Latest Post



Jakarta, SN – Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, yakni Tjetjep Muhammad Yasen atau biasa disapa Gus Yasin, melaporkan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Polda Metro Jaya terkait aksi menemui gelandangan di Ibu Kota DKI Jakarta yang dinilai rekayasa.

 

“Dalam hal ini pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin (Jakarta Pusat), itu saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasin di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/1).

 

Yasin rencananya akan menyangkakan mantan Walikota Surabaya itu dengan pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 28 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ia tak percaya saat Menteri Risma melakukan pertemuan dengan gelandangan bernama Nursaman. Pasalnya, Yasin yang mengaku sebagai warga Surabaya itu mengaku heran mengapa saat jadi Walikota Surabaya, Risma tak pernah peduli dengan warganya yang jadi gelandagan sedangkan saat di Jakarta tiba-tiba jadi peduli. 

 

“Bu risma (saat Walikota Surabaya) itu terhadap warganya yang jadi gelandangan di kolong-kolong itu tidak perhatian tidak ada perhatian. Aneh ketika ketika tiba-tiba begitu,” tandas Yasin.

 

Risma menemui dua penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin, 4 Januari 2021. Penemuan gelandangan di kawasan itu juga sempat dikomentari oleh Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

 

“Saya sudah hidup di Jakarta sejak umur 4 tahun. Baru denger ada tunawisma di Jalan Sudirman-Thamrin,” kata Riza di Balai Kota pada Rabu, 6 Desember 2020. (RMOL)


Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman /Ist



Jakarta, SN – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengaku kesal karena rekening pribadinya diblokir rezim pemerintah. 

 

Sebab, kata Munarman, uang di rekeningnya merupakan biaya pengobatan ibunya yang sakit, “Patungan saudara -saudara saya, di blokir juga,” kesalnya.

 

Munarman mengatakan kondisi ibunya masih lemah dan terbaring di rumah sakit.

 

Karena rekeningnya diblokir, dia mengaku kesulitan membiayai pengobatan ibunya.

 

“Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan di sana sudah enggak bisa jalan lagi, hanya terbaring di tempat tidur,” tuturnya.

 

Kemudian, Munarman menilai rezim pemerintahan saat ini zalim, bengis dan tidak berperikemanusiaan lantaran telah memblokir rekening pribadinya itu.

 

“Rekening saya diblokir juga oleh rezim zalim, bengis dan tidak berperikemanusiaan ini,” ujarnya. (*)


 

Jakarta, SN – Pemerintah secara resmi melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan alasan FPI tidak memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.

 

Selama tak ada kekuatan hukum itu, FPI tetap melakukan kegiatan dan ada yang melanggar hukum, “Tak ada legal standing. Kalau ada yang mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud.

 

Keputusan pelarangan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Pimpinan Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut telah menyetujui pembubaran organisasi tersebut.

 

Dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, sejumlah pejabat pemerintah yang mengetahui proses keluarnya SKB tersebut mengatakan pelarangan FPI adalah keinginan Presiden Jokowi.

 

Terutama setelah pentolan FPI, Rizieq Shihab-menghabiskan waktu 3,5 tahun di Arab Saudi-dijemput puluhan ribu pendukungnya di bandar udara. Beberapa acara yang digelar atau dihadiri Rizieq, baik di markas FPI di Petamburan, Jakarta, maupun Megamendung, Bogor, turut menimbulkan kerumunan.

 

Dirapat kabinet terbatas yang digelar Senin, 16 November 2020, misalnya, Jokowi meminta kepolisian bertindak lebih tegas terkait kerumunan massa akibat kegiatan Rizieq. Imam Besar FPI itu kini mendekam di sel Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kerumunan.

Niat melarang FPI semakin bulat setelah Jokowi mendapat pengaduan dari kalangan pengusaha. Juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman tak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirim tim Majalah Tempo.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif membenarkan bahwa SKB sudah dikomunikasikan dengan Presiden. Apa cerita lengkapnya? Baca di Majalah Tempo edisi "Dari Keraton Menyapu Petamburan" [gelora]

 



Jakarta, SN – Ramalan Mbak You tentang kecelakaan pesawat itu terbukti. Dimana dia memprediksikan akan terjadi kecelakaan pesawat pada tahun 2021. Ramalan tersebut disampaikan Mbak You pada November 2020 di YouTube Myou Entertainment. Ciri-ciri pesawat tersebut mengacu pada Sriwijaya Air.

