Latest Post



Jakarta, SN – Aksi blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini di DKI Jakarta menuai kontroversi. Terakhir, dia bertemu dengan orang dengan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

 

Pasca blusukan, ada dua orang yang mengaku sebagai kakek tua yang ditemui Risma. Yang pertama bernama Nursaman yang masih berkeliaran di ibu kota dan satu lagi Kastubi yang kini berada di Pusat Rehabilitasi Sosial, Eks Gelandangan dan Pengemis di Pangudi Luhur, Bekasi.

 

Terlepas dari siapa kakek yang sebenarnya ditemui Risma, tokoh nasional DR. Rizal Ramli meminta Risma menghentikan upaya-upaya mencari panggung pencitraan saat bekerja sebagai Menteri Sosial.

 

“Mbak Risma, sudaahlah. Jangan terlalu lebay,” tekannya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (7/1).

 

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur tersebut mengingatkan bahwa rakyat sudah muak dengan gaya-gaya pencitraan yang dipamerkan oleh pemimpin.

 

Apalagi, kini rakyat butuh tindakan cepat dari pemerintah untuk bisa melewati krisis kembar, ekonomi dan kesehatan, akibat pandemi.

 

Rizal Ramli juga menekankan agar Risma lebih berfokus pada kebijakan yang pro rakyat dari pada bergaya seolah merakyat.

 

“Rakyat sudah muak dengan gaya-gaya ‘pemimpin sandiwara’ yang lebay, yang hanya pura-pura merakyat, tapi kebijakannya tidak pro-rakyat. Satukan hati, pikiran, dan tindakan untuk rakyat,” demikian Rizal Ramli. []




Jakarta, SN – Menteri Sosial Tri Rismaharini memfasilitasi lima orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditemukan di Jakarta untuk bekerja di perusahaan milik negara, PT PP Properti di Bekasi.

 

"Tidak mungkin mereka segera keluar dari kemiskinan kalau hanya diberi bantuan," kata Risma di Bekasi, Jumat, 8 Januari 2020.

 

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengurus dokumen kependudukan para pemulung dan gelandangan itu. Sebab, mereka tidak memiliki dokumen itu.

 

"Mereka harus mentas dari kemiskinan, bisa mengakses pekerjaan dan menambah income," kata Risma.

 

Eks gelandangan dan pemulung itu sempat ditampung di Balai Rehabilitasi Sosial di Bulak Kapal, Bekasi, itu mendapatkan pekerjaan di PT PP Property yang mengembangkan kawasan Grand Kamala Lagoon. Pekerjaan baru mereka adalah tukang kebun hingga petugas kebersihan.

 

Untuk sementara, mereka masih tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial sampai mendapatkan tempat tinggal sendiri. []

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana./Ist



Jakarta, SN – Komnas HAM mengungkap sejumlah keterangan saksi tentang tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Salah satu keterangan saksi yang terungkap terkait kronologis tewasnya enam anggota FPI yang mengawal rombongan Habib Rizieq Shihab dan keluarganya.

 

Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dua laskar FPI tewas akibat aksi serempet antar mobil dengan petugas kepolisian yang diduga menggunakan senjata api. Insiden tersebut terjadi sepanjang jalan Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek.

 

Dari keterangan saksi di kawasan rest area KM 50, satu laskar yang tewas itu terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan ke jalan.

 

"Terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak," kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

 

Masih di lokasi yang sama, saksi melihat adanya darah di jalan depan salah satu warung.

 

Kemudian, empat laskar FPI yang masih hidup diturunkan dari mobil ke jalan di daerah rest area KM 50. Saksi melihat petugas kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat laskar tersebut. Ada yang memerintahkan jongkok dan tiarap.

 

Beberapa barang bukti ditaruh petugas di meja salah satu warung yang berada di rest area KM 50. Setelah itu, empat laskar tersebut dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.

 

Menurut keterangan sanksi, terdengar perintah petugas polisi untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan telefon seluler.

 

Lebih lanjut, saksi juga mendengar adanya penjelasan dari petugas kepolisian kepada masyarakat sekitar bahwa apa yang mereka lakukan itu terkait kasus narkoba, bahkan ada yang mendengar perihal terorisme.

