksi-aksi dan kegiatan demokrasi. Kalau dihadirkan kembali mungkin juga harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi," ujarnya.

 

Dalam rapat dengan Kapolri, Rabu (30/9/2020), anggota Komisi III Habiburokhman juga mengingatkan agar jangan sampai Peraturan Kapolri terkait Pam Swakarsa malah mengulang peristiwa 1998.

 

"Soal konsep tentu kita menentang kalau Pam Swakarsa ini seperti '98 itu untuk melawan kelompok reformasi, sebagian bersenjata jelas ya. Kami juga waktu itu ada di lapangan, diblok Pam Swakarsa terjadi bentrokan dan lain-lain sebagainya, itu konsep," kata dia.

 

"Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita," terangnya. [sc]




Jakarta, SN – Secara resmi Presiden Joko widodo merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi omponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat pangkat militer.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

 

Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

 

Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

 

Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

 

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

 

Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

 

Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

 

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

 

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

 

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

 

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

 

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat. (sc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.