 

"Insiden pesawat akan ada lambang warna merahnya. Insidennya nggak terlalu banyak yang biru, tapi ada warna merahnya. Bermasalah dan ada korban jiwa. Itu terjadi sebelum pertengahan bulan Juli. Tapi harapan saya itu jangan terjadi," kata Mbak You dalam video tersebut.

 

Netizen pun menerka-nerka, ramalan yang dimaksud Mbak You adalah Sriwijaya Air jatuh.

 

"Aku kok jadi teringat ucapan MBAK YOU pada beberapa waktu lalu, tahun 2021 akan terjadi kecelakaan pesawat yang badan pesawatnya berwarna merah dan biru.. Sriwijaya Air kah?? Lalu dia juga bilang kalau 2021 akan terjadi pergantian presiden! Wallahualam," kata @Anna_Masue3.



Aku kok jadi teringat ucapan MBAK YOU pada beberapa waktu lalu, tahun 2021 akan terjadi kecelakaan pesawat yang badan pesawatnya berwarna merah dan biru.. Sriwijaya Air kah??

Lalu dia juga bilang kalau 2021 akan terjadi pergantian presiden!

Wallahualam..

— 𝔸𝕟𝕟𝕒 𝕊𝕦𝕖𝕫𝕒𝕟𝕟 🏴 (@Anna_Masue3) January 9, 2021



Ramalkan Pergantian Presiden di 2021 

Mbak You juga meramalkan akan ada pergantian presiden di 2021 yang dimulai dengan aksi kejahatan dan penjarahan besar.

 

"Konflik dan kejahatan ataupun hal yg menyangkut penjarahan akan ada di 2021, penjarahan besar, ada politik memanas, dan ada bahasa-bahasa yang mungkin sifatnya secara politiknya mungkin pergantian presiden.

 

Sudah mulai tanda-tandanya, sudah mulai dari daerah dan ke atas mulai memanas semuanya. Memang akan ada pergantian, tapi dimulai dengan adanya penjarahan, keributan", ujar Mbak You.

 

Mbak You menyatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan segala upaya untuk meredam gejolak tersebut tapi tidak maksimal.

 

Ia menyebut kondisi tersebut terjadi karena masyarakat tidak bisa hidup selayaknya memenuhi kebutuhan di tengah pandemi covid-19, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat.

 

Berikut video ramalan Mbak You terkait pergantian presiden di 2021,


Aku tidak percaya yg namanya ramalan. Anggap saja ini doa. Mari kita aminkan bersama ya Gaess.. pic.twitter.com/lPTM8oMijd

— pako (@sakeera_pako) January 10, 2021


(gelora)


Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono/Ist



Jakarta, SN – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Jakarta-Cikampek dinilai Komnas HAM sebagai insiden yang dilakukan aparat kepolisian tanpa izin atau perintah dari atasan mereka. Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan tidak mengarah pada pengadilan HAM.

 

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No.39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No.26," tutur Argo dilansir Sabtu (9/1/2021).

 

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga melihat adanya fakta bahwa terjadi baku tembak antara laskar FPI dengan petugas kepolisian. Artinya memang ada pihak laskar FPI yang membawa senjata api.

 

"Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas," jelas dia.

 

Argo menegaskan, Polri akan bekerja profesional dalam mengusut kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang disebut Komnas HAM memiliki unsur melanggar HAM.

 

"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," Argo menandaskan.

 

Choirul Anam bersama keluarga korban/Ist


Sementara itu, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM. Lembaga tersebut pun merekomendasikan digelarnya pengadilan pidana umum atas perkara tersebut. 

 

"Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya empat laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke pengadilan umum guna mendapatkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

 

Choirul menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak antara pihak FPI dengan petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang terjadi di sepanjang KM 49 hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas ditembak di dalam mobil.

 

"Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses pengadilan," jelas dia.

 

Lebih lanjut, kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum, "Tidak boleh hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.