Jakarta, SN – Dua petinggi Waterboom Lippo Cikarang, yakni
General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia dan Marketing Manager
Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana karantina.
Proses hukum terhadap 2 orang tersebut diawali dengan adanya
kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Minggu (101/2021). Mereka berdua tidak
ditahan polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus
tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 tersangka, yakni
IP yang menjabat GM dan DN sebagai Manajer Pemasaran.
Kedua tersangka tidak ditahan polisi karena ancaman hukum
pasal yang diasumsikan di bawah 1 tahun.
"Ancaman hukuman (UU Kekarantinaan Kesehatan) satu tahun
penjara, kalau yang (Pasal) 216 dan 218 (KUHP) 4 bulan, yang bisa ditahan dalam
penyidikan minimal 5 tahun," kata Kombes Hendra Gunawan dalam sambungan
telepon, dilansir Gelora.co, Kamis (14/1/2021).
Saat ini, lanjut Hendra, pihaknya sedang melengkapi berkas
kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang, "Nanti akan kita akan lengkapkan berkas dan kita
serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike
Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari
sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo
Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (10/1/2021).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan,
terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak
pidana kekarantinaan kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah
menetapkan tersangka atas nama IP (General Manager) dan DN (Marketing
Manager)," kata Kombes Hendra Gunawan dalam press release di Mapolres
Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan
dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom
Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar
Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari
Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu.
Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama
akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.
Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian
langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari
pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu (10/1/2021).
"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk
datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang
yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo
Cikarang pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia
dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan
pasal berlapis.
Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.
Berikut pasal yang disangkakan:
A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan:
-Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.
(2)Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan.
-Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
B.Pasal 216 KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan
guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang
pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000.
C.Pasal 218 KUHP
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan
sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp
9.000.(sanca)