Latest Post

Abraham Lunggana Anggota Komisi VII DPR/Ist



Jakarta, SN – Anggota Komisi VII DPR Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyoroti tindakan Raffi Ahmad yang tergabung dalam pesta usai divaksinasi. Meski Raffi Ahmad sudah meminta maaf, Haji Lulung meminta penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar hukum.

 

"Ya maksud saya tegakkan hukum dong yang baik, jangan cuma minta maaf aja selesai," kata Haji Lulung di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/1/2021).

 

Tak hanya itu, Haji Lulung juga menyoroti kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terlihat di pesta tersebut. Menurutnya, Ahok juga perlu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

 

"Ahok dipanggil, suruh haji Lulung bilang. Ya harus diperiksa, emang Ahok siapa. Ahok kan warga negara biasa, nggak ada yang istimewa, gua aja nggak istimewa," katanya.

 

Atas kejadian itu, dia meminta aparat menegakkan hukum berlaku seadil-adilnya dengan menjatuhkan sanksi kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 

"Iya tuh itu Ahok mesti dikasih sanksi juga dong dia, jangan pilih-pilih. Dia bikin orang joget-joget juga kan, dia nyanyi-nyanyi gitu. Ayo dong tegakkan hukum, tegakkan keadilan seadil-adilnya. Jangan tumpul di atas, tajam ke bawah," ucapnya.

 

"Ya maksud saya tegakan hukum dong yang baik, jangan cuma minta maaf aja selesai," lanjut Haji Lulung.


Perihal pesta yang diikuti Raffi Ahmad ini diketahui dari screenshot atau tangkapan layar IG Story sejumlah selebgram, salah satunya tangkapan layar dari story Anya Geraldine, yang diviralkan netizen seperti dilihat Kamis (14/1/2021).

 

Mereka yang hadir dalam pesta itu antara lain selebgram Anya Geraldine yang mengunggah story itu, Gading Marten, Raffi Ahmad, Nagita Slavina, hingga Sean Gelael, yang dikenal sebagai pebalap mobil. Ada juga komika Uus, Aurélie Moeremans, hingga Once Mekel, yang menjadi penyanyi di acara itu.

 

Dari sederet artis itu, tampak hadir Ahok. Ahok terlihat memakai kemeja biru lengan panjang. Dalam sebuah momen, Ahok melepas masker ketika bernyanyi. Story Anya Geraldine yang menampilkan foto Raffi Ahmad kini tak tampak lagi.

 

Raffi Ahmad kemudian buka suara dan meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1/2021). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

 

"Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur Raffi Ahmad.

 

Polisi menyebut tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Karantina Kesehatan terkait pesta tersebut. Menurut Yusri, petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta keterangan saksi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan acara privat yang hanya dihadiri oleh kalangan terdekat dari pengusaha tersebut.

 

"Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Depok, seperti dilansir detik.com, Senin (18/1/2021). (sanca)





Jakarta, SN – Video dugaan seorang polisi bersenjata menendang Habib Rizieq Shihab saat proses pemindahannya dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri, masih ramai diperbincangkan di media sosial. 

 

Teranyar, beredar pula video dengan gambar dan sudut yang lebih jelas dari momen tersebut. Video tersebut diduga milik media Suaradotcom, terlihat dari stempel air (watermark) dan logo yang ditempel di video itu. 

 

Video tersebut banyak dibagikan ulang oleh akun-akun lain di media sosial, seperti Twitter, salah satunya oleh akun @Pranksiden54327.



Pengamat politik dan hukum tata negara, Refly Harun, turut mengomentari rekaman video tersebut.

 

Melalui kanal YouTube-nya, Refli mengulas video yang viral tersebut dengan durasi 9 menit 51 detik.

 

Mula-mula, Refly berpendapat bahwa seandainya bukan Habib Rizieq Shihab pelaku yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, penanganannya akan berbeda.

 

"Kasus yang tidak berat-berat amat seperti korupsi, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara. Tapi it's oke, karena Habib Rizieq Shihab. Kalau bukan Habib Rizieq mungkin tidak akan diapa-apakan. Misalnya Raffi Ahmad. Kalau Raffi Ahmad beda barangkali perlakuannya," kata Refly.

 

Refly juga sudah menyimak video tersebut, dan dia kemudian mendapat pesan WA berupa klarifikasi dari sumber yang tidak jelas.

 

"...bahwa itu bukan nendang HRS, tapi karena yang dipakai islok (islok itu apa ya?) itu berat, jadi dia ambil ancang-ancang dan terkesan menendang HRS," kata Refly membacakan klarifikasi yang diterimanya.

 

Setelah membacakan klarifikasi itu, Refly pun turut memberikan komentar mengenai sepatu yang dipakai polisi tersebut.

 

"Sudah ada klarifikasi, bahwa tidak ditendang. Bahwa mungkin aparat keamanan itu sepatunya berat, sehingga ketika dia harus masuk ke mobil, dia harus memberikan keleluasaan kepada kakinya, sehingga melakukan gerakan kaki kanan supaya bisa masuk," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab diduga ditendang oleh seorang polisi brimob sesaat setelah memasuki mobil milik kepolisian, saat proses pemindahannya dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri.

 

Videonya beredar di Twitter,  salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @cobeh09 pada 14 Januari 2021.

"Petugas pengawal ini nendang apa?" tulis akun tersebut menyertai video yang diunggahnya.

 

Dalam video tersebut, awalnya Habib Rizieq keluar dari ruangan rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan gamis putih dan bersorban putih. Di lokasi tampak sejumlah anggota kepolisian dan sejumlah orang berpakaian sipil.

