|
Karena termasuk pelanggaran HAM, maka
Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana./Ist |
Jakarta, SN – Komnas HAM mengungkap sejumlah keterangan saksi tentang
tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Salah satu keterangan saksi
yang terungkap terkait kronologis tewasnya enam anggota FPI yang mengawal
rombongan Habib Rizieq Shihab dan keluarganya.
Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dua
laskar FPI tewas akibat aksi serempet antar mobil dengan petugas kepolisian
yang diduga menggunakan senjata api. Insiden tersebut terjadi sepanjang jalan
Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek.
Dari keterangan saksi di kawasan rest area KM 50, satu laskar
yang tewas itu terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan
ke jalan.
"Terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak,"
kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat
(8/1/2021).
Masih di lokasi yang sama, saksi melihat adanya darah di
jalan depan salah satu warung.
Kemudian, empat laskar FPI yang masih hidup diturunkan dari
mobil ke jalan di daerah rest area KM 50. Saksi melihat petugas kepolisian
melakukan kekerasan terhadap empat laskar tersebut. Ada yang memerintahkan jongkok
dan tiarap.
Beberapa barang bukti ditaruh petugas di meja salah satu
warung yang berada di rest area KM 50. Setelah itu, empat laskar tersebut
dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.
Menurut keterangan sanksi, terdengar perintah petugas polisi
untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan telefon seluler.
Lebih lanjut, saksi juga mendengar adanya penjelasan dari
petugas kepolisian kepada masyarakat sekitar bahwa apa yang mereka lakukan itu terkait
kasus narkoba, bahkan ada yang mendengar perihal terorisme.
Di rest area KM 50 juga tampak sejumlah petugas yang hendak
melakukan kepentingan protokol kesehatan Covid-19.
"Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil spin,
avanza, xenia, towing, dan landcruiser," ungkapnya.
Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, dua diantara enam
pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di jalan Tol Cikampek.
Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan
tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.
Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari
insiden saling serempet antar mobil polisi - pengawal Habib Rizieq.
Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara
laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang
Barat sampai Tol Cikampek Km 49.
"Dalam kejadian itu 2 laskar FPI meninggal dunia.
Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup," kata Anam.
Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam
kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50.
Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib
Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI
sebagai pelanggaran HAM.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Dia menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut
dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat
orang dalam satu waktu.
Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya
lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful
killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.
Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM
merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.
"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan
hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,"
tuturnya. []