Latest Post



Jakarta, SN – Dua petinggi Waterboom Lippo Cikarang, yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia dan Marketing Manager Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana karantina.

 

Proses hukum terhadap 2 orang tersebut diawali dengan adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Minggu (101/2021). Mereka berdua tidak ditahan polisi.

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 tersangka, yakni IP yang menjabat GM dan DN sebagai Manajer Pemasaran.

 

Kedua tersangka tidak ditahan polisi karena ancaman hukum pasal yang diasumsikan di bawah 1 tahun.

 

"Ancaman hukuman (UU Kekarantinaan Kesehatan) satu tahun penjara, kalau yang (Pasal) 216 dan 218 (KUHP) 4 bulan, yang bisa ditahan dalam penyidikan minimal 5 tahun," kata Kombes Hendra Gunawan dalam sambungan telepon, dilansir Gelora.co, Kamis (14/1/2021).

 

Saat ini, lanjut Hendra, pihaknya sedang melengkapi berkas kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang, "Nanti akan kita akan lengkapkan berkas dan kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya.

 

Sebelumnya, polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (10/1/2021).

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IP (General Manager) dan DN (Marketing Manager)," kata Kombes Hendra Gunawan dalam press release di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

 

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu.  

 

Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.

 

Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu (10/1/2021).

 

"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19," katanya.

 

Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.

 

Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.

 

Berikut pasal yang disangkakan: 

A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

 

-Pasal 9 

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

 

(2)Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

 

-Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

B.Pasal 216 KUHP

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000.

 

C.Pasal 218 KUHP

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.(sanca)




Jakarta, SN – Dua bencana alam telah melanda dua wilayah Indonesia minggu ini. Yakni banjir yang mengepung wilayah Kalimantan Selatan dan gempa berkekuatan 6,2 skala Richter yang meluluhlantahkan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat pagi (15/1).

 

Ratusan orang luka-luka akibat gempa Sulawesi Barat dan sebanyak 15 ribu orang terpaksa mengungsi. Sedangkan data Pusat Pengendalian Operasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan ada 8 orang meninggal dunia.

 

Kehadiran pemerintah dalam penanganan bencana ini juga dipertanyakan. Salah satu yang mempertanyakan keberadaan pemerintah adalah politikus Partai Demokrat Andi Nurpati.

 

“Adakah yang mau blusukan di Kalsel dan Sulbar? Mereka butuh pertolongan segera,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, sesaat lalu.

 

Secara khusus, Andi Nurpati mempertanyakan kehadiran Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akhir-akhir ini jadi perbincangan di media lewat aksi blusukannya.

 

“Hello ada Mensos nggak ke Sulbar? Kasian rakyat di sana butuh bantuan akibat gempa,” ujarnya.

 

Dia ingin Mensos Risma bergerak cepat dalam menangani gempa di Majene, “Mendesak pemerintah dan tim bencana segera berikan bantuan ke lokasi bencana di Sulbar dan Kalsel,” demikian Andi Nurpati. []




Jakarta, SN – Terobosan baru lainnya dilakukan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Setelah sebelumnya gencar blusukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta, kini Risma akan membuatkan KTP untuk mereka.

 

Bahkan politisi PDIP itu menargetkan membuat KTP untuk 1.600 pengamen, gelandangan, dan kelompok marginal lainnya di Jakarta.

 

Tiba-tiba saja terobosan tersebut menjadi sorotan publik. Salah satu yang mempertanyakan kebijakan mantan Wali Kota Surabaya itu adalah aktivis manusia merdeka, Said Didu. Dia mempertanyakan langkah Risma yang seolah menyalip Pemprov DKI Jakarta.

 

"Memang boleh tanpa seizin Pemda DKI?" kata mantan Sekretaris BUMN Saidu Didu di akun Twitternya, Jumat (15/1).

 

Risma sendiri menargetkan akan membuat KTP bagi kaum marjinal di DKI setidaknya 100 orang perhari dengan kerja sama antara Kemensos dan Dukcapil, termasuk dengan Bank Mandiri untuk pembukaan rekening bagi warga marjinal.

 

Risma berharap dengan memiliki KTP, masyarakat marjinal di DKI bisa mendapat bantuan pemerintah.

 

"Dengan demikian maka kita bisa akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan yang sebetulnya karena tidak ada rumah. Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata Risma, Rabu (13/1). (*)


Nasir Djamil mantan anggota Komisi III DPR RI/Ist



Jakarta, SN – Temuan bahwa peristiwa penembakan enam orang laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat dinilai menjadi jalan tengah yang diputuskan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Menurut politikus PKS Muhammad Nasir Djamil, Komnas HAM seolah bermain aman di tengah tuntutan publik terkait penyelesaian kasus tersebut.

 

“Komnas HAM melakukan jalan tengah, mau menjadi safety player. Kalau saya baca seperti itu. Jadi cari jalan aman,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/1).

 

Ia mengamini sejauh ini Komnas HAM tak pernah menyampaikan adanya kendala dalam proses pengusutan penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Termasuk tidak adanya kemungkinan tekanan dan intervensi dari pihak mana pun.

 

Akan tetapi bila melihat keputusan yang disampaikan Komnas HAM, mantan anggota Komisi III DPR RI ini menduga bisa saja ada tekanan yang dialami komisi pimpinan Ahmad Taufan Damanik itu.

 

“Kalau lihat kesimpulan itu, mereka ingin aman. Jadi aman tidak, dalam tanda kutip ada tekanan oleh pihak-pihak tertentu,” tandasnya. (RMOL)




Jakarta, SN – Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan resmi melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya setelah menjadi pihak yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Hadir dalam acara tersebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

 

"Bahwa dia (Raffi) hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun, dan itu sangat kita sesalkan. Makannya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Lisman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/1).

 

Lisman sangat menyayangkan Raffi yang merupakan publik figure ditambah habis melakukan vaksinasi bersama Presiden dengan harapan dicontoh oleh masyarakat justru melakukan hal dan tindakan yang seharusnya dihindari selama pandemi Covid-19 yakni berkerumun.

 

"Dia kan influencer bersama presiden lagi (habis disuntik vaksin Covid-19), abis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya gak boleh kan itu. Apalagi dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid-19," sesal Lisman.

 

Dalam pesta yang digelar oleh pembalap Muhammad Sean Ricardo Gelael itu dihadiri banyak pesohor negeri selain Raffi dan Ahok yakni Once dan Gading Marten.

 

Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu (13/1) malam. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan. (RMOL)

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.