 

Begitu keluar dari ruangan tersebut, Rizieq mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol, sambil melangkah menuju mobil polisi yang hendak memindahkannya ke rutan Bareskrim Polri.

 

Terdengar sejumlah orang menyapa Habib Rizieq, diduga para wartawan yang hendak menanyainya.

 

"Bib, Bib, sehat, Bib? Kondisinya gimana, Bib?"

 

Rizieq kemudian menyerukan takbir 'Allahu Akbar, Revolusi akhlak' sebelum masuk ke dalam mobil, dan mengucap bismillah sebelum melangkah ke dalam.

 

Tepat setelah Habib Rizieq masuk, seorang polisi brimob berpakaian lengkap dengan helm, melangkahkan kaki kanannya ke dalam mobil, namun terlihat seperti menendang atau mendorong sesuatu dengan kaki kanannya itu.

 

Kabar video viral tersebut pun sudah sampai ke telinga Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

 

Kepada wartawan, dia membantah bahwa polisi dalam video tersebut menendang Rizieq.


 



Jakarta, SN – Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyebut langkah pembuntutan yang dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan tindakan berlebih lantaran kasus tersebut terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

 

Trisno menjelaskan, Peraturan Kapolri (Perkap) 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana memang telah mengatur pembuntutan. Namun, pengaturan pembuntutan belum cukup. Di sisi lain, MRS juga telah dipanggil penyidik, sehingga pasti telah memiliki bukti permulaan.

 

“(Pembuntutan) ini terasa tidak memiliki tempat yang pas. Saya melihat bahwa Komnas HAM tentu perlu untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan aspek ini (pembuntutan pelanggaran protokol kesehatan MRS),” kata Trisno saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin (18/1).

 

Disisi lain, Muhammadiyah mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

 

“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujar Trisno.

 

Muhammadiyah, mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

 

Kemudian meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin ketiga serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

 

“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang,” ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini. (RMOL)


Trisno Raharjo Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah /Ist



Jakarta, SN – PP Muhammadiyah menyampaikan enam sikap resmi organisasi atas rekomendasi Komnas HAM terhadap tewasnya enam laskar FPI, melalui konferensi pers secara daring, Senin (18/1).

 

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, sikap Muhammadiyah ini dikeluarkan usai mencermati secara seksama keterangan pers Komnas HAM RI Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021.

 

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan PP Muhammadiyah antara lain, mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan enam orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda, yakni dua orang meninggal pada peristiwa saling serempet mobil dan serang antara petugas negara dan anggota laskar FPI dan empat orang meninggal akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di Kilometer 50 Tol Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar jalur hukum).

 

Muhammadiyah juga mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

 

“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujar Trisno.

 

Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

 

Kemudian meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin ketiga serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

 

Mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Siyono, dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan Tambang.

 

Dan terakhir mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan sehingga mendiamkan kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya.

 

“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang,” demikian Trisno.(RMOL)


 

Jakarta, SN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memproses pihak-pihak yang diduga terlibat bersama eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, sepanjang lembaga antirasuah mengantongi bukti korupsinya.


Demikian disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (18/1).

 

"Siapapun yang terkait korupsi bansos harus diproses hukum, termasuk perusahaan-perusahaan yang melibatkan anggota DPR. Sepanjang ada bukti korupsinya KPK tidak usah ragu memproses semuanya sekalipun harus memeriksa dan menangkap anggota DPR," ujar Fickar.

 

"Orang-orang ini harus disadarkan di tengah pandemi dan penderitaan rakyat secara keji telah memotong dan mempermainkan jatah milik rakyat. Ini bagai penghisap darah rakyat melebihi lintah darat," imbuhnya menegaskan.

 

Fickar bahkan menyebut, apabila kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu nantinya terbukti merupakan kebijakan partai, hingga sejumlah politisi dari partai tertentu terlibat, maka partai tersebut bisa dibubarkan.

 

"Kalau terbukti juga ini merupakan kebijakan partai, tidak mustahil partainya juga bisa dibubarkan," demikian Fickar.

 

Menteri asal PDI Perjuangan Juliari P. Barubara ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya. Pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

 

Dalam perkembangannya, Majalah Tempo pernah memberitakan nama putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai 'anak Pak Lurah'. Nama Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga pernah muncul dalam kasus ini.

 

Juliari dan tim khususnya juga diduga menunjuk rekanan untuk memproduksi goodie bag yang akan diproduksi oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Masuknya nama Sritex merupakan rekomendasi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

 

Belakangan, Gibran maupun pihak Sritex telah membantah tudingan tersebut. Masih dilaporkan Majalah Tempo, Juliari saat bertandang ke luar kota juga menggunakan sewa jet pribadi berkisar Rp 40 juta per jam.

 

Dia menggunakan pesawat carteran itu saat berkunjung antara lain ke Kendal, Jawa Tengah; Medan, Sumatera Utara; Bali; dan Malang, Jawa Timur.

 

Tidak hanya untuk membayar jet pribadi, duit suap diduga juga mengalir buat memenangkan calon kepala daerah dari PDIP dalam pilkada yang digelar 9 Desember lalu.

 

Juliari yang juga Wakil Bendara Umum PDIP, diduga bertemu dengan salah satu anggota staf Puan Maharani berinisial L. Dalam pertemuan itulah duit miliaran rupiah diserahkan kepada perempuan tersebut.

 

Teranyar, cover Koran Tempo berjudul 'Tiga Penguasa Bansos' juga menjadi perbincangan publik. Dalam edisi itu disebutkan dua politikus PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bansos 2020 di Kemensos.

 

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya diduga mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jabodetabek. Tim KPK pun diduga menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu. (sanca)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.