 

Di rest area KM 50 juga tampak sejumlah petugas yang hendak melakukan kepentingan protokol kesehatan Covid-19.

 

"Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil spin, avanza, xenia, towing, dan landcruiser," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, dua diantara enam pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di jalan Tol Cikampek.

 

Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.

 

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi - pengawal Habib Rizieq.

 

Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

 

"Dalam kejadian itu 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup," kata Anam.

 

Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50.

 

Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.

 

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

 

Dia menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

 

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

 

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

 

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

 

"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya. []


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris./Ist

 

Jakarta, SN – Fanpage anggota DPD RI Fahira Idris di Facebook tiba-tiba di-suspend oleh Facebook menurut Fahira tidak memberikan notifikasi atau notifikasi terkait pemblokiran fanpage-nya.

 

Kemudian Fahira mengatakan bahwa pihaknya bolak-balik meminta penjelasan dari Facebook terkait fanpage yang dibekukan. Namun, menurut dia, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Facebook.

 

"Sudah 15 kali menanyakan kepada Facebook, alasan ya, kira-kira kenapa fanpage saya di-unpublish, padahal itu fanpage official, tapi tidak ada jawaban," ungkap Fahira saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/1).

 

Fahira mengklaim laman fanpage itu selama ini digunakan untuk menyampaikan hasil kerjanya sebagai senator. Ia mengaku tidak pernah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian atau berita bohong dan hoaks dalam laman tersebut.

 

Namun demikian, menurut Fahira, ia memang sempat mengunggah foto karangan bunga yang ia kirimkan untuk salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Andi Setiawan yang turut tewas dalam bentrok antara polisi dan FPI beberapa waktu lalu, dilansir Cnnindonesia.com.

 

"Sebetulnya saya ada dua kali postingan, pertama turut berduka cita, wajar lah. Setiap ada yang meninggal, tokoh, dan sebagainya saya ucapkan duka ya, atau terkait kerabat dan sebagainya jadi saya unggah karangan bunga duka cita," jelas Fahira.

 

"Kemudian yang kedua saya unggah waktu takziah ke rumah almarhum Andi, yang merupakan mantan anggota saya," ujarnya menambahkan.

 

Fahira mengaku tidak mengetahui apakah laman fanpage-nya di-suspend karena unggahan tersebut. Namun, yang jelas, ia masih berupaya meminta penjelasan kepada pihak Facebook terkait hal tersebut.

 

"Saya sih berharap Facebook mengembalikan akun saya. Karena saya anggota dewan, dan perlu untuk mensiarkan hasil-hasil kerja saya," pungkasnya.

 

Di sisi lain, salah satu pemilik akun menjadi korban yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa akun miliknya juga diblokir oleh pengelola kantor Facebook karena mengkritik pemerintah lalu diblokir dan pihak pengelola dianggap terkesan tidak netral dan merasa dirugikan karena alasan yang tidak jelas. 

 

“Tampaknya mereka yang memposting berita atau video HRS di Facebook mendapat masalah dan menghilang karena tidak bisa dilihat dan dianggap konten berbahaya. Lalu ada SMS yang dikirim Facebook dan kemudian tidak bisa diakses lagi," ujarnya dengan kesal. []


Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan Rabu (6/1/2021) siang/Ist


 

Jakarta, SN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang agenda pembuktiannya, karena alat bukti yang diajukan oleh polisi dianggap belum lengkap, tapi polisi bilang buktinya lengkap, cuma kurang rapi saja.

 

Kepala Bagian Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan polisi tidak terlalu mempersoalkan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

 

Dikutip Sindonews.com, mengenai penundaan persidangan praperadilan karena alat bukti Termohon dianggap tidak lengkap, Hengki mengatakan tidak lengkap, namun semua alat bukti yang diajukan kepada hakim sudah sesuai, hanya kurang rapi dan harus diperbaiki lagi.

 

"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya, dikutip Sindonews.com.

 

Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi, sehingga tidak bisa dibeberkan.

 

